home sulsel

Sudah Ajukan Bacaleg, PKS dan PPP Sulsel Malah Revisi Komposisi Karena Hal Ini

Kamis, 11 Mei 2023 - 07:00 WIB
Pengurus PKS Sulsel saat mendatangi KPU Provinsi untuk mengajukan Bacaleg. Foto: Humas PKS
KPU memutuskan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan pemilu 2024. Perubahan akan dilakukan setelah KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan diskusi bersama.

Perubahan pada PKPU pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023, ialah penghitungan 30 persen Bacaleg perempuan, jika dua tempat desimal di belakang koma maka semuanya dibulatkan ke atas. Baik nilainya kurang ataupun lebih 50.

Atas perubahan PKPU itu, PKS Sulsel bakal menarik berkas bakal calon legislatifnya (Bacaleg) dari KPU Provinsi. Sebab mereka sudah mengajukannya pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.

"Kami kebetulan menarik kembali dokumen semua. Kemudian untuk perbaikan atau penambahan kuota itu hanya menambah satu perempuan saja sebenarnya,” kata Sekretaris DPW PKS Sulsel, Rustang Ukkas saat dihubungi pada Rabu (10/5) kemarin.

Baca Juga:Parpol di Sulsel Beri Prioritas Petahana untuk Nomor Urut 1 di Daftar Caleg

Rustang menuturkan, Dapil 11 yang meliputi Luwu Raya yang bakal diubah. Satu Bacaleg perempuan atas nama Andi Nurmala, menggeser Bacaleg laki-laki.

“Kebetulan yang digeser sudah dihubungi dan setuju untuk dikeluarkan, kader PKS juga. Yang dimasukkan, Andi Nurmala. Dia pengurus DPD di sana. Bukan anggota dewan,” ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemilu 2024 pileg 2024 kpu ppp pks
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya