6 Kerbau Asal Surabaya Ditolak Masuk Makassar Gegara Dokumen Tak Lengkap
Rabu, 07 Jun 2023 16:00
Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Utama Makassar melakukan penolakan 6 ekor kerbau yang datang dari Surabaya. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Utama Makassar melakukan penolakan 6 ekor kerbau yang datang dari Surabaya. Penolakan ini dilakukan karena pemilik kerbau tersebut tidak dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir, mengatakan penolakan kerbau-kerbau ini telah sesuai dengan amanat Undang - Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
“Sesuai dengan Standard Operasional Prosesur (SOP) kami telah melakukan pemeriksaan dokumen, namun dokumen persyaratan lalulintas hewan dari daerah asal tidak dipenuhi oleh pemilik," kata Lutfie, dalam keterangan persnya, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 diamanahkan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya harus dilengkapi dengan sertifikat karantina dan sertifikat kesehatan hewan yang diperoleh dari daerah asal.
"Jadi kami perlu sampaikan bagi para pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, agar memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dialulintaskan sehat sehingga tidak dilakukan penolakan di daerah tujuan,” tutupnya.
Senada dengan Kepala Karantina Pertanian Makassar, Koordinator Karantina Hewan Sandra Diah Widhiyana mengatakan penolakan ini telah dikoordinasikan dengan instansi terkait. Di antaranya Kesyahbandaran Utama Makassar dan Otoritas Pelabuhan Laut Utama Makassar.
Dengan penolakan yang dilakukan oleh Karantina Pertanian Makassar, maka 6 kerbau tersebut dikembalikan ke Surabaya sebagai daerah asal pengeluaran.
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir, mengatakan penolakan kerbau-kerbau ini telah sesuai dengan amanat Undang - Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
“Sesuai dengan Standard Operasional Prosesur (SOP) kami telah melakukan pemeriksaan dokumen, namun dokumen persyaratan lalulintas hewan dari daerah asal tidak dipenuhi oleh pemilik," kata Lutfie, dalam keterangan persnya, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 diamanahkan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya harus dilengkapi dengan sertifikat karantina dan sertifikat kesehatan hewan yang diperoleh dari daerah asal.
"Jadi kami perlu sampaikan bagi para pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, agar memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dialulintaskan sehat sehingga tidak dilakukan penolakan di daerah tujuan,” tutupnya.
Senada dengan Kepala Karantina Pertanian Makassar, Koordinator Karantina Hewan Sandra Diah Widhiyana mengatakan penolakan ini telah dikoordinasikan dengan instansi terkait. Di antaranya Kesyahbandaran Utama Makassar dan Otoritas Pelabuhan Laut Utama Makassar.
Dengan penolakan yang dilakukan oleh Karantina Pertanian Makassar, maka 6 kerbau tersebut dikembalikan ke Surabaya sebagai daerah asal pengeluaran.
(TRI)
Berita Terkait
News
Respons Cepat Tuntutan Peternak, Mentan Pastikan Penyerapan MBG dan Pakan Subsidi Bulog
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, dengan tegas menyatakan komitmen pemerintah untuk membela dan melindungi peternak kecil dari potensi praktik merugikan oleh perusahaan besar.
Selasa, 11 Agu 2026 11:09
News
Peternak Sulsel Protes Harga Pakan Tinggi dan Harga Telur Anjlok
Ratusan peternak rakyat yang tergabung dalam Aksi Damai Peternak Rakyat Sulawesi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumiharjo, Makassar, Senin (10/8/2026).
Senin, 10 Agu 2026 15:52
Ekbis
OJK - ILO Luncurkan ERP untuk Tingkatkan Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama International Labour Organization (ILO) meluncurkan Sistem Enterprise Resource Planning (ERP) dan program akses keuangan inklusif bagi peternak sapi perah di Jawa Timur.
Jum'at, 12 Jun 2026 09:23
News
Listrik Hijau PLN Jadi Motor Penggerak Ketahanan Pangan di Sulsel
Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 4.280 pelanggan telah memanfaatkan program tersebut dengan total daya terpasang mencapai 206.312 kiloVolt Ampere (kVA).
Senin, 08 Jun 2026 22:14
Ekbis
PLN UID Sulselrabar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Electrifying Agriculture
Hingga Mei 2026, jumlah pelanggan Electrifying Agriculture di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat telah mencapai 4.280 pelanggan.
Senin, 08 Jun 2026 22:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Cerita Prof Eko dan Jejak Menara Pinisi: Dari Mengawal Gagasan Pembangunan Kampus hingga Menatap Masa Depan UNM
2
Sidak RSUD I Lagaligo Wotu, Bupati Lutim Soroti Kebersihan hingga Komputer Lawas
3
Kisah Nyata Cinta hingga Maut Memisahkan, Baby Udon Siap Tayang 3 September
4
Meriahkan HUT RI ke-81, Warga Pesisir Pangkep Gelar Lomba Perahu Katinting
5
SSIC 2026 Dorong Hilirisasi & Investasi Berkelanjutan di Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Cerita Prof Eko dan Jejak Menara Pinisi: Dari Mengawal Gagasan Pembangunan Kampus hingga Menatap Masa Depan UNM
2
Sidak RSUD I Lagaligo Wotu, Bupati Lutim Soroti Kebersihan hingga Komputer Lawas
3
Kisah Nyata Cinta hingga Maut Memisahkan, Baby Udon Siap Tayang 3 September
4
Meriahkan HUT RI ke-81, Warga Pesisir Pangkep Gelar Lomba Perahu Katinting
5
SSIC 2026 Dorong Hilirisasi & Investasi Berkelanjutan di Sulsel