Kades dan Camat di Maros Dikumpulkan Bahas Evaluasi Pengelolaan Keuangan

Najmi S Limonu
Rabu, 15 Mar 2023 22:22
Kades dan Camat di Maros Dikumpulkan Bahas Evaluasi Pengelolaan Keuangan
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Pemkab Maros, Rabu (15/3/2023). Foto: Sindo Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Maros bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, berdasarkan indeks Desa Membangun tahun 2022, ada peningkatan perkembangan desa. Dari 14 kecamatan terdapat 13 desa mandiri, yang mana sebelumnya tidak ada desa mandiri di kecamatan tersebut.

"Adapula desa maju yang di tahun 2021 hanya ada 21 desa. Dan sekarang berkembang hingga 41 desa. Kemudian terdapat pula 24 desa berkembang hingga tidak ada lagi desa tertinggal di Kabupaten Maros," terangnya.

Sementara itu, sejak tahun 2022 pengelola keuangan desa di Kabupaten Maros telah menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) secara online.

Baca juga: Kereta Api Tabrak Mati Dua Ekor Sapi Milik Warga di Maros

"Transaksi non tunai telah dicoba di desa, ini sebagai upaya mencegah upaya potensi kecurangan saat pencairan di bank serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa," jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros ini menggaris bawahi, capaian Monitoring Center For Prevention (MCP) Korsupgah KPK untuk area intervensi tata kelola keuangan desa tahun 2022 telah memenuhi capaian progress 100 persen. Namun masih saja ditemui persoalan hukum yang terkait dengan pengelolaan keuangan di desa.

"Kami harapkan perlu pembinaan dan pengawasan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan keuangan sesuai tata kelola keuangan desa yang baik dan akuntabel," ucapnya.

Sementara itu, Anggota Kokisi XI DPR RI, Kamrussamad yang hadir sebagai narasumber mengatakan, fungsi DPR RI sebagai legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Komisi XI DPR RI adalah komisi yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang keuangan.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Maros Terancam 15 Tahun Penjara

"Salah satu Mitra kerja komisi XI itu kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencananaan Pembangunan Nasional (BPN/BAPPENAS). Yang menghimpun pembangunan nasional melalui 3 jalur mulai dari Musrenbang, masukan dari kementrian dan visi misi presiden yang menjadi program prioritas Nasional," jelasnya.

Dia menambahkan pula, masalah utama yang sedang dihadapi adalah kemiskinan. Dalam potret BPS Kemiskinan lebih besar berada di pedesan, karena itu untuk menekan angka kemiskinan ditetapkan payung UU no. 14 tahun 2006 tentang pemerintah desa, supaya pemerintah desa memiliki nomenklatur mempercepat akselarasi pembangunan Desa.

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi spending better yaitu belanja dengan tepat sasaran, tepat waktu, manfaat. Sesuai dengan prosedur belanja yang berfokus pada pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, serta peningkatan daya beli masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, tujuan APBN dikirim ke daerah untuk menggerakkan perekonomian desa supaya tercipta pusat pertumbuhan perekonomian baru di desa sehingga angka pengangguran dan kemiskinan dapat ditekan. Sementara di Kabupaten Maros memiliki peluang besar menekan angka kemiskinan.



"Mendengar penjelasan sekda tadi cukup membanggakan karena di Kabupaten Maros sudah tidak ada desa tertinggal, ini menandakan Maros memiliki akselesari cukup pesat, peluang besar menekan angka kemiskinan dan jauh lebih besar lagi nanti dengan kemandirian desa-desa," ungkapnya.

Tak hanya itu, anggota komisi XI DPR RI ini menyampaikan untuk para Kepala desa harus berhati-hati terhadap modus korupsi dana desa.

"Menurut data ICW korupsi dana desa tahun 2021 terdapat 154 kasus dengan jumlah tersangka 245 orang, melonjak dibandingakn pada 2020 terdapat 129 kasus dengan jimlah tersangka 172 orang," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru