6 Kerbau Asal Surabaya Ditolak Masuk Makassar Gegara Dokumen Tak Lengkap
Rabu, 07 Jun 2023 16:00

Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Utama Makassar melakukan penolakan 6 ekor kerbau yang datang dari Surabaya. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Utama Makassar melakukan penolakan 6 ekor kerbau yang datang dari Surabaya. Penolakan ini dilakukan karena pemilik kerbau tersebut tidak dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir, mengatakan penolakan kerbau-kerbau ini telah sesuai dengan amanat Undang - Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
“Sesuai dengan Standard Operasional Prosesur (SOP) kami telah melakukan pemeriksaan dokumen, namun dokumen persyaratan lalulintas hewan dari daerah asal tidak dipenuhi oleh pemilik," kata Lutfie, dalam keterangan persnya, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 diamanahkan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya harus dilengkapi dengan sertifikat karantina dan sertifikat kesehatan hewan yang diperoleh dari daerah asal.
"Jadi kami perlu sampaikan bagi para pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, agar memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dialulintaskan sehat sehingga tidak dilakukan penolakan di daerah tujuan,” tutupnya.
Senada dengan Kepala Karantina Pertanian Makassar, Koordinator Karantina Hewan Sandra Diah Widhiyana mengatakan penolakan ini telah dikoordinasikan dengan instansi terkait. Di antaranya Kesyahbandaran Utama Makassar dan Otoritas Pelabuhan Laut Utama Makassar.
Dengan penolakan yang dilakukan oleh Karantina Pertanian Makassar, maka 6 kerbau tersebut dikembalikan ke Surabaya sebagai daerah asal pengeluaran.
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir, mengatakan penolakan kerbau-kerbau ini telah sesuai dengan amanat Undang - Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
“Sesuai dengan Standard Operasional Prosesur (SOP) kami telah melakukan pemeriksaan dokumen, namun dokumen persyaratan lalulintas hewan dari daerah asal tidak dipenuhi oleh pemilik," kata Lutfie, dalam keterangan persnya, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 diamanahkan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya harus dilengkapi dengan sertifikat karantina dan sertifikat kesehatan hewan yang diperoleh dari daerah asal.
"Jadi kami perlu sampaikan bagi para pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, agar memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dialulintaskan sehat sehingga tidak dilakukan penolakan di daerah tujuan,” tutupnya.
Senada dengan Kepala Karantina Pertanian Makassar, Koordinator Karantina Hewan Sandra Diah Widhiyana mengatakan penolakan ini telah dikoordinasikan dengan instansi terkait. Di antaranya Kesyahbandaran Utama Makassar dan Otoritas Pelabuhan Laut Utama Makassar.
Dengan penolakan yang dilakukan oleh Karantina Pertanian Makassar, maka 6 kerbau tersebut dikembalikan ke Surabaya sebagai daerah asal pengeluaran.
(TRI)
Berita Terkait

News
Karantina Sulsel Perketat Pengawasan Menjelang Lebaran Lewat Operasi Patuh
Menjelang Idulfitri 1 Syawal 1446 H, Karantina Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan operasi patuh dengan melibatkan berbagai instansi terkait di Pelabuhan Utama Makassar.
Kamis, 27 Mar 2025 15:39

News
Percepat Izin Investasi, Prof Fadjry Djufry Ingin Sulsel Jadi Sentra Sapi Perah
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry menyambut baik investor asal Vietnam, PT Happiness True, yang akan berinvestasi pengembangan sapi perah di Sulsel.
Kamis, 23 Jan 2025 10:11

News
Sulsel Zona Merah, BBKHIT Gencarkan Sosialisasi Kewaspadaan Penyebaran PMK
Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk zona merah penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang menyerang hewan ternak, seperti kerbau dan sapi.
Rabu, 22 Jan 2025 19:44

Sulsel
Pengadaan Bantuan Ternak Dinas Pertanian Jeneponto Diduga Mark-up Anggaran
Pengadaan bantuan indukan ternak Kuda, Sapi dan Kambing di Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto menjadi sorotan. Pasalnya pengadaan ternak dengan anggaran sekitar Rp1,3 Miliar itu diduga markup.
Selasa, 24 Des 2024 20:20

Ekbis
BI Sulsel & Pemda Gelar Rakor Bahas Penguatan Sektor Perikanan-Peternakan
Forum ini fokus membahas perkembangan ekonomi dan keuangan terkini, serta upaya untuk menggali sumber-sumber pertumbuhan ekonomi di Sulsel.
Kamis, 17 Okt 2024 22:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Absen Dampingi PSM di Laga vs CAHN FC, Tavarez Pertanyakan Keputusan Wasit
2

Libur Lebaran Jadi Tantangan PSM Hadapi CAHN FC di Semifinal Asean Club Championship
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
5

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Absen Dampingi PSM di Laga vs CAHN FC, Tavarez Pertanyakan Keputusan Wasit
2

Libur Lebaran Jadi Tantangan PSM Hadapi CAHN FC di Semifinal Asean Club Championship
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
5

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna