home sulsel

Pendaftaran Bacaleg di Maros Dibuka, Tak Pernah Terlibat Tindak Pidana jadi Syarat

Senin, 01 Mei 2023 - 20:29 WIB
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, saat diwawancarai awak media. Foto/Najmi S Limonu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD. Pendaftaran dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Pengajuan bakal calon anggota DPRD dan DPD dilakukan di Kantor KPU Maros. Walaupun pemberkasan pencalonan caleg harus melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon). Penguploadan pemberkasan melalui Silon ini sudah dapat dilakukan sejak 19 April.

Baca Juga:Ketua DPRD Maros Serap Aspirasi di Reses Masa Sidang Kedua

Akses pada Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2024 ini bertujuan agar tidak lagi terkendala pemberkasan, makanya mereka perlu segera menyiapkan persyaratan.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, yang ditemui di Kantor KPU Maros menuturkan, pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2024 ini, pihak Bawaslu sudah menjalankan perannya. Salah satunya adalah pengawasan melekat terhadap bakal caleg 2024 mendatang.

"Kita sejak tahapan pilkada dan pemilu mulai dijalankan, Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat. Khusus saat ini, di pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2024, kami melakukan pengawasan terhadap berkas yang dikumpul. Apakah sudah sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak," jelasnya kepada awak media, Senin (1/5/2023).

Sufirman menjelaskan, untuk menjadi bakal calon legislatif, mereka harus memenuhi persyaratan yang diajukan KPU. Selain tidak terlibat narkoba, salah satu persyaratan menjadi calon legislatif adalah tidak pernah terlibat tindak pidana.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pileg 2024 kpu maros bawaslu maros
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya