Kades dan Pegawai BUMN Wajib Mundur saat Daftar Bacaleg
Chaeruddin
Senin, 01 Mei 2023 - 22:13 WIB
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Luwu, menegaskan kepala desa (kades), aparat desa dan pegawai BUMN atau lembaga tentu yang menerima gaji dari APBN wajib mundur sebelum penetapan Daftar Caleg Sementara. Olehnya itu, mereka harus mengundurkan diri saat pengajuan berkas pendaftaran bacaleg.
Komisioner KPUD Luwu dari Divisi Teknis dan Penyelengaraan, Abdullah Sappe, menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan, pendaftaran bakal calon DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, wajib mengajukan surat pemberhentian.
Baca Juga:Sejumlah ASN Lingkup Pemkab Luwu Diberi Jabatan Baru Jelang Lebaran
"Di PKPU nomor 10 tahun 2023 jelas disebutkan syaratnya, harus ada surat pemberhentian jadi kepala desa atau aparat desa atau lembaga lembaga yang menerima gaji dari APBN," ujarnya.
"Kalau misalnya selama proses pengajuan itu belum ada surat pemberhentian jadi kades atau aparat desa maka boleh menyertakan surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi yang berwenang, jadi 2 yang harus dilampirkan," lanjutnya.
Disinggung mengenai apakah bacaleg tersebut masih bisa menjalankan tugasnya setelah mengajukan surat pengunduran diri meskipun surat pemberhentian tugas belum keluar, Abdullah Sappe, berharap pemerintah atau lembaga tempat bacaleg tersebut bekerja sesegera mungkin menerbitkan surat pemberhentiannya.
"Setahu saya, kalau sudah mundur atau sudah mengajukan pengunduran diri, baik sebagai kepala desa, aparat desa atau karyawan BUMN, tentu tidak elok jika masih melaksanakan tugas, karena yang dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan jabatan atau wewenang," ucapnya.
Komisioner KPUD Luwu dari Divisi Teknis dan Penyelengaraan, Abdullah Sappe, menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan, pendaftaran bakal calon DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, wajib mengajukan surat pemberhentian.
Baca Juga:Sejumlah ASN Lingkup Pemkab Luwu Diberi Jabatan Baru Jelang Lebaran
"Di PKPU nomor 10 tahun 2023 jelas disebutkan syaratnya, harus ada surat pemberhentian jadi kepala desa atau aparat desa atau lembaga lembaga yang menerima gaji dari APBN," ujarnya.
"Kalau misalnya selama proses pengajuan itu belum ada surat pemberhentian jadi kades atau aparat desa maka boleh menyertakan surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi yang berwenang, jadi 2 yang harus dilampirkan," lanjutnya.
Disinggung mengenai apakah bacaleg tersebut masih bisa menjalankan tugasnya setelah mengajukan surat pengunduran diri meskipun surat pemberhentian tugas belum keluar, Abdullah Sappe, berharap pemerintah atau lembaga tempat bacaleg tersebut bekerja sesegera mungkin menerbitkan surat pemberhentiannya.
"Setahu saya, kalau sudah mundur atau sudah mengajukan pengunduran diri, baik sebagai kepala desa, aparat desa atau karyawan BUMN, tentu tidak elok jika masih melaksanakan tugas, karena yang dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan jabatan atau wewenang," ucapnya.