Polisi Bakal Sita Sepeda Motor yang Pakai Knalpot Brong di Wajo
Kamis, 30 Mar 2023 15:24
Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman. Foto: Istimewa
WAJO - Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman mengeluarkan perintah tegas untuk menangkap dan menyita sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing.
Perintah penangkapan itu dilakukan karena selama ini imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong yang dikeluarkan aparat kepolisian sejak awal Ramadan, tidak diindahkan oleh sebahagian masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
"Kami tindak tegas khusnya knalpot brong. Motornya kami akan sita," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, (30/3/2023).
Selain menangkap sepeda motor pengguna knalpot brong, polisi juga akan melakukan pencopotan knalpot. Hal itu bertujuan agar kamtibmas di Bulan Suci Ramadan dapat tercipta, sehingga masyarakat dapat dengan nyaman melaksanakan ibadah.
"Knalpot brong akan dicopot dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Kami juga akan memberikan surat tilang," tegasnya
Langkah pihak kepolisian itu juga mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna mengatakan, langkah tegas yang diambil pihak aparat kepolisian dinilai sudah tepat.
Selama bulan ramadan ini, masyarakat wajo sudah diresahkan dengan suara bising yang ditimbulkan dari suara knalpot brong.
"Kita dukung langkah kepolisian melakukan penangkapan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Waktu awal ramadan sudah diimbau, sekarang polisi harus tegas menindak," terangnya.
Selain itu, Andi Alauddin juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan kendaraan anak masing-masing.
"Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk membantu aparat kepolisian menciptakan kondisi yang nayaman dan aman selama bulan ramadan dan ini juga menjadi tanggungjawab kita bersama," tandasnya.
Adapun aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Perintah penangkapan itu dilakukan karena selama ini imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong yang dikeluarkan aparat kepolisian sejak awal Ramadan, tidak diindahkan oleh sebahagian masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
"Kami tindak tegas khusnya knalpot brong. Motornya kami akan sita," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, (30/3/2023).
Selain menangkap sepeda motor pengguna knalpot brong, polisi juga akan melakukan pencopotan knalpot. Hal itu bertujuan agar kamtibmas di Bulan Suci Ramadan dapat tercipta, sehingga masyarakat dapat dengan nyaman melaksanakan ibadah.
"Knalpot brong akan dicopot dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Kami juga akan memberikan surat tilang," tegasnya
Langkah pihak kepolisian itu juga mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna mengatakan, langkah tegas yang diambil pihak aparat kepolisian dinilai sudah tepat.
Selama bulan ramadan ini, masyarakat wajo sudah diresahkan dengan suara bising yang ditimbulkan dari suara knalpot brong.
"Kita dukung langkah kepolisian melakukan penangkapan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Waktu awal ramadan sudah diimbau, sekarang polisi harus tegas menindak," terangnya.
Selain itu, Andi Alauddin juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan kendaraan anak masing-masing.
"Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk membantu aparat kepolisian menciptakan kondisi yang nayaman dan aman selama bulan ramadan dan ini juga menjadi tanggungjawab kita bersama," tandasnya.
Adapun aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
(GUS)
Berita Terkait
News
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali
Polres Wajo berhasil mengungkap kasus hilangnya perempuan bernama Paramitha Titania Anggelica (28) asal Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dua tahun lalu.
Senin, 10 Agu 2026 21:21
Sulsel
Polisi Segera Periksa Eks Sekwan Wajo soal Dugaan Korupsi Anggaran Reses DPRD
Kepolisian Resor (Polres) Wajo akan segera memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Sainal Hayat soal kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses Anggota DPRD Wajo tahun 2023
Rabu, 20 Mei 2026 13:44
Sulsel
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
Mantan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Wajo , Sainal Hayat mempersilahkan aparat kepolisian untuk masuk mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses anggota DPRD Wajo tahun 2023, Senin (18/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 16:20
Sulsel
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
Kepolisian Resor (Polres) Wajo bakal mengambil langkah tegas terkait mencuatnya indikasi korupsi anggaran makan minum reses Anggota DPRD Wajo tahun 2023.
Sabtu, 16 Mei 2026 16:31
Sulsel
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kamis, 16 Okt 2025 19:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja