Kades dan Pegawai BUMN Wajib Mundur saat Daftar Bacaleg
Senin, 01 Mei 2023 22:13
KPUD Luwu telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota. Foto/Chaeruddin
LUWU - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Luwu, menegaskan kepala desa (kades), aparat desa dan pegawai BUMN atau lembaga tentu yang menerima gaji dari APBN wajib mundur sebelum penetapan Daftar Caleg Sementara. Olehnya itu, mereka harus mengundurkan diri saat pengajuan berkas pendaftaran bacaleg.
Komisioner KPUD Luwu dari Divisi Teknis dan Penyelengaraan, Abdullah Sappe, menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan, pendaftaran bakal calon DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, wajib mengajukan surat pemberhentian.
"Di PKPU nomor 10 tahun 2023 jelas disebutkan syaratnya, harus ada surat pemberhentian jadi kepala desa atau aparat desa atau lembaga lembaga yang menerima gaji dari APBN," ujarnya.
"Kalau misalnya selama proses pengajuan itu belum ada surat pemberhentian jadi kades atau aparat desa maka boleh menyertakan surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi yang berwenang, jadi 2 yang harus dilampirkan," lanjutnya.
Disinggung mengenai apakah bacaleg tersebut masih bisa menjalankan tugasnya setelah mengajukan surat pengunduran diri meskipun surat pemberhentian tugas belum keluar, Abdullah Sappe, berharap pemerintah atau lembaga tempat bacaleg tersebut bekerja sesegera mungkin menerbitkan surat pemberhentiannya.
"Setahu saya, kalau sudah mundur atau sudah mengajukan pengunduran diri, baik sebagai kepala desa, aparat desa atau karyawan BUMN, tentu tidak elok jika masih melaksanakan tugas, karena yang dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan jabatan atau wewenang," ucapnya.
Untuk itu, ia menyebut pemerintah baik Bupati atau BPMD maupun direktur perusahaan yang bersangkutan, diharapkan segera mungkin memproses pemberhentian bacaleg tersebut ketika surat permohonan pengunduran dirinya masuk ke instansi atau perusahaan tempat dia bekerja.
Diketahui, KPUD Luwu, telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dalam PKPU tersebut juga menyebutkan beberapa syarat dokumen pemberkasan bakal calon legislatif tahun 2024.
Komisioner KPUD Luwu dari Divisi Teknis dan Penyelengaraan, Abdullah Sappe, menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan, pendaftaran bakal calon DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, wajib mengajukan surat pemberhentian.
"Di PKPU nomor 10 tahun 2023 jelas disebutkan syaratnya, harus ada surat pemberhentian jadi kepala desa atau aparat desa atau lembaga lembaga yang menerima gaji dari APBN," ujarnya.
"Kalau misalnya selama proses pengajuan itu belum ada surat pemberhentian jadi kades atau aparat desa maka boleh menyertakan surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi yang berwenang, jadi 2 yang harus dilampirkan," lanjutnya.
Disinggung mengenai apakah bacaleg tersebut masih bisa menjalankan tugasnya setelah mengajukan surat pengunduran diri meskipun surat pemberhentian tugas belum keluar, Abdullah Sappe, berharap pemerintah atau lembaga tempat bacaleg tersebut bekerja sesegera mungkin menerbitkan surat pemberhentiannya.
"Setahu saya, kalau sudah mundur atau sudah mengajukan pengunduran diri, baik sebagai kepala desa, aparat desa atau karyawan BUMN, tentu tidak elok jika masih melaksanakan tugas, karena yang dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan jabatan atau wewenang," ucapnya.
Untuk itu, ia menyebut pemerintah baik Bupati atau BPMD maupun direktur perusahaan yang bersangkutan, diharapkan segera mungkin memproses pemberhentian bacaleg tersebut ketika surat permohonan pengunduran dirinya masuk ke instansi atau perusahaan tempat dia bekerja.
Diketahui, KPUD Luwu, telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dalam PKPU tersebut juga menyebutkan beberapa syarat dokumen pemberkasan bakal calon legislatif tahun 2024.
(TRI)
Berita Terkait
News
Sepanjang 2025, Kejati Sulsel Berhasil Seret 11 Kepala Desa ke Pengadilan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan dana desa. Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulsel telah membawa 11 oknum kepala desa ke tahap penuntutan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.
Rabu, 11 Feb 2026 10:03
Ekbis
Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid, BSI Mengubah Peta Perbankan Indonesia
Ditopang ekonomi makro yang kuat pada tahun 2025 dan dukungan kebijakan pemerintah terutama izin khusus sebagai bullion bank, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mencatatkan kinerja yang solid pada tahun 2025. Hampir semua indikator kinerja tumbuh dobel digit jauh di atas industri.
Minggu, 08 Feb 2026 17:12
Sulsel
Bupati Andi Rosman Apresiasi Gubernur Sulsel Soal Retret Kades di Rindam XIV Hasanuddin
Bupati Andi Rosman menaruh hormat dan apresiasi atas terlaksananya retret dan jambore kepala desa se-Sulawesi Selatan di Rindam XIV Hasanuddin, Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Sabtu, 13 Des 2025 17:40
Ekbis
Explorise Pulse 2025: MDI Ventures Perkuat Sinergi Startup - BUMN
Tahun ini MDI Ventures—unit venture capital di bawah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom)—menghadirkan format baru yang lebih inovatif dan eksklusif bertajuk “Explorise Pulse 2025.”
Jum'at, 28 Nov 2025 22:00
Sulsel
PH Kades Benteng Lompoe Sebut Uang Dugaan Pemerasan jadi Bukti di Persidangan
Penasihat Hukum (PH) Kepala Desa Benteng Lompoe, Sudirman menyebut kalau uang hasil dugaan pemerasaan oknum LSM kepada Kepala Desa Benteng Lompoe yang terjadi pada 2023 lalu sampai sejauh ini belum dikembalkan.
Kamis, 01 Mei 2025 16:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
2
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
3
Satu Islam, Banyak Ekspresi
4
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin
5
Di Forum OECD, OJK Paparkan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
2
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
3
Satu Islam, Banyak Ekspresi
4
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin
5
Di Forum OECD, OJK Paparkan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional