Polisi Bakal Sita Sepeda Motor yang Pakai Knalpot Brong di Wajo
Kamis, 30 Mar 2023 15:24

Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman. Foto: Istimewa
WAJO - Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman mengeluarkan perintah tegas untuk menangkap dan menyita sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing.
Perintah penangkapan itu dilakukan karena selama ini imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong yang dikeluarkan aparat kepolisian sejak awal Ramadan, tidak diindahkan oleh sebahagian masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
"Kami tindak tegas khusnya knalpot brong. Motornya kami akan sita," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, (30/3/2023).
Selain menangkap sepeda motor pengguna knalpot brong, polisi juga akan melakukan pencopotan knalpot. Hal itu bertujuan agar kamtibmas di Bulan Suci Ramadan dapat tercipta, sehingga masyarakat dapat dengan nyaman melaksanakan ibadah.
"Knalpot brong akan dicopot dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Kami juga akan memberikan surat tilang," tegasnya
Langkah pihak kepolisian itu juga mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna mengatakan, langkah tegas yang diambil pihak aparat kepolisian dinilai sudah tepat.
Selama bulan ramadan ini, masyarakat wajo sudah diresahkan dengan suara bising yang ditimbulkan dari suara knalpot brong.
"Kita dukung langkah kepolisian melakukan penangkapan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Waktu awal ramadan sudah diimbau, sekarang polisi harus tegas menindak," terangnya.
Selain itu, Andi Alauddin juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan kendaraan anak masing-masing.
"Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk membantu aparat kepolisian menciptakan kondisi yang nayaman dan aman selama bulan ramadan dan ini juga menjadi tanggungjawab kita bersama," tandasnya.
Adapun aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Perintah penangkapan itu dilakukan karena selama ini imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong yang dikeluarkan aparat kepolisian sejak awal Ramadan, tidak diindahkan oleh sebahagian masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
"Kami tindak tegas khusnya knalpot brong. Motornya kami akan sita," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, (30/3/2023).
Selain menangkap sepeda motor pengguna knalpot brong, polisi juga akan melakukan pencopotan knalpot. Hal itu bertujuan agar kamtibmas di Bulan Suci Ramadan dapat tercipta, sehingga masyarakat dapat dengan nyaman melaksanakan ibadah.
"Knalpot brong akan dicopot dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Kami juga akan memberikan surat tilang," tegasnya
Langkah pihak kepolisian itu juga mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna mengatakan, langkah tegas yang diambil pihak aparat kepolisian dinilai sudah tepat.
Selama bulan ramadan ini, masyarakat wajo sudah diresahkan dengan suara bising yang ditimbulkan dari suara knalpot brong.
"Kita dukung langkah kepolisian melakukan penangkapan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Waktu awal ramadan sudah diimbau, sekarang polisi harus tegas menindak," terangnya.
Selain itu, Andi Alauddin juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan kendaraan anak masing-masing.
"Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk membantu aparat kepolisian menciptakan kondisi yang nayaman dan aman selama bulan ramadan dan ini juga menjadi tanggungjawab kita bersama," tandasnya.
Adapun aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Polisi Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPBD Wajo
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023 di Kantor BPBD Kabupaten Wajo, Rabu (05/03/2025).
Rabu, 05 Mar 2025 23:36

Sulsel
Polisi Bakal Tindak Balap Liar Selama Ramadan, Kendaraan Terjaring Lebaran di Polres
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Wajo memastikan akan mengambil langkah tegas dan menindak pelaku balap liar di Bulan Suci Ramadan 1446 H.
Minggu, 02 Mar 2025 10:21

Sulsel
Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Balap Liar saat Bulan Suci Ramadan
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Wajo memastikan akan mengambil langkah tegas dan menindak pelaku balap liar selama Bulan Suci Ramadan 1446 H.
Jum'at, 28 Feb 2025 17:16

Sulsel
Kapolda Sulsel Serahkan Bantuan Bedah Rumah dan Santuni Anak Yatim di Wajo
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan menyerahkan secara simbolis bantuan bedah rumah kepada warga kurang mampu di Kabupaten Wajo, Kamis (20/2/2025).
Kamis, 20 Feb 2025 15:22

Sulsel
Ungkap Curanmor Antar Provinsi, Satreskrim Polres Wajo Terima Penghargaan Kapolda Sulsel
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wajo bersama seluruh personel Satreskrim Polres Wajo mendapat penghargaan dari Kapolda Sulsel pada Kamis (20/02/2025).
Kamis, 20 Feb 2025 11:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler