Bawaslu Maros Ajukan Anggaran Pileg 2024 Rp15 Miliar
Najmi S Limonu
Kamis, 04 Mei 2023 - 16:00 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros mengajukan anggaran sekitar Rp 15 miliar, untuk gelaran Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) Maros 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengatakan anggaran yang diajukan kali ini lebih besar bila dibandingkan anggaran Pileg yang diajukan 2019 lalu, yakni berkisar Rp11,4 miliar.
Baca Juga:Bawaslu Temukan Pemilih TMS dalam DPS di Sulsel
"Pada periode 2019, Bawaslu mendapatkan anggaran sebesar Rp11,4 miliar. Hanya saja ada pengembalian Rp1,8 miliar, karena saat itu Covid-19, sosialisasi kita anggarkan 100 peserta. Namun ternyata ada pembatasan sehingga peserta hanya 50 orang. Makanya ada anggaran yang tidak digunakan. Itulah yang kami kembalikan," kata Sufirman, Kamis (4/5/2023).
Ia menjelaskan kenaikan jumlah anggaran kali ini, dipengaruhi adanya kebijakan strategis Bawaslu RI pasca-pimpinan yang baru. Dalam kebijakan tersebut, terdapat program pengawasan partisipatif yang perlu dilakukan Bawaslu Kota/Kabupaten.
"Prinsip sosialisasi hanya mengumpulkan orang. Namun yang kita prioritaskan adalah pendidikan pengawasan partisipatif yang dengan membentuk komunitas tertentu yang nantinya akan menjadi perpanjangan tangan kita," ujarnya.
Meski begitu, program sosialisasi pencegahan, juga tetap dilakukan. Kali ini, kata Sufirman tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, namun hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengatakan anggaran yang diajukan kali ini lebih besar bila dibandingkan anggaran Pileg yang diajukan 2019 lalu, yakni berkisar Rp11,4 miliar.
Baca Juga:Bawaslu Temukan Pemilih TMS dalam DPS di Sulsel
"Pada periode 2019, Bawaslu mendapatkan anggaran sebesar Rp11,4 miliar. Hanya saja ada pengembalian Rp1,8 miliar, karena saat itu Covid-19, sosialisasi kita anggarkan 100 peserta. Namun ternyata ada pembatasan sehingga peserta hanya 50 orang. Makanya ada anggaran yang tidak digunakan. Itulah yang kami kembalikan," kata Sufirman, Kamis (4/5/2023).
Ia menjelaskan kenaikan jumlah anggaran kali ini, dipengaruhi adanya kebijakan strategis Bawaslu RI pasca-pimpinan yang baru. Dalam kebijakan tersebut, terdapat program pengawasan partisipatif yang perlu dilakukan Bawaslu Kota/Kabupaten.
"Prinsip sosialisasi hanya mengumpulkan orang. Namun yang kita prioritaskan adalah pendidikan pengawasan partisipatif yang dengan membentuk komunitas tertentu yang nantinya akan menjadi perpanjangan tangan kita," ujarnya.
Meski begitu, program sosialisasi pencegahan, juga tetap dilakukan. Kali ini, kata Sufirman tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, namun hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.