Pemkab Maros Gratiskan PBB 71 Ribu Objek Pajak Senilai Rp1,4 Miliar
Rabu, 20 Agu 2025 19:23

Bupati Maros, AS Chaidir Syam meladeni pertanyaan awak media baru-baru ini. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros menggratiskan 71.151 objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun ini. Total nilai pajak yang digratiskan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan, kebijakan ini sudah berjalan sejak 2017 melalui peraturan bupati.
"Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Maros, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, pertimbangan kebijakan ini karena lahan dengan NJOP di bawah Rp20 ribu umumnya dimiliki warga kurang mampu.
"Luas lahannya tidak besar, pemiliknya juga rata-rata berpenghasilan rendah," lanjut Mantan Ketua DPRD ini.
Bupati dua periode ini memastikan, sejak tahun 2023, belum ada kenaikan PBB-P2.
Ketua DPD PAN ini menegaskan, yang ada hanyalah penyesuaian. Jika sebelumnya hanya tanah yang kena pajak, kini juga termasuk bangunan.
"Jadi sebelumnya hanya pajak bumi, sekarang sudah ada pajak bangunannya. Tapi itu permohonan dari pemilik sendiri," jelasnya.
Selain itu, Pemkab juga memberikan keringanan berupa program penghapusan denda bagi wajib pajak. Kebijakan ini berlaku mulai awal Juli hingga 3 Oktober 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Meski dengan berbagai kebijakan tersebut, Chaidir tetap optimistis target penerimaan PBB tahun ini bisa tercapai.
"Penentuan target kita telah disesuaikan dengan mengurangi nilai penghapusan pajak dan denda," bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kabupaten Maros, Ferdiansyah menambahkan, hingga awal Agustus 2025, realisasi baru mencapai 8,6 persen atau sekitar Rp8,6 miliar dari target.
Ferdiansyah mengatakan, pembayaran biasanya meningkat setelah musim panen padi selesai.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program bebas denda ini," ujarnya.
Bapenda Maros juga menunggu pemasukan PBB dari PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar dan dari Grand Mall Maros sekitar Rp1 miliar.
Untuk meningkatkan realisasi PBB, pihaknya bakal jemput bola ke masyarakat.
"Mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, tim optimalisasi pajak daerah akan turun ke 14 kecamatan untuk melaksanakan pembayaran PBB secara online," sebutnya.
Ferdiansyah mengingatkan, jika pembayaran dilakukan setelah 31 Oktober 2025, maka sanksi administrasi akan otomatis diberlakukan.
Dia menyarankan masyarakat tidak menunggu hingga tenggat waktu untuk menghindari denda.
"Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Maros," bebernya.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan, kebijakan ini sudah berjalan sejak 2017 melalui peraturan bupati.
"Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Maros, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, pertimbangan kebijakan ini karena lahan dengan NJOP di bawah Rp20 ribu umumnya dimiliki warga kurang mampu.
"Luas lahannya tidak besar, pemiliknya juga rata-rata berpenghasilan rendah," lanjut Mantan Ketua DPRD ini.
Bupati dua periode ini memastikan, sejak tahun 2023, belum ada kenaikan PBB-P2.
Ketua DPD PAN ini menegaskan, yang ada hanyalah penyesuaian. Jika sebelumnya hanya tanah yang kena pajak, kini juga termasuk bangunan.
"Jadi sebelumnya hanya pajak bumi, sekarang sudah ada pajak bangunannya. Tapi itu permohonan dari pemilik sendiri," jelasnya.
Selain itu, Pemkab juga memberikan keringanan berupa program penghapusan denda bagi wajib pajak. Kebijakan ini berlaku mulai awal Juli hingga 3 Oktober 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Meski dengan berbagai kebijakan tersebut, Chaidir tetap optimistis target penerimaan PBB tahun ini bisa tercapai.
"Penentuan target kita telah disesuaikan dengan mengurangi nilai penghapusan pajak dan denda," bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kabupaten Maros, Ferdiansyah menambahkan, hingga awal Agustus 2025, realisasi baru mencapai 8,6 persen atau sekitar Rp8,6 miliar dari target.
Ferdiansyah mengatakan, pembayaran biasanya meningkat setelah musim panen padi selesai.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program bebas denda ini," ujarnya.
Bapenda Maros juga menunggu pemasukan PBB dari PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar dan dari Grand Mall Maros sekitar Rp1 miliar.
Untuk meningkatkan realisasi PBB, pihaknya bakal jemput bola ke masyarakat.
"Mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, tim optimalisasi pajak daerah akan turun ke 14 kecamatan untuk melaksanakan pembayaran PBB secara online," sebutnya.
Ferdiansyah mengingatkan, jika pembayaran dilakukan setelah 31 Oktober 2025, maka sanksi administrasi akan otomatis diberlakukan.
Dia menyarankan masyarakat tidak menunggu hingga tenggat waktu untuk menghindari denda.
"Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Maros," bebernya.
(MAN)
Berita Terkait

News
Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
Dosen Ilmu Politik FISIP Unhas, Endang Sari menyajikan opini terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di bulan kemerdekaan.
Rabu, 20 Agu 2025 14:50

Sulsel
Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin lebih memilih tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2).
Rabu, 20 Agu 2025 13:18

Sulsel
Respons Aspirasi Warga, Bupati Jeneponto Tunda Kenaikan Tarif Pajak PBB-P2
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat di ruang rapat Bupati, Selasa 19 Agustus 2025.
Rabu, 20 Agu 2025 11:22

Sulsel
Pemkab Maros Terima 3 Penghargaan dari Pemprov Sulsel
Pemerintah Kabupaten Maros menerima tiga penghargaan sekaligus dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas kinerja yang baik dalam pengelolaan keuangan, tata ruang, hingga penurunan Stunting.
Selasa, 19 Agu 2025 10:58

Makassar City
Pemkot Makassar Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Senin, 18 Agu 2025 14:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
3

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
4

Respons Aspirasi Warga, Bupati Jeneponto Tunda Kenaikan Tarif Pajak PBB-P2
5

Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 11 PPNS, Utamakan Kepentingan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
3

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
4

Respons Aspirasi Warga, Bupati Jeneponto Tunda Kenaikan Tarif Pajak PBB-P2
5

Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 11 PPNS, Utamakan Kepentingan Masyarakat