Kades dan Pegawai BUMN Wajib Mundur saat Daftar Bacaleg
Senin, 01 Mei 2023 22:13

KPUD Luwu telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota. Foto/Chaeruddin
LUWU - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Luwu, menegaskan kepala desa (kades), aparat desa dan pegawai BUMN atau lembaga tentu yang menerima gaji dari APBN wajib mundur sebelum penetapan Daftar Caleg Sementara. Olehnya itu, mereka harus mengundurkan diri saat pengajuan berkas pendaftaran bacaleg.
Komisioner KPUD Luwu dari Divisi Teknis dan Penyelengaraan, Abdullah Sappe, menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan, pendaftaran bakal calon DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, wajib mengajukan surat pemberhentian.
"Di PKPU nomor 10 tahun 2023 jelas disebutkan syaratnya, harus ada surat pemberhentian jadi kepala desa atau aparat desa atau lembaga lembaga yang menerima gaji dari APBN," ujarnya.
"Kalau misalnya selama proses pengajuan itu belum ada surat pemberhentian jadi kades atau aparat desa maka boleh menyertakan surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi yang berwenang, jadi 2 yang harus dilampirkan," lanjutnya.
Disinggung mengenai apakah bacaleg tersebut masih bisa menjalankan tugasnya setelah mengajukan surat pengunduran diri meskipun surat pemberhentian tugas belum keluar, Abdullah Sappe, berharap pemerintah atau lembaga tempat bacaleg tersebut bekerja sesegera mungkin menerbitkan surat pemberhentiannya.
"Setahu saya, kalau sudah mundur atau sudah mengajukan pengunduran diri, baik sebagai kepala desa, aparat desa atau karyawan BUMN, tentu tidak elok jika masih melaksanakan tugas, karena yang dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan jabatan atau wewenang," ucapnya.
Untuk itu, ia menyebut pemerintah baik Bupati atau BPMD maupun direktur perusahaan yang bersangkutan, diharapkan segera mungkin memproses pemberhentian bacaleg tersebut ketika surat permohonan pengunduran dirinya masuk ke instansi atau perusahaan tempat dia bekerja.
Diketahui, KPUD Luwu, telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dalam PKPU tersebut juga menyebutkan beberapa syarat dokumen pemberkasan bakal calon legislatif tahun 2024.
Komisioner KPUD Luwu dari Divisi Teknis dan Penyelengaraan, Abdullah Sappe, menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan, pendaftaran bakal calon DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, wajib mengajukan surat pemberhentian.
"Di PKPU nomor 10 tahun 2023 jelas disebutkan syaratnya, harus ada surat pemberhentian jadi kepala desa atau aparat desa atau lembaga lembaga yang menerima gaji dari APBN," ujarnya.
"Kalau misalnya selama proses pengajuan itu belum ada surat pemberhentian jadi kades atau aparat desa maka boleh menyertakan surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi yang berwenang, jadi 2 yang harus dilampirkan," lanjutnya.
Disinggung mengenai apakah bacaleg tersebut masih bisa menjalankan tugasnya setelah mengajukan surat pengunduran diri meskipun surat pemberhentian tugas belum keluar, Abdullah Sappe, berharap pemerintah atau lembaga tempat bacaleg tersebut bekerja sesegera mungkin menerbitkan surat pemberhentiannya.
"Setahu saya, kalau sudah mundur atau sudah mengajukan pengunduran diri, baik sebagai kepala desa, aparat desa atau karyawan BUMN, tentu tidak elok jika masih melaksanakan tugas, karena yang dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan jabatan atau wewenang," ucapnya.
Untuk itu, ia menyebut pemerintah baik Bupati atau BPMD maupun direktur perusahaan yang bersangkutan, diharapkan segera mungkin memproses pemberhentian bacaleg tersebut ketika surat permohonan pengunduran dirinya masuk ke instansi atau perusahaan tempat dia bekerja.
Diketahui, KPUD Luwu, telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dalam PKPU tersebut juga menyebutkan beberapa syarat dokumen pemberkasan bakal calon legislatif tahun 2024.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
Ketua Fraksi Revolusi Keadilan, Muh Alim Bahri menyoroti sikap Camat Turatea, Kabupaten Jeneponto, Akhmad H Zakkir yang diduga mempersulit pencairan dana desa.
Kamis, 27 Mar 2025 17:38

Sulsel
Camat Turatea Diduga Persulit Tanda Tangan Rekomendasi Pencairan Dana Desa
Para kepala desa tersebut dipersulit untuk mendapatkan tanda tangan camat untuk rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025.
Kamis, 27 Mar 2025 15:15

Sulsel
Bupati Gowa Minta Kades dan Lurah Ikut Sukseskan Program 100 Hari Kerja
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin kembali memimpin Rakor terkait progres pelaksanaan program 100 hari kerja kepemimpinannya di Baruga Karaeng Galesong.
Selasa, 18 Mar 2025 10:03

News
Kemenkum Sulsel dan APDESI Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Hukum Desa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di tingkat desa.
Senin, 17 Mar 2025 17:53

Sulsel
PKB Sulsel Serahkan Tali Asih untuk 21 Caleg Tak Terpilih di Pileg 2024
DPW PKB Sulsel menyerahkan tali asih kepada Caleg yang belum terpilih pada Pileg 2024 lalu.
Selasa, 18 Feb 2025 20:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
2

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
3

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
4

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
5

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
2

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
3

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
4

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
5

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran