Pemkab Maros Gratiskan PBB 71 Ribu Objek Pajak Senilai Rp1,4 Miliar

Rabu, 20 Agu 2025 19:23
Pemkab Maros Gratiskan PBB 71 Ribu Objek Pajak Senilai Rp1,4 Miliar
Bupati Maros, AS Chaidir Syam meladeni pertanyaan awak media baru-baru ini. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros menggratiskan 71.151 objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun ini. Total nilai pajak yang digratiskan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan, kebijakan ini sudah berjalan sejak 2017 melalui peraturan bupati.

"Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Maros, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, pertimbangan kebijakan ini karena lahan dengan NJOP di bawah Rp20 ribu umumnya dimiliki warga kurang mampu.

"Luas lahannya tidak besar, pemiliknya juga rata-rata berpenghasilan rendah," lanjut Mantan Ketua DPRD ini.

Bupati dua periode ini memastikan, sejak tahun 2023, belum ada kenaikan PBB-P2.

Ketua DPD PAN ini menegaskan, yang ada hanyalah penyesuaian. Jika sebelumnya hanya tanah yang kena pajak, kini juga termasuk bangunan.

"Jadi sebelumnya hanya pajak bumi, sekarang sudah ada pajak bangunannya. Tapi itu permohonan dari pemilik sendiri," jelasnya.

Selain itu, Pemkab juga memberikan keringanan berupa program penghapusan denda bagi wajib pajak. Kebijakan ini berlaku mulai awal Juli hingga 3 Oktober 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Meski dengan berbagai kebijakan tersebut, Chaidir tetap optimistis target penerimaan PBB tahun ini bisa tercapai.

"Penentuan target kita telah disesuaikan dengan mengurangi nilai penghapusan pajak dan denda," bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kabupaten Maros, Ferdiansyah menambahkan, hingga awal Agustus 2025, realisasi baru mencapai 8,6 persen atau sekitar Rp8,6 miliar dari target.

Ferdiansyah mengatakan, pembayaran biasanya meningkat setelah musim panen padi selesai.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program bebas denda ini," ujarnya.

Bapenda Maros juga menunggu pemasukan PBB dari PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar dan dari Grand Mall Maros sekitar Rp1 miliar.

Untuk meningkatkan realisasi PBB, pihaknya bakal jemput bola ke masyarakat.

"Mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, tim optimalisasi pajak daerah akan turun ke 14 kecamatan untuk melaksanakan pembayaran PBB secara online," sebutnya.

Ferdiansyah mengingatkan, jika pembayaran dilakukan setelah 31 Oktober 2025, maka sanksi administrasi akan otomatis diberlakukan.

Dia menyarankan masyarakat tidak menunggu hingga tenggat waktu untuk menghindari denda.

"Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Maros," bebernya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru