Sidang Dilanjutkan, DKPP Kembali Periksa 8 Komisioner KPU di Sulsel

Minggu, 28 Mei 2023 23:46
Sidang Dilanjutkan, DKPP Kembali Periksa 8 Komisioner KPU di Sulsel
Sidang DKPP soal kasus dugaan perubahan hasil verfak Parpol di Sulsel. Foto: Humas DKPP
Comment
Share
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, pada Senin (29/5) pukul 09.00 WITA hari ini.

Sidang ini merupakan yang kedua kali karena perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 sudah diperiksa sebelumnya pada 22 Mei 2023.

Perkara ini diadukan oleh tiga orang, yaitu Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd. Rahman. Ketiganya memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.

Para Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel Periode 2018-2023, yaitu Faisal Amir, M. Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.

Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang, yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.



Para Pengadu menduga Teradu I-IV telah mengintervensi KPU Kabupaten/Kota untuk mengubah Berita Acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten/Kota.

Sementara Teradu V-VIII diduga telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah dari hasil sebelumnya.

Salah satu Pengadu, Samsang mengaku pihaknya sudah tidak sabar menunggu sidang kedua ini. Oleh karena itu, ia bersama kuasa hukumnya sudah sangat siap.
“Semua kabupaten belum didalami dan ada 2 kabupaten yang belum dihadirkan pihak terkaitnya yakni Makassar dan Barru,” kata Samsang saat dihubungi pada Ahad (28/5).

“Kami berharap besok bisa dihadirkan dan juga penanggung jawab data, dalam hal ini admin dan operator masing-masing kabupaten/kota,” sambungnya.



Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru