Angka Perceraian di Indonesia Turun 10% pada Tahun 2023
Tim Sindomakassar
Kamis, 16 Mei 2024 - 15:29 WIB
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis terkait dengan angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan hingga 10,2% di tahun 2023 dengan 463.654 kasus. Tahun sebelumnya, angka perceraian mencapai 516.344 kasus.
Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin mengapresiasi kinerja Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, KUA telah berperan dalam menyosialisasikan dan mengampanyekan pentingnya persiapan dan kematangan sebelum menikah.
Baca Juga: Angka Perceraian di Wajo Menurun pada 2023, Dominan Dipicu Masalah Ekonomi
“KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai,” ujar dia dalam kegiatan Workshop Pengembangan SIMKAH Gen 4 di Bogor, Selasa (14/5/2024) dilansir dari Kemenag.
Penurunan angka cerai, imbuh Kamaruddin, juga dipicu oleh penurunan jumlah pernikahan sebagai dampak dari Revisi UU Perkawinan yang mengharuskan usia minimal 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah. Karenanya, Dirjen Bimas Islam mendorong KUA untuk terus berperan dalam menjawab dinamika isu-isu sosial untuk memperkuat ketahanan keluarga.
“Jika keluarga rentan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lain-lain, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga,” terangnya.
Baca Juga: Kemenag Susun Peta Jalan Pengembangan Pendidikan Pesantren
Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin mengapresiasi kinerja Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, KUA telah berperan dalam menyosialisasikan dan mengampanyekan pentingnya persiapan dan kematangan sebelum menikah.
Baca Juga: Angka Perceraian di Wajo Menurun pada 2023, Dominan Dipicu Masalah Ekonomi
“KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai,” ujar dia dalam kegiatan Workshop Pengembangan SIMKAH Gen 4 di Bogor, Selasa (14/5/2024) dilansir dari Kemenag.
Penurunan angka cerai, imbuh Kamaruddin, juga dipicu oleh penurunan jumlah pernikahan sebagai dampak dari Revisi UU Perkawinan yang mengharuskan usia minimal 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah. Karenanya, Dirjen Bimas Islam mendorong KUA untuk terus berperan dalam menjawab dinamika isu-isu sosial untuk memperkuat ketahanan keluarga.
“Jika keluarga rentan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lain-lain, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga,” terangnya.
Baca Juga: Kemenag Susun Peta Jalan Pengembangan Pendidikan Pesantren