Polisi Bakal Sita Sepeda Motor yang Pakai Knalpot Brong di Wajo

Reza Pahlevi
Kamis, 30 Mar 2023 15:24
Polisi Bakal Sita Sepeda Motor yang Pakai Knalpot Brong di Wajo
Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman. Foto: Istimewa
Comment
Share
WAJO - Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman mengeluarkan perintah tegas untuk menangkap dan menyita sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing.

Perintah penangkapan itu dilakukan karena selama ini imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong yang dikeluarkan aparat kepolisian sejak awal Ramadan, tidak diindahkan oleh sebahagian masyarakat pengguna kendaraan bermotor.



"Kami tindak tegas khusnya knalpot brong. Motornya kami akan sita," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, (30/3/2023).

Selain menangkap sepeda motor pengguna knalpot brong, polisi juga akan melakukan pencopotan knalpot. Hal itu bertujuan agar kamtibmas di Bulan Suci Ramadan dapat tercipta, sehingga masyarakat dapat dengan nyaman melaksanakan ibadah.

"Knalpot brong akan dicopot dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Kami juga akan memberikan surat tilang," tegasnya

Langkah pihak kepolisian itu juga mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.

Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna mengatakan, langkah tegas yang diambil pihak aparat kepolisian dinilai sudah tepat.

Selama bulan ramadan ini, masyarakat wajo sudah diresahkan dengan suara bising yang ditimbulkan dari suara knalpot brong.

"Kita dukung langkah kepolisian melakukan penangkapan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Waktu awal ramadan sudah diimbau, sekarang polisi harus tegas menindak," terangnya.



Selain itu, Andi Alauddin juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan kendaraan anak masing-masing.

"Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk membantu aparat kepolisian menciptakan kondisi yang nayaman dan aman selama bulan ramadan dan ini juga menjadi tanggungjawab kita bersama," tandasnya.

Adapun aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.



(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru