home sulsel

KPU Kembalikan Berkas Bacaleg DPW PKS dan 4 Daerah di Sulsel

Selasa, 09 Mei 2023 - 07:00 WIB
KPU Makassar bersama PKS Makassar di Kantor KPU Makassar. Foto: Humas KPU Makassar
PKS menjadi partai pertama yang mengajukan bakal calon legislatifnya (Bacaleg) ke KPU di Sulsel. Mereka memang ingin mendaftar secara serentak di tanggal 8 Mei 2023, sesuai dengan nomor urutnya di peserta Pemilu.

Sayangnya, berkas Bacaleg mereka yang diajukan belum bisa diterima. Alasannya masih ada persyaratan yang belum dilengkapi PKS.

Seperti di tingkat provinsi. KPU Sulsel tidak menerima berkas Bacaleg DPW PKS. Meski Komisioner Asram Jaya enggan memberikan penjelasan lebih detail, alasan dikembalikan.

“Dikembalikan (berkasnya), karena masih terdapat dokumen belum lengkap. Kita konfirmasi ke PKS. Kami cuman bahasakan dokumennya belum lengkap,” kata Asram saat dihubungi pada Senin (8/5) kemarin.

Selain di tingkat provinsi, berkas PKS juga belum diterima di 4 daerah. Seperti Makassar, Luwu Utara, Maros dan Pangkep.

Baca Juga: Pendaftaran Serentak 11 Mei 2023, PDIP Makassar Libatkan Semua Struktur

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar menuturkan pihaknya juga mengembalikan berkas PKS Makassar. Alasannya karena berkas Bacalegnya masih harus dilengkapi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pks pemilu 2024 pileg 2024 kpu
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya