Sidang Dilanjutkan, DKPP Kembali Periksa 8 Komisioner KPU di Sulsel
Minggu, 28 Mei 2023 23:46

Sidang DKPP soal kasus dugaan perubahan hasil verfak Parpol di Sulsel. Foto: Humas DKPP
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, pada Senin (29/5) pukul 09.00 WITA hari ini.
Sidang ini merupakan yang kedua kali karena perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 sudah diperiksa sebelumnya pada 22 Mei 2023.
Perkara ini diadukan oleh tiga orang, yaitu Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd. Rahman. Ketiganya memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.
Para Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel Periode 2018-2023, yaitu Faisal Amir, M. Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.
Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang, yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.
Para Pengadu menduga Teradu I-IV telah mengintervensi KPU Kabupaten/Kota untuk mengubah Berita Acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten/Kota.
Sementara Teradu V-VIII diduga telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah dari hasil sebelumnya.
Salah satu Pengadu, Samsang mengaku pihaknya sudah tidak sabar menunggu sidang kedua ini. Oleh karena itu, ia bersama kuasa hukumnya sudah sangat siap.
“Semua kabupaten belum didalami dan ada 2 kabupaten yang belum dihadirkan pihak terkaitnya yakni Makassar dan Barru,” kata Samsang saat dihubungi pada Ahad (28/5).
“Kami berharap besok bisa dihadirkan dan juga penanggung jawab data, dalam hal ini admin dan operator masing-masing kabupaten/kota,” sambungnya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
Sidang ini merupakan yang kedua kali karena perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 sudah diperiksa sebelumnya pada 22 Mei 2023.
Perkara ini diadukan oleh tiga orang, yaitu Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd. Rahman. Ketiganya memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.
Para Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel Periode 2018-2023, yaitu Faisal Amir, M. Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.
Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang, yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.
Baca Juga: Terungkap Dalam Sidang DKPP, Majelis Temukan Perbedaan Data KPU Kabupaten dengan Provinsi
Para Pengadu menduga Teradu I-IV telah mengintervensi KPU Kabupaten/Kota untuk mengubah Berita Acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten/Kota.
Sementara Teradu V-VIII diduga telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah dari hasil sebelumnya.
Salah satu Pengadu, Samsang mengaku pihaknya sudah tidak sabar menunggu sidang kedua ini. Oleh karena itu, ia bersama kuasa hukumnya sudah sangat siap.
“Semua kabupaten belum didalami dan ada 2 kabupaten yang belum dihadirkan pihak terkaitnya yakni Makassar dan Barru,” kata Samsang saat dihubungi pada Ahad (28/5).
“Kami berharap besok bisa dihadirkan dan juga penanggung jawab data, dalam hal ini admin dan operator masing-masing kabupaten/kota,” sambungnya.
Baca Juga: Di Hadapan Majelis Sidang DKPP, Teradu Akui Ada Perbedaan Data KPU Kabupaten dengan Provinsi
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12

Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58

Sulsel
KPU Kekurangan 615 Lembar Surat Suara untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel kekurangan 615 lembar surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2025.
Selasa, 29 Apr 2025 14:55

News
Evaluasi Tahapan Pilgub Sulsel, Sekda Apresiasi Sinergi Penyelenggara dan Forkopimda
Pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024 berlangsung sukses dan damai. Tentunya hal itu tidak lepas dari sinergitas baik dari penyelenggara Pemilu, Forkopimda, serta partisipasi masyarakat.
Senin, 28 Apr 2025 13:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Maros Siap Gelar Full Marathon Pertama, Target 3.000 Pelari
2

OJK Sulselbar - AAUI Makassar Perkuat Sinergi Bangun Industri Asuransi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan
3

Makkunrai Institute Gagas Gerakan Seni dan Sosial untuk Anak Negeri
4

85 CPNS Formasi 2024 Terima SK di Pemkab Sidrap
5

OJK Tegaskan Pengaturan Bunga Pinjaman Online untuk Lindungi Konsumen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Maros Siap Gelar Full Marathon Pertama, Target 3.000 Pelari
2

OJK Sulselbar - AAUI Makassar Perkuat Sinergi Bangun Industri Asuransi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan
3

Makkunrai Institute Gagas Gerakan Seni dan Sosial untuk Anak Negeri
4

85 CPNS Formasi 2024 Terima SK di Pemkab Sidrap
5

OJK Tegaskan Pengaturan Bunga Pinjaman Online untuk Lindungi Konsumen