Pendaftaran Bacaleg di Maros Dibuka, Tak Pernah Terlibat Tindak Pidana jadi Syarat

Najmi S Limonu
Senin, 01 Mei 2023 20:29
Pendaftaran Bacaleg di Maros Dibuka, Tak Pernah Terlibat Tindak Pidana jadi Syarat
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, saat diwawancarai awak media. Foto/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD. Pendaftaran dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Pengajuan bakal calon anggota DPRD dan DPD dilakukan di Kantor KPU Maros. Walaupun pemberkasan pencalonan caleg harus melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon). Penguploadan pemberkasan melalui Silon ini sudah dapat dilakukan sejak 19 April.



Akses pada Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2024 ini bertujuan agar tidak lagi terkendala pemberkasan, makanya mereka perlu segera menyiapkan persyaratan.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, yang ditemui di Kantor KPU Maros menuturkan, pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2024 ini, pihak Bawaslu sudah menjalankan perannya. Salah satunya adalah pengawasan melekat terhadap bakal caleg 2024 mendatang.

"Kita sejak tahapan pilkada dan pemilu mulai dijalankan, Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat. Khusus saat ini, di pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2024, kami melakukan pengawasan terhadap berkas yang dikumpul. Apakah sudah sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak," jelasnya kepada awak media, Senin (1/5/2023).

Sufirman menjelaskan, untuk menjadi bakal calon legislatif, mereka harus memenuhi persyaratan yang diajukan KPU. Selain tidak terlibat narkoba, salah satu persyaratan menjadi calon legislatif adalah tidak pernah terlibat tindak pidana.

"Salah satu persyaratan adalah bacaleg tidak pernah terlibat tindak pidana. Ini juga yang akan kita awasi. Jika ada bacaleg yang pernah terlibat tindak pidana, maka akan dibatalkan," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam pengajuan bakal calon legislatif ini, peran Bawaslu fokus pada tiga hal. "Fokus pengawasan Bawaslu saat ini ada tiga hal, yakni, kelengkapan berkas ataupun dokumen, kedua keabsahan dokumen, dan ketiga adalah kebenaran. Kita mengantisipasi jangan sampai ada ijazah palsu ataupun dokumen yang tidak lengkap," ujarnya.

Sufirman menjelaskan, salah satu yang rawan dalam pemberkasan adalah pemalsuan ijazah. Meski menampik, jika kasus serupa tak pernah terjadi di Maros, namun Sufirman tetap harus memperhatikan hal tersebut lebih rinci.

"Yang rawan dan pernah terjadi di daerah lain itu adalah pemalsuan ijazah. Tapi kasus ini tidak pernah terjadi di Maros. Makanya kita melakukan pencocokan data dan berkas yang dikumpul dengan mengkonfirmasi jenjang pendidikan mereka," jelasnya.



Setelah pemberkasan dan pemeriksaan berkas kata Sufirman, pihak bakal caleg diberi kesempatan untuk memperbaiki berkasnya. "Setelah pemberkasan, dan pemeriksaan oleh Bawaslu, mereka diberi kesempatan untuk kelengkapan berkas, biar keabsahan dan kebenarannya tidak lagi ada masalah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Maros, Hasmin Badoa, mengatakan hari ini pihaknya baru rapat koordinasi tentang penentuan kapan rencana pendaftaran ke KPU.

"Insya Allah bacaleg kami sudah siap di semua dapil. Kita sendiri target satu dapil satu kursi," jelasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru