Kades dan Pegawai BUMN Wajib Mundur saat Daftar Bacaleg
Chaeruddin
Senin, 01 Mei 2023 22:13
KPUD Luwu telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota. Foto/Chaeruddin
LUWU - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Luwu, menegaskan kepala desa (kades), aparat desa dan pegawai BUMN atau lembaga tentu yang menerima gaji dari APBN wajib mundur sebelum penetapan Daftar Caleg Sementara. Olehnya itu, mereka harus mengundurkan diri saat pengajuan berkas pendaftaran bacaleg.
Komisioner KPUD Luwu dari Divisi Teknis dan Penyelengaraan, Abdullah Sappe, menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan, pendaftaran bakal calon DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, wajib mengajukan surat pemberhentian.
"Di PKPU nomor 10 tahun 2023 jelas disebutkan syaratnya, harus ada surat pemberhentian jadi kepala desa atau aparat desa atau lembaga lembaga yang menerima gaji dari APBN," ujarnya.
"Kalau misalnya selama proses pengajuan itu belum ada surat pemberhentian jadi kades atau aparat desa maka boleh menyertakan surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi yang berwenang, jadi 2 yang harus dilampirkan," lanjutnya.
Disinggung mengenai apakah bacaleg tersebut masih bisa menjalankan tugasnya setelah mengajukan surat pengunduran diri meskipun surat pemberhentian tugas belum keluar, Abdullah Sappe, berharap pemerintah atau lembaga tempat bacaleg tersebut bekerja sesegera mungkin menerbitkan surat pemberhentiannya.
"Setahu saya, kalau sudah mundur atau sudah mengajukan pengunduran diri, baik sebagai kepala desa, aparat desa atau karyawan BUMN, tentu tidak elok jika masih melaksanakan tugas, karena yang dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan jabatan atau wewenang," ucapnya.
Untuk itu, ia menyebut pemerintah baik Bupati atau BPMD maupun direktur perusahaan yang bersangkutan, diharapkan segera mungkin memproses pemberhentian bacaleg tersebut ketika surat permohonan pengunduran dirinya masuk ke instansi atau perusahaan tempat dia bekerja.
Diketahui, KPUD Luwu, telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dalam PKPU tersebut juga menyebutkan beberapa syarat dokumen pemberkasan bakal calon legislatif tahun 2024.
Komisioner KPUD Luwu dari Divisi Teknis dan Penyelengaraan, Abdullah Sappe, menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan, pendaftaran bakal calon DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, wajib mengajukan surat pemberhentian.
"Di PKPU nomor 10 tahun 2023 jelas disebutkan syaratnya, harus ada surat pemberhentian jadi kepala desa atau aparat desa atau lembaga lembaga yang menerima gaji dari APBN," ujarnya.
"Kalau misalnya selama proses pengajuan itu belum ada surat pemberhentian jadi kades atau aparat desa maka boleh menyertakan surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi yang berwenang, jadi 2 yang harus dilampirkan," lanjutnya.
Disinggung mengenai apakah bacaleg tersebut masih bisa menjalankan tugasnya setelah mengajukan surat pengunduran diri meskipun surat pemberhentian tugas belum keluar, Abdullah Sappe, berharap pemerintah atau lembaga tempat bacaleg tersebut bekerja sesegera mungkin menerbitkan surat pemberhentiannya.
"Setahu saya, kalau sudah mundur atau sudah mengajukan pengunduran diri, baik sebagai kepala desa, aparat desa atau karyawan BUMN, tentu tidak elok jika masih melaksanakan tugas, karena yang dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan jabatan atau wewenang," ucapnya.
Untuk itu, ia menyebut pemerintah baik Bupati atau BPMD maupun direktur perusahaan yang bersangkutan, diharapkan segera mungkin memproses pemberhentian bacaleg tersebut ketika surat permohonan pengunduran dirinya masuk ke instansi atau perusahaan tempat dia bekerja.
Diketahui, KPUD Luwu, telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dalam PKPU tersebut juga menyebutkan beberapa syarat dokumen pemberkasan bakal calon legislatif tahun 2024.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Kasus Stiker Oknum Kades, Bawaslu Soppeng Dampingi Penyidik saat Pemeriksaan Ahli
Bawaslu Soppeng melakukan pendampingan terhadap penyidik saat melakukan pemeriksaan ahli terhadap kasus oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Ganra. Oknum Kades tersebut membuat stiker yang menguntungkan salah satu paslon.
Selasa, 19 Nov 2024 18:24
Sulsel
Kades di Soppeng Diduga Bikin Stiker Untungkan Paslon, Bawaslu Teruskan ke Polisi
Bawaslu Kabupaten Soppeng meneruskan laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan ke Polres Soppeng pada Selasa, 12 November 2024.
Selasa, 12 Nov 2024 17:40
Sulsel
Bawaslu Soppeng Kumpulkan Kepala Desa, Minta Netral di Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bertema “Regulasi dan Mekanisme untuk Menjamin Netralitas Kepala Desa” di Triple 8 Resort pada Rabu (06/11/2024).
Rabu, 06 Nov 2024 19:35
Sulsel
Bawaslu Gowa: Paslon Terjerat Pidana jika Libatkan Perangkat Desa & ASN dalam Kampanye
Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan potensi pidana pada pelibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye Pikada 2024.
Sabtu, 19 Okt 2024 17:41
Ekbis
Telkom Borong 5 Penghargaan di Ajang BUMN Learning Festival 2024
Telkom sukses memborong lima penghargaan untuk kategori perusahaan dan individu dalam acara puncak “BUMN Learning Festival 2024” di Menara BTN, Jakarta (15/10).
Jum'at, 18 Okt 2024 17:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan