Kepala Desa se-Sulsel Deklarasi Sukseskan Pemilu 2024
Gusti Ridani
Senin, 23 Oktober 2023 - 18:04 WIB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Koordinasi Forkopimda Sulsel dengan Para Kepala Desa dalam Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Hotel Claro, Senin (23/10/23).
Kegiatan diawali dengan ikrar dan penandatanganan netralitas para Kepala Desa, pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Ikrar yang dibacakan berisi 4 (empat) poin. Pertama, akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik. Baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Baca Juga: 121 Kepala Desa di Gowa Belajar Pengawasan Pengelolaan Keuangan
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
"Demikian ikrar ini, apabila kami melanggar, hal-hal yang telah kami nyatakan dalam ikrar ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Kepala Desa Paccake, Kabupaten Barru, Muhammad Dahlan, yang diikuti oleh kepala desa lainnya.
Usai pembacaan ikrar, Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyampaikan materi dan arahan terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Kegiatan diawali dengan ikrar dan penandatanganan netralitas para Kepala Desa, pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Ikrar yang dibacakan berisi 4 (empat) poin. Pertama, akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik. Baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Baca Juga: 121 Kepala Desa di Gowa Belajar Pengawasan Pengelolaan Keuangan
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
"Demikian ikrar ini, apabila kami melanggar, hal-hal yang telah kami nyatakan dalam ikrar ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Kepala Desa Paccake, Kabupaten Barru, Muhammad Dahlan, yang diikuti oleh kepala desa lainnya.
Usai pembacaan ikrar, Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyampaikan materi dan arahan terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.