Pendaftaran Bacaleg di Maros Dibuka, Tak Pernah Terlibat Tindak Pidana jadi Syarat
Senin, 01 Mei 2023 20:29
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, saat diwawancarai awak media. Foto/Najmi S Limonu
MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD. Pendaftaran dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD dan DPD dilakukan di Kantor KPU Maros. Walaupun pemberkasan pencalonan caleg harus melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon). Penguploadan pemberkasan melalui Silon ini sudah dapat dilakukan sejak 19 April.
Akses pada Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2024 ini bertujuan agar tidak lagi terkendala pemberkasan, makanya mereka perlu segera menyiapkan persyaratan.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, yang ditemui di Kantor KPU Maros menuturkan, pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2024 ini, pihak Bawaslu sudah menjalankan perannya. Salah satunya adalah pengawasan melekat terhadap bakal caleg 2024 mendatang.
"Kita sejak tahapan pilkada dan pemilu mulai dijalankan, Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat. Khusus saat ini, di pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2024, kami melakukan pengawasan terhadap berkas yang dikumpul. Apakah sudah sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak," jelasnya kepada awak media, Senin (1/5/2023).
Sufirman menjelaskan, untuk menjadi bakal calon legislatif, mereka harus memenuhi persyaratan yang diajukan KPU. Selain tidak terlibat narkoba, salah satu persyaratan menjadi calon legislatif adalah tidak pernah terlibat tindak pidana.
"Salah satu persyaratan adalah bacaleg tidak pernah terlibat tindak pidana. Ini juga yang akan kita awasi. Jika ada bacaleg yang pernah terlibat tindak pidana, maka akan dibatalkan," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam pengajuan bakal calon legislatif ini, peran Bawaslu fokus pada tiga hal. "Fokus pengawasan Bawaslu saat ini ada tiga hal, yakni, kelengkapan berkas ataupun dokumen, kedua keabsahan dokumen, dan ketiga adalah kebenaran. Kita mengantisipasi jangan sampai ada ijazah palsu ataupun dokumen yang tidak lengkap," ujarnya.
Sufirman menjelaskan, salah satu yang rawan dalam pemberkasan adalah pemalsuan ijazah. Meski menampik, jika kasus serupa tak pernah terjadi di Maros, namun Sufirman tetap harus memperhatikan hal tersebut lebih rinci.
"Yang rawan dan pernah terjadi di daerah lain itu adalah pemalsuan ijazah. Tapi kasus ini tidak pernah terjadi di Maros. Makanya kita melakukan pencocokan data dan berkas yang dikumpul dengan mengkonfirmasi jenjang pendidikan mereka," jelasnya.
Setelah pemberkasan dan pemeriksaan berkas kata Sufirman, pihak bakal caleg diberi kesempatan untuk memperbaiki berkasnya. "Setelah pemberkasan, dan pemeriksaan oleh Bawaslu, mereka diberi kesempatan untuk kelengkapan berkas, biar keabsahan dan kebenarannya tidak lagi ada masalah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Maros, Hasmin Badoa, mengatakan hari ini pihaknya baru rapat koordinasi tentang penentuan kapan rencana pendaftaran ke KPU.
"Insya Allah bacaleg kami sudah siap di semua dapil. Kita sendiri target satu dapil satu kursi," jelasnya.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD dan DPD dilakukan di Kantor KPU Maros. Walaupun pemberkasan pencalonan caleg harus melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon). Penguploadan pemberkasan melalui Silon ini sudah dapat dilakukan sejak 19 April.
Akses pada Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2024 ini bertujuan agar tidak lagi terkendala pemberkasan, makanya mereka perlu segera menyiapkan persyaratan.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, yang ditemui di Kantor KPU Maros menuturkan, pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2024 ini, pihak Bawaslu sudah menjalankan perannya. Salah satunya adalah pengawasan melekat terhadap bakal caleg 2024 mendatang.
"Kita sejak tahapan pilkada dan pemilu mulai dijalankan, Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat. Khusus saat ini, di pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2024, kami melakukan pengawasan terhadap berkas yang dikumpul. Apakah sudah sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak," jelasnya kepada awak media, Senin (1/5/2023).
Sufirman menjelaskan, untuk menjadi bakal calon legislatif, mereka harus memenuhi persyaratan yang diajukan KPU. Selain tidak terlibat narkoba, salah satu persyaratan menjadi calon legislatif adalah tidak pernah terlibat tindak pidana.
"Salah satu persyaratan adalah bacaleg tidak pernah terlibat tindak pidana. Ini juga yang akan kita awasi. Jika ada bacaleg yang pernah terlibat tindak pidana, maka akan dibatalkan," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam pengajuan bakal calon legislatif ini, peran Bawaslu fokus pada tiga hal. "Fokus pengawasan Bawaslu saat ini ada tiga hal, yakni, kelengkapan berkas ataupun dokumen, kedua keabsahan dokumen, dan ketiga adalah kebenaran. Kita mengantisipasi jangan sampai ada ijazah palsu ataupun dokumen yang tidak lengkap," ujarnya.
Sufirman menjelaskan, salah satu yang rawan dalam pemberkasan adalah pemalsuan ijazah. Meski menampik, jika kasus serupa tak pernah terjadi di Maros, namun Sufirman tetap harus memperhatikan hal tersebut lebih rinci.
"Yang rawan dan pernah terjadi di daerah lain itu adalah pemalsuan ijazah. Tapi kasus ini tidak pernah terjadi di Maros. Makanya kita melakukan pencocokan data dan berkas yang dikumpul dengan mengkonfirmasi jenjang pendidikan mereka," jelasnya.
Setelah pemberkasan dan pemeriksaan berkas kata Sufirman, pihak bakal caleg diberi kesempatan untuk memperbaiki berkasnya. "Setelah pemberkasan, dan pemeriksaan oleh Bawaslu, mereka diberi kesempatan untuk kelengkapan berkas, biar keabsahan dan kebenarannya tidak lagi ada masalah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Maros, Hasmin Badoa, mengatakan hari ini pihaknya baru rapat koordinasi tentang penentuan kapan rencana pendaftaran ke KPU.
"Insya Allah bacaleg kami sudah siap di semua dapil. Kita sendiri target satu dapil satu kursi," jelasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Maros Mulai Distribusi Logistik Pilkada Hari Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros mulai mendistribusikan logistik Pilkada 2024 hari ini, Minggu (24/11/2024). Pendistribusian akan belangsung dalam dua hari.
Minggu, 24 Nov 2024 14:30
Sulsel
Bawaslu Maros Selidiki Beredarnya Paket Sembako Ajakan Coblos Kotak Kosong
Menjelang hari pencoblosan Pilkada Maros 2024, fenomena pembagian sembako di sejumlah wilayah ramai diperbincangkan.
Rabu, 20 Nov 2024 13:39
Sulsel
604 Pengawas TPS Maros Dilantik, Potensi PSU Jadi Perhatian
Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan bertugas pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Maros resmi dilantik.
Senin, 04 Nov 2024 14:27
Sulsel
Debat Kandidat Pilkada Maros, KPU Hadirkan Sembilan Panelis
KPU Maros menggelar debat publik perdana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros 2024 di Hotel Claro Makassar, Minggu malam (3/11/2024).
Minggu, 03 Nov 2024 20:28
Sulsel
Laporannya dihentikan, Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Hormati Keputusan Bawaslu
Bawaslu Maros memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Maros Suhartina Bohari. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Tim Paslon Bupati-Wakil Bupati AS Chaidir Syam-Muetazim.
Jum'at, 25 Okt 2024 16:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Sakiti Perasaan Masyarakat, Ridwan Sau Diboikot Tampil di Bantaeng
2
Tim Hukum Temukan Dugaan Praktik Politik Uang saat Masa Tenang di SMP Gowa
3
Kekuatan Rakyat di Gowa Makin Sulit Dibendung ke Husniah-Darmawangsyah
4
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Lutim Tak Terpengaruh Politik Uang di Pilkada
5
Bawaslu Soppeng Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak ke Kecamatan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Sakiti Perasaan Masyarakat, Ridwan Sau Diboikot Tampil di Bantaeng
2
Tim Hukum Temukan Dugaan Praktik Politik Uang saat Masa Tenang di SMP Gowa
3
Kekuatan Rakyat di Gowa Makin Sulit Dibendung ke Husniah-Darmawangsyah
4
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Lutim Tak Terpengaruh Politik Uang di Pilkada
5
Bawaslu Soppeng Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak ke Kecamatan