Pelantikan Akbar Andi Leluasa sebagai Wabup Luwu Timur Tunggu SK Kemendagri
Fitra budin
Rabu, 10 Mei 2023 - 17:15 WIB
Pelantikan Akbar Andi Leluasa sebagai Wakil Bupati Luwu Timur kini menunggu SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika sudah terbit, pelantikan harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari setelah SK terbit.
Hal itu diungkap Sekretaris Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Luwu Timur Aswan Azis, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Kantongi 23 Suara, Akbar Andi Leluasa Terpilih Jadi Wakil Bupati Luwu Timur
"Saat ini kita terus melakukan komunikasi dengan Biro Pemerintahan Sulsel mengenai progres penerbitan SK (Kemendagri) atas usulan Gubernur. Sampai saat ini masih posisi menunggu," kata Aswan.
Akbar Andi Leluasa terpilih sebagai Wakil Bupati Luwu Timur pada pemilihan yang dilaksanakan Senin 6 Maret 2023 lalu di DPRD. Ia mengalahkan rivalnya, Muh Taqwa Muller.
Baca juga: Ratusan Anggota Polisi Dikerahkan Amankan Pemilihan Wabup Lutim
Panlih kemudian menyerahkan hasil pemilihan itu ke Gubernur Sulsel untuk diusulkan ke Kemendagri. Saat penyerahan itu, berkas-berkas kata Aswan telah dinyatakan lengkap.
Hal itu diungkap Sekretaris Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Luwu Timur Aswan Azis, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Kantongi 23 Suara, Akbar Andi Leluasa Terpilih Jadi Wakil Bupati Luwu Timur
"Saat ini kita terus melakukan komunikasi dengan Biro Pemerintahan Sulsel mengenai progres penerbitan SK (Kemendagri) atas usulan Gubernur. Sampai saat ini masih posisi menunggu," kata Aswan.
Akbar Andi Leluasa terpilih sebagai Wakil Bupati Luwu Timur pada pemilihan yang dilaksanakan Senin 6 Maret 2023 lalu di DPRD. Ia mengalahkan rivalnya, Muh Taqwa Muller.
Baca juga: Ratusan Anggota Polisi Dikerahkan Amankan Pemilihan Wabup Lutim
Panlih kemudian menyerahkan hasil pemilihan itu ke Gubernur Sulsel untuk diusulkan ke Kemendagri. Saat penyerahan itu, berkas-berkas kata Aswan telah dinyatakan lengkap.