Polisi Bakal Sita Sepeda Motor yang Pakai Knalpot Brong di Wajo
Reza Pahlevi
Kamis, 30 Maret 2023 - 15:24 WIB
Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman mengeluarkan perintah tegas untuk menangkap dan menyita sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing.
Perintah penangkapan itu dilakukan karena selama ini imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong yang dikeluarkan aparat kepolisian sejak awal Ramadan, tidak diindahkan oleh sebahagian masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Stok Sembako di Wajo Tetap Aman Jelang Idul Fitri
"Kami tindak tegas khusnya knalpot brong. Motornya kami akan sita," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, (30/3/2023).
Selain menangkap sepeda motor pengguna knalpot brong, polisi juga akan melakukan pencopotan knalpot. Hal itu bertujuan agar kamtibmas di Bulan Suci Ramadan dapat tercipta, sehingga masyarakat dapat dengan nyaman melaksanakan ibadah.
"Knalpot brong akan dicopot dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Kami juga akan memberikan surat tilang," tegasnya
Langkah pihak kepolisian itu juga mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.
Perintah penangkapan itu dilakukan karena selama ini imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong yang dikeluarkan aparat kepolisian sejak awal Ramadan, tidak diindahkan oleh sebahagian masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Stok Sembako di Wajo Tetap Aman Jelang Idul Fitri
"Kami tindak tegas khusnya knalpot brong. Motornya kami akan sita," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, (30/3/2023).
Selain menangkap sepeda motor pengguna knalpot brong, polisi juga akan melakukan pencopotan knalpot. Hal itu bertujuan agar kamtibmas di Bulan Suci Ramadan dapat tercipta, sehingga masyarakat dapat dengan nyaman melaksanakan ibadah.
"Knalpot brong akan dicopot dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Kami juga akan memberikan surat tilang," tegasnya
Langkah pihak kepolisian itu juga mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.