6 Kerbau Asal Surabaya Ditolak Masuk Makassar Gegara Dokumen Tak Lengkap
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 07 Juni 2023 - 16:00 WIB
Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Utama Makassar melakukan penolakan 6 ekor kerbau yang datang dari Surabaya. Penolakan ini dilakukan karena pemilik kerbau tersebut tidak dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir, mengatakan penolakan kerbau-kerbau ini telah sesuai dengan amanat Undang - Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
Baca Juga:Pacu Ekspor Sulsel, Karantina Pertanian Gandeng Export Center Makassar
“Sesuai dengan Standard Operasional Prosesur (SOP) kami telah melakukan pemeriksaan dokumen, namun dokumen persyaratan lalulintas hewan dari daerah asal tidak dipenuhi oleh pemilik," kata Lutfie, dalam keterangan persnya, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 diamanahkan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya harus dilengkapi dengan sertifikat karantina dan sertifikat kesehatan hewan yang diperoleh dari daerah asal.
"Jadi kami perlu sampaikan bagi para pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, agar memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dialulintaskan sehat sehingga tidak dilakukan penolakan di daerah tujuan,” tutupnya.
Baca Juga:Tingkatkan Kesadaran Pengguna Jasa, Karantina Pertanian Makassar Gelar Bimtek
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir, mengatakan penolakan kerbau-kerbau ini telah sesuai dengan amanat Undang - Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
Baca Juga:Pacu Ekspor Sulsel, Karantina Pertanian Gandeng Export Center Makassar
“Sesuai dengan Standard Operasional Prosesur (SOP) kami telah melakukan pemeriksaan dokumen, namun dokumen persyaratan lalulintas hewan dari daerah asal tidak dipenuhi oleh pemilik," kata Lutfie, dalam keterangan persnya, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 diamanahkan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya harus dilengkapi dengan sertifikat karantina dan sertifikat kesehatan hewan yang diperoleh dari daerah asal.
"Jadi kami perlu sampaikan bagi para pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, agar memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dialulintaskan sehat sehingga tidak dilakukan penolakan di daerah tujuan,” tutupnya.
Baca Juga:Tingkatkan Kesadaran Pengguna Jasa, Karantina Pertanian Makassar Gelar Bimtek