Pendaftaran Bacaleg di Maros Dibuka, Tak Pernah Terlibat Tindak Pidana jadi Syarat
Senin, 01 Mei 2023 20:29

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, saat diwawancarai awak media. Foto/Najmi S Limonu
MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD. Pendaftaran dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD dan DPD dilakukan di Kantor KPU Maros. Walaupun pemberkasan pencalonan caleg harus melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon). Penguploadan pemberkasan melalui Silon ini sudah dapat dilakukan sejak 19 April.
Akses pada Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2024 ini bertujuan agar tidak lagi terkendala pemberkasan, makanya mereka perlu segera menyiapkan persyaratan.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, yang ditemui di Kantor KPU Maros menuturkan, pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2024 ini, pihak Bawaslu sudah menjalankan perannya. Salah satunya adalah pengawasan melekat terhadap bakal caleg 2024 mendatang.
"Kita sejak tahapan pilkada dan pemilu mulai dijalankan, Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat. Khusus saat ini, di pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2024, kami melakukan pengawasan terhadap berkas yang dikumpul. Apakah sudah sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak," jelasnya kepada awak media, Senin (1/5/2023).
Sufirman menjelaskan, untuk menjadi bakal calon legislatif, mereka harus memenuhi persyaratan yang diajukan KPU. Selain tidak terlibat narkoba, salah satu persyaratan menjadi calon legislatif adalah tidak pernah terlibat tindak pidana.
"Salah satu persyaratan adalah bacaleg tidak pernah terlibat tindak pidana. Ini juga yang akan kita awasi. Jika ada bacaleg yang pernah terlibat tindak pidana, maka akan dibatalkan," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam pengajuan bakal calon legislatif ini, peran Bawaslu fokus pada tiga hal. "Fokus pengawasan Bawaslu saat ini ada tiga hal, yakni, kelengkapan berkas ataupun dokumen, kedua keabsahan dokumen, dan ketiga adalah kebenaran. Kita mengantisipasi jangan sampai ada ijazah palsu ataupun dokumen yang tidak lengkap," ujarnya.
Sufirman menjelaskan, salah satu yang rawan dalam pemberkasan adalah pemalsuan ijazah. Meski menampik, jika kasus serupa tak pernah terjadi di Maros, namun Sufirman tetap harus memperhatikan hal tersebut lebih rinci.
"Yang rawan dan pernah terjadi di daerah lain itu adalah pemalsuan ijazah. Tapi kasus ini tidak pernah terjadi di Maros. Makanya kita melakukan pencocokan data dan berkas yang dikumpul dengan mengkonfirmasi jenjang pendidikan mereka," jelasnya.
Setelah pemberkasan dan pemeriksaan berkas kata Sufirman, pihak bakal caleg diberi kesempatan untuk memperbaiki berkasnya. "Setelah pemberkasan, dan pemeriksaan oleh Bawaslu, mereka diberi kesempatan untuk kelengkapan berkas, biar keabsahan dan kebenarannya tidak lagi ada masalah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Maros, Hasmin Badoa, mengatakan hari ini pihaknya baru rapat koordinasi tentang penentuan kapan rencana pendaftaran ke KPU.
"Insya Allah bacaleg kami sudah siap di semua dapil. Kita sendiri target satu dapil satu kursi," jelasnya.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD dan DPD dilakukan di Kantor KPU Maros. Walaupun pemberkasan pencalonan caleg harus melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon). Penguploadan pemberkasan melalui Silon ini sudah dapat dilakukan sejak 19 April.
Akses pada Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2024 ini bertujuan agar tidak lagi terkendala pemberkasan, makanya mereka perlu segera menyiapkan persyaratan.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, yang ditemui di Kantor KPU Maros menuturkan, pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2024 ini, pihak Bawaslu sudah menjalankan perannya. Salah satunya adalah pengawasan melekat terhadap bakal caleg 2024 mendatang.
"Kita sejak tahapan pilkada dan pemilu mulai dijalankan, Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat. Khusus saat ini, di pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2024, kami melakukan pengawasan terhadap berkas yang dikumpul. Apakah sudah sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak," jelasnya kepada awak media, Senin (1/5/2023).
Sufirman menjelaskan, untuk menjadi bakal calon legislatif, mereka harus memenuhi persyaratan yang diajukan KPU. Selain tidak terlibat narkoba, salah satu persyaratan menjadi calon legislatif adalah tidak pernah terlibat tindak pidana.
"Salah satu persyaratan adalah bacaleg tidak pernah terlibat tindak pidana. Ini juga yang akan kita awasi. Jika ada bacaleg yang pernah terlibat tindak pidana, maka akan dibatalkan," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam pengajuan bakal calon legislatif ini, peran Bawaslu fokus pada tiga hal. "Fokus pengawasan Bawaslu saat ini ada tiga hal, yakni, kelengkapan berkas ataupun dokumen, kedua keabsahan dokumen, dan ketiga adalah kebenaran. Kita mengantisipasi jangan sampai ada ijazah palsu ataupun dokumen yang tidak lengkap," ujarnya.
Sufirman menjelaskan, salah satu yang rawan dalam pemberkasan adalah pemalsuan ijazah. Meski menampik, jika kasus serupa tak pernah terjadi di Maros, namun Sufirman tetap harus memperhatikan hal tersebut lebih rinci.
"Yang rawan dan pernah terjadi di daerah lain itu adalah pemalsuan ijazah. Tapi kasus ini tidak pernah terjadi di Maros. Makanya kita melakukan pencocokan data dan berkas yang dikumpul dengan mengkonfirmasi jenjang pendidikan mereka," jelasnya.
Setelah pemberkasan dan pemeriksaan berkas kata Sufirman, pihak bakal caleg diberi kesempatan untuk memperbaiki berkasnya. "Setelah pemberkasan, dan pemeriksaan oleh Bawaslu, mereka diberi kesempatan untuk kelengkapan berkas, biar keabsahan dan kebenarannya tidak lagi ada masalah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Maros, Hasmin Badoa, mengatakan hari ini pihaknya baru rapat koordinasi tentang penentuan kapan rencana pendaftaran ke KPU.
"Insya Allah bacaleg kami sudah siap di semua dapil. Kita sendiri target satu dapil satu kursi," jelasnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
PKB Sulsel Serahkan Tali Asih untuk 21 Caleg Tak Terpilih di Pileg 2024
DPW PKB Sulsel menyerahkan tali asih kepada Caleg yang belum terpilih pada Pileg 2024 lalu.
Selasa, 18 Feb 2025 20:31

Sulsel
Kejari Selidiki Dugaan Korupsi di KPU Maros
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros.
Selasa, 18 Feb 2025 11:00

Sulsel
KPU Maros Tetapkan Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Bupati-Wakil Bupati Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros resmi menetapkan AS Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maros terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kamis, 09 Jan 2025 13:48

Sulsel
Loloskan LSM Pekan 21 sebagai Pemantau, KPU Maros Dilapor ke Bawaslu
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros, AS Chaidir Syam-Andi Muetazim Mansyur melaporkan KPU Maros ke Bawaslu terkait putusan lembaga pemantau Pilkada.
Selasa, 26 Nov 2024 20:08

Sulsel
KPU Maros Mulai Distribusi Logistik Pilkada Hari Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros mulai mendistribusikan logistik Pilkada 2024 hari ini, Minggu (24/11/2024). Pendistribusian akan belangsung dalam dua hari.
Minggu, 24 Nov 2024 14:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat