Polisi Bakal Sita Sepeda Motor yang Pakai Knalpot Brong di Wajo
Reza Pahlevi
Kamis, 30 Mar 2023 15:24
Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman. Foto: Istimewa
WAJO - Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman mengeluarkan perintah tegas untuk menangkap dan menyita sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing.
Perintah penangkapan itu dilakukan karena selama ini imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong yang dikeluarkan aparat kepolisian sejak awal Ramadan, tidak diindahkan oleh sebahagian masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
"Kami tindak tegas khusnya knalpot brong. Motornya kami akan sita," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, (30/3/2023).
Selain menangkap sepeda motor pengguna knalpot brong, polisi juga akan melakukan pencopotan knalpot. Hal itu bertujuan agar kamtibmas di Bulan Suci Ramadan dapat tercipta, sehingga masyarakat dapat dengan nyaman melaksanakan ibadah.
"Knalpot brong akan dicopot dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Kami juga akan memberikan surat tilang," tegasnya
Langkah pihak kepolisian itu juga mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna mengatakan, langkah tegas yang diambil pihak aparat kepolisian dinilai sudah tepat.
Selama bulan ramadan ini, masyarakat wajo sudah diresahkan dengan suara bising yang ditimbulkan dari suara knalpot brong.
"Kita dukung langkah kepolisian melakukan penangkapan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Waktu awal ramadan sudah diimbau, sekarang polisi harus tegas menindak," terangnya.
Selain itu, Andi Alauddin juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan kendaraan anak masing-masing.
"Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk membantu aparat kepolisian menciptakan kondisi yang nayaman dan aman selama bulan ramadan dan ini juga menjadi tanggungjawab kita bersama," tandasnya.
Adapun aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Perintah penangkapan itu dilakukan karena selama ini imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong yang dikeluarkan aparat kepolisian sejak awal Ramadan, tidak diindahkan oleh sebahagian masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
"Kami tindak tegas khusnya knalpot brong. Motornya kami akan sita," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, (30/3/2023).
Selain menangkap sepeda motor pengguna knalpot brong, polisi juga akan melakukan pencopotan knalpot. Hal itu bertujuan agar kamtibmas di Bulan Suci Ramadan dapat tercipta, sehingga masyarakat dapat dengan nyaman melaksanakan ibadah.
"Knalpot brong akan dicopot dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Kami juga akan memberikan surat tilang," tegasnya
Langkah pihak kepolisian itu juga mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna mengatakan, langkah tegas yang diambil pihak aparat kepolisian dinilai sudah tepat.
Selama bulan ramadan ini, masyarakat wajo sudah diresahkan dengan suara bising yang ditimbulkan dari suara knalpot brong.
"Kita dukung langkah kepolisian melakukan penangkapan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Waktu awal ramadan sudah diimbau, sekarang polisi harus tegas menindak," terangnya.
Selain itu, Andi Alauddin juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan kendaraan anak masing-masing.
"Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk membantu aparat kepolisian menciptakan kondisi yang nayaman dan aman selama bulan ramadan dan ini juga menjadi tanggungjawab kita bersama," tandasnya.
Adapun aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Polrestabes Makassar Ubah 5 Ribu Knalpot Jadi Tugu Berbentuk Ikan
Polrestabes Makassar membangun tugu dari knalpot brong yang diamankan dalam satu tahun terakhir. Jumlah knalpotnya mencapai 5.058 unit.
Rabu, 31 Jul 2024 22:02
Sulsel
Polres Parepare Musnahkan 150 Knalpot Brong Sitaan Hasil Razia
Polres Parepare memusnahkan sebanyak 150 knalpot brong atau knalpot bising. Penindakan knalpot brong ini akan dilakukan rutin selama Ramadan.
Rabu, 03 Apr 2024 23:41
Sulsel
48 Orang Meninggal Akibat Lakalantas Sepanjang 2023 di Kabupaten Wajo
Satuan Lantas (Satlantas) Polres Wajo mencatat sepanjang 2023 angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten Wajo mengalami peningkatan.
Senin, 01 Jan 2024 06:29
Sulsel
Pilkades Serentak Aman, Dewan Puji Strategi Kapolres Wajo
Anggota DPRD Wajo memberikan pujian kepada Kapolres Wajo AKBP Fatur Rochman atas strateginya mengamankan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023.
Rabu, 25 Okt 2023 19:22
Sulsel
Pulang dari Pengamanan Pilkades, Personel Polres Wajo Tewas Terlindas Truk
Anggota Satlantas Polres Wajo, Aipda Yunus tewas terlindas mobil truk tronton di Jalan Sawerigading, usai pulang dari pengamanan Pemilihan Kepala Desa
Senin, 23 Okt 2023 21:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah