Kereta Api Tabrak Mati Dua Ekor Sapi Milik Warga di Maros
Najmi S Limonu
Selasa, 14 Mar 2023 21:55
Kereta Api di Kabupaten Maros menabrak dua ekor sapi di Kelurahan Soreang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Foto: Istimewa
MAROS - Kereta Api yang melaju dari Stasiun Maros menuju Stasiun Garongkong, menabrak mati dua ekor sapi milik warga. Peristiwa yang terjadi di Kelurahan Soreang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, ini bahkan sempat viral di media sosial.
Saat itu, Kereta api terpaksa berhenti setelah menabrak sapi warga, yang tergeletak mati tepat di tengah jalur.
Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Lau, Ipda Ilham membenarkan perihal kejadian itu. Menurutnya, pihak kepolisian telah mengamankan lokasi kejadian termasuk melakukan mediasi antara pemilik ternak dan pihak Balai Kereta api.
Pasalnya, sesaat setelah kejadian ada banyak warga yang berdatangan di lokasi. Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, pihaknya kemudian mempertemukan pengelola kereta api dengan pemilik ternak.
"Memang betul ada laporan terkait kereta api menabrak 2 ekor sapi. Kejadian di Kelurahan Soreang, kami turun memediasi dan saat ini sementara dimediasi oleh Bhabinkamtibmas," terangnya Selasa, (14/3/2023).
Dua ekor sapi yang tertabrak mati oleh kereta api itu diketahui milik Habir (60), warga Balla parang, Kelurahan Soreang.
Menurut ketarangan saksi kata dia, saat kejadian, sapi miliknya sedang merumput di sekitar jalur kereta api. Di saat bersamaan kereta api yang melintas disertai dengan suara klakson. Karena kaget, ternak sapi warga langsung melompat ke jalur hingga tertabrak.
Satu ekor sapi tergeletak mati tepat di tengah jalur, sementara satu lainnya terlempar sejauh 10 meter. "Sapi merumput mendengar klakson kereta api besar, kaget lompat masuk ke rel," pungkas Ilham.
Hingga saat ini belum diketahui hasil mediasi yang mempertemukan pemilik ternak dengan pengelolaan kereta api Sulawesi Selatan.
Kasubbag Tata Usaha Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Hasbudi Samad dalam press rilisnya membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dia menuturkan, kejadian ini berada pada KM 23+500 Desa Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Atau sekira 20 menit perjalanan dari Depo KA Maros, masinis telah melakukan tindakan sesuai SOP dengan cara menekan klakson sambil melakukan pengereman.
"Setelah kereta berhenti, teknisi melakukan pemeriksaan dan menemukan gangguan kebocoran pada saluran pipa pengereman yang tidak dapat diperbaiki dilintasan sehingga kereta api ditarik kembali ke depo," jelasnya.
Menurutnya dari kejadian itu, kereta api tertemper 2 sapi sehingga menyebabkan kerusakan pada sarana dan mengganggu perjalanan kereta api.
"Dampak dari kejadian tersebut menyebabkan operasional kereta tidak bisa melanjutkan perjalanan sesuai rute," jelasnya.
Pihaknya menekankan, masyarakat perlu memahami dan mengerti norma-norma aturan perkeretaapian. Dalam UU 23 tahun 2007 pasal 181 dan pasal 199 tertuang bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api termasuk untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Jika melanggar potensi dipidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
"Tak hanya itu, kami juga berpedoman pada perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2010 pasal 2 dan 3 dijelaskan bahwa pemilik ternak diwajibkan mengurus dan menggembalakan ternaknya pada tempat tertentu dan tidak boleh melepaskan secara bebas berkeliaran dan tidak mengganggu kepentingan ketertiban umum," jelasnya.
Pasca kejadian itu, pihak BPKA mengundang pemilik ternak untuk melakukan musyawarah penyelesaian. "Kita sudah musyawarah, dan hasilnya disepakati damai. Musyawarah ini di kantor Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. Warga pemilik ternak juga akan mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah dijelaskan," pungkasnya.
Saat itu, Kereta api terpaksa berhenti setelah menabrak sapi warga, yang tergeletak mati tepat di tengah jalur.
Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Lau, Ipda Ilham membenarkan perihal kejadian itu. Menurutnya, pihak kepolisian telah mengamankan lokasi kejadian termasuk melakukan mediasi antara pemilik ternak dan pihak Balai Kereta api.
Pasalnya, sesaat setelah kejadian ada banyak warga yang berdatangan di lokasi. Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, pihaknya kemudian mempertemukan pengelola kereta api dengan pemilik ternak.
"Memang betul ada laporan terkait kereta api menabrak 2 ekor sapi. Kejadian di Kelurahan Soreang, kami turun memediasi dan saat ini sementara dimediasi oleh Bhabinkamtibmas," terangnya Selasa, (14/3/2023).
Dua ekor sapi yang tertabrak mati oleh kereta api itu diketahui milik Habir (60), warga Balla parang, Kelurahan Soreang.
Menurut ketarangan saksi kata dia, saat kejadian, sapi miliknya sedang merumput di sekitar jalur kereta api. Di saat bersamaan kereta api yang melintas disertai dengan suara klakson. Karena kaget, ternak sapi warga langsung melompat ke jalur hingga tertabrak.
Satu ekor sapi tergeletak mati tepat di tengah jalur, sementara satu lainnya terlempar sejauh 10 meter. "Sapi merumput mendengar klakson kereta api besar, kaget lompat masuk ke rel," pungkas Ilham.
Hingga saat ini belum diketahui hasil mediasi yang mempertemukan pemilik ternak dengan pengelolaan kereta api Sulawesi Selatan.
Kasubbag Tata Usaha Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Hasbudi Samad dalam press rilisnya membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dia menuturkan, kejadian ini berada pada KM 23+500 Desa Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Atau sekira 20 menit perjalanan dari Depo KA Maros, masinis telah melakukan tindakan sesuai SOP dengan cara menekan klakson sambil melakukan pengereman.
"Setelah kereta berhenti, teknisi melakukan pemeriksaan dan menemukan gangguan kebocoran pada saluran pipa pengereman yang tidak dapat diperbaiki dilintasan sehingga kereta api ditarik kembali ke depo," jelasnya.
Menurutnya dari kejadian itu, kereta api tertemper 2 sapi sehingga menyebabkan kerusakan pada sarana dan mengganggu perjalanan kereta api.
"Dampak dari kejadian tersebut menyebabkan operasional kereta tidak bisa melanjutkan perjalanan sesuai rute," jelasnya.
Pihaknya menekankan, masyarakat perlu memahami dan mengerti norma-norma aturan perkeretaapian. Dalam UU 23 tahun 2007 pasal 181 dan pasal 199 tertuang bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api termasuk untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Jika melanggar potensi dipidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
"Tak hanya itu, kami juga berpedoman pada perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2010 pasal 2 dan 3 dijelaskan bahwa pemilik ternak diwajibkan mengurus dan menggembalakan ternaknya pada tempat tertentu dan tidak boleh melepaskan secara bebas berkeliaran dan tidak mengganggu kepentingan ketertiban umum," jelasnya.
Pasca kejadian itu, pihak BPKA mengundang pemilik ternak untuk melakukan musyawarah penyelesaian. "Kita sudah musyawarah, dan hasilnya disepakati damai. Musyawarah ini di kantor Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. Warga pemilik ternak juga akan mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah dijelaskan," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Titip ke Menhub, Abang Fauzi Dorong Penyelesaian Kereta Api Sulsel
Anggota DPR RI, Muhammad Fauzi menitipkan penyelesaian Kereta Api Sulsel Makassar-Parepare ke Kementerian Perhubungan.
Jum'at, 01 Sep 2023 14:05
Ekbis
Bambang Haryo Minta Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Rel Kereta Trans Sumatera
Kereta api reguler berbasis rel dinilai mampu menghidupkan perekonomian dengan mengangkut penumpang dan logistik dengan jumlah besar. Sehingga mampu menumbuhkan
Kamis, 10 Agu 2023 17:15
Sulsel
Lokasi Pembebasan Lahan Kereta Api di Parepare Berubah
Titik lokasi pembebasan lahan untuk jalur kereta api rute Makassar-Parepare, berubah. Hal itu setelah dilakukan pengkajian dan analisis terkait anggaran
Rabu, 10 Mei 2023 23:03
News
Gubernur Sulsel Minta Proyek Kereta Api Sulsel Tetap Jalan
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meminta agar proyek kereta api Sulsel tetap berjalan, sesuai dengan target yang telah dicanangkan.
Kamis, 13 Apr 2023 13:15
Sulsel
Bupati Sidrap Turut Hadiri Pengoperasian Kereta Api Maros- Barru
Bupati Sidrap, Dollah Mando menghadiri peresmian pengoperasian kereta api lintas Maros - Barru yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Depo Kereta Api Maros, Rabu (29/3/2023).
Rabu, 29 Mar 2023 17:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024