6 Kerbau Asal Surabaya Ditolak Masuk Makassar Gegara Dokumen Tak Lengkap
Rabu, 07 Jun 2023 16:00
Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Utama Makassar melakukan penolakan 6 ekor kerbau yang datang dari Surabaya. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Utama Makassar melakukan penolakan 6 ekor kerbau yang datang dari Surabaya. Penolakan ini dilakukan karena pemilik kerbau tersebut tidak dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir, mengatakan penolakan kerbau-kerbau ini telah sesuai dengan amanat Undang - Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
“Sesuai dengan Standard Operasional Prosesur (SOP) kami telah melakukan pemeriksaan dokumen, namun dokumen persyaratan lalulintas hewan dari daerah asal tidak dipenuhi oleh pemilik," kata Lutfie, dalam keterangan persnya, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 diamanahkan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya harus dilengkapi dengan sertifikat karantina dan sertifikat kesehatan hewan yang diperoleh dari daerah asal.
"Jadi kami perlu sampaikan bagi para pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, agar memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dialulintaskan sehat sehingga tidak dilakukan penolakan di daerah tujuan,” tutupnya.
Senada dengan Kepala Karantina Pertanian Makassar, Koordinator Karantina Hewan Sandra Diah Widhiyana mengatakan penolakan ini telah dikoordinasikan dengan instansi terkait. Di antaranya Kesyahbandaran Utama Makassar dan Otoritas Pelabuhan Laut Utama Makassar.
Dengan penolakan yang dilakukan oleh Karantina Pertanian Makassar, maka 6 kerbau tersebut dikembalikan ke Surabaya sebagai daerah asal pengeluaran.
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir, mengatakan penolakan kerbau-kerbau ini telah sesuai dengan amanat Undang - Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
“Sesuai dengan Standard Operasional Prosesur (SOP) kami telah melakukan pemeriksaan dokumen, namun dokumen persyaratan lalulintas hewan dari daerah asal tidak dipenuhi oleh pemilik," kata Lutfie, dalam keterangan persnya, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 diamanahkan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya harus dilengkapi dengan sertifikat karantina dan sertifikat kesehatan hewan yang diperoleh dari daerah asal.
"Jadi kami perlu sampaikan bagi para pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, agar memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dialulintaskan sehat sehingga tidak dilakukan penolakan di daerah tujuan,” tutupnya.
Senada dengan Kepala Karantina Pertanian Makassar, Koordinator Karantina Hewan Sandra Diah Widhiyana mengatakan penolakan ini telah dikoordinasikan dengan instansi terkait. Di antaranya Kesyahbandaran Utama Makassar dan Otoritas Pelabuhan Laut Utama Makassar.
Dengan penolakan yang dilakukan oleh Karantina Pertanian Makassar, maka 6 kerbau tersebut dikembalikan ke Surabaya sebagai daerah asal pengeluaran.
(TRI)
Berita Terkait
News
Koperasi LPER Dukungan Kebijakan Pemerintah untuk Kebangkitan Peternak Rakyat
Dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, Koperasi Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) menyerukan kebangkitan semangat persatuan dan kemandirian ekonomi rakyat melalui sektor peternakan.
Selasa, 28 Okt 2025 10:41
Ekbis
Pertamina Sulawesi Gelar Pelatihan Keuangan untuk UMKM Peternak Binaan
Program ini tidak hanya fokus pada aspek teknis peternakan, tetapi juga mengajarkan keterampilan penting seperti manajemen usaha dan literasi keuangan.
Rabu, 10 Sep 2025 14:23
News
Kepala Barantin Dorong Perkuat Sinergi dengan Instansi - Pengguna Jasa Karantina di Sulsel
Sahat juga menyoroti peran strategis Barantin sebagai penjaga gerbang masuk dan keluarnya komoditas, khususnya di Wilayah Timur Indonesia.
Kamis, 26 Jun 2025 09:51
News
Barantin dan Unhas Kerja Sama Perkuat Sinergi Kekarantinaan di Indonesia Timur
Badan Karantina Indonesia (Barantin) menjalin kemitraan dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
Senin, 23 Jun 2025 18:48
News
Karantina Sulsel Perketat Pengawasan Menjelang Lebaran Lewat Operasi Patuh
Menjelang Idulfitri 1 Syawal 1446 H, Karantina Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan operasi patuh dengan melibatkan berbagai instansi terkait di Pelabuhan Utama Makassar.
Kamis, 27 Mar 2025 15:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Peserta Rakor Satu Suara! Andi Amran Kembali Dicalonkan Sebagai Ketum PP IKA Unhas
3
Tahun 2025, Kemenkum Sulsel Catatkan PNBP Kekayaan Intelektual Rp3,79 Miliar
4
Usung Tema K-Pop Ghost Hunters, Hotel Aryaduta Catat Okupansi 94%
5
Tak Ingin Warga Resah, Wali Kota Pastikan PSEL Dibahas Terbuka dan Transparan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Peserta Rakor Satu Suara! Andi Amran Kembali Dicalonkan Sebagai Ketum PP IKA Unhas
3
Tahun 2025, Kemenkum Sulsel Catatkan PNBP Kekayaan Intelektual Rp3,79 Miliar
4
Usung Tema K-Pop Ghost Hunters, Hotel Aryaduta Catat Okupansi 94%
5
Tak Ingin Warga Resah, Wali Kota Pastikan PSEL Dibahas Terbuka dan Transparan