6 Kerbau Asal Surabaya Ditolak Masuk Makassar Gegara Dokumen Tak Lengkap
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 07 Jun 2023 16:00
Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Utama Makassar melakukan penolakan 6 ekor kerbau yang datang dari Surabaya. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Utama Makassar melakukan penolakan 6 ekor kerbau yang datang dari Surabaya. Penolakan ini dilakukan karena pemilik kerbau tersebut tidak dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir, mengatakan penolakan kerbau-kerbau ini telah sesuai dengan amanat Undang - Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
“Sesuai dengan Standard Operasional Prosesur (SOP) kami telah melakukan pemeriksaan dokumen, namun dokumen persyaratan lalulintas hewan dari daerah asal tidak dipenuhi oleh pemilik," kata Lutfie, dalam keterangan persnya, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 diamanahkan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya harus dilengkapi dengan sertifikat karantina dan sertifikat kesehatan hewan yang diperoleh dari daerah asal.
"Jadi kami perlu sampaikan bagi para pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, agar memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dialulintaskan sehat sehingga tidak dilakukan penolakan di daerah tujuan,” tutupnya.
Senada dengan Kepala Karantina Pertanian Makassar, Koordinator Karantina Hewan Sandra Diah Widhiyana mengatakan penolakan ini telah dikoordinasikan dengan instansi terkait. Di antaranya Kesyahbandaran Utama Makassar dan Otoritas Pelabuhan Laut Utama Makassar.
Dengan penolakan yang dilakukan oleh Karantina Pertanian Makassar, maka 6 kerbau tersebut dikembalikan ke Surabaya sebagai daerah asal pengeluaran.
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir, mengatakan penolakan kerbau-kerbau ini telah sesuai dengan amanat Undang - Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
“Sesuai dengan Standard Operasional Prosesur (SOP) kami telah melakukan pemeriksaan dokumen, namun dokumen persyaratan lalulintas hewan dari daerah asal tidak dipenuhi oleh pemilik," kata Lutfie, dalam keterangan persnya, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 diamanahkan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya harus dilengkapi dengan sertifikat karantina dan sertifikat kesehatan hewan yang diperoleh dari daerah asal.
"Jadi kami perlu sampaikan bagi para pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, agar memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dialulintaskan sehat sehingga tidak dilakukan penolakan di daerah tujuan,” tutupnya.
Senada dengan Kepala Karantina Pertanian Makassar, Koordinator Karantina Hewan Sandra Diah Widhiyana mengatakan penolakan ini telah dikoordinasikan dengan instansi terkait. Di antaranya Kesyahbandaran Utama Makassar dan Otoritas Pelabuhan Laut Utama Makassar.
Dengan penolakan yang dilakukan oleh Karantina Pertanian Makassar, maka 6 kerbau tersebut dikembalikan ke Surabaya sebagai daerah asal pengeluaran.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
BI Sulsel & Pemda Gelar Rakor Bahas Penguatan Sektor Perikanan-Peternakan
Forum ini fokus membahas perkembangan ekonomi dan keuangan terkini, serta upaya untuk menggali sumber-sumber pertumbuhan ekonomi di Sulsel.
Kamis, 17 Okt 2024 22:30
News
Karantina Sulsel Raih Sertifikat ISO 37301 Sistem Manajemen Kepatuhan
Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meraih sertifikat ISO 37301:2021 tentang Sistem Manajemen Kepatuhan
Jum'at, 29 Des 2023 15:09
News
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulsel Perkuat Sinergi Entitas Pelabuhan
Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia menjadi salah satu topik diskusi.
Sabtu, 09 Des 2023 17:17
Sulsel
Pj Gubernur Paparkan Potensi Sektor Peternakan di Kabupaten Gowa
Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin mengunjungi Peternakan Ayam yang terletak di Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.
Rabu, 25 Okt 2023 14:14
News
Ekspor Perdana 27 Ton Sapu Lidi ke China, Karantina Makassar Lakukan Sertifikasi
Melalui wilayah kerja Pelabuhan Utama Makassar, Karantina Makassar melakukan sertifikasi terhadap 27 ton sapu lidi. Sertifikasi dilakukan oleh Wilayah Kerja Pelabuhan Utama Makassar.
Rabu, 11 Okt 2023 18:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah