Empat Parpol Tidak Setor Daftar Bacaleg ke KPU Sidrap
Andi Mappanyukki
Senin, 15 Mei 2023 - 09:25 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita. Terdata ada empat parpol yang tidak kunjung melakukan menyetor daftar bacaleg, sebagai tanda kesiapan berpartisipasi pada Pileg 2024.
Keempat parpol yang tidak melakukan pendaftaran Bacaleg, antara lain yakni Partai Garuda, Partai Ummat, Partai PKN dan Partai Hanura. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng.
Baca Juga:KPU Sidrap Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan 230.928 Jiwa
"KPU Sidrap tutup pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sidrap Pemilu Serentak 2024. Partai Garuda, Partai Ummat, Partai PKN, Partai Hanura tidak melakukan pendaftaran sampai pukul 23.59 Wita," kata dia, saat dikonfirmasi SINDO Makassar, Senin (15/5/2023).
Menurut dia, pihak KPU Sidrap telah memberikan kesempatan yang cukup lama atau selama dua pekan kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan bacalegnya. "Berarti empat parpol itu tidak akan memiliki perwakilan dalam pemilihan legislatif atau DPRD Kabupaten Sidrap," imbuhnya.
Kata Syamsuddin, hingga ditutupnya pendaftaran KPU Sidrap sudah melakukan konfirmasi yang cukup ke keempat parpol yang tidak melakukan pendaftaran itu.
Baca Juga:Berkas Bacaleg Oknum Legislator PKS Tersandung Kasus Narkoba Terdaftar di KPU Sidrap
Keempat parpol yang tidak melakukan pendaftaran Bacaleg, antara lain yakni Partai Garuda, Partai Ummat, Partai PKN dan Partai Hanura. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng.
Baca Juga:KPU Sidrap Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan 230.928 Jiwa
"KPU Sidrap tutup pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sidrap Pemilu Serentak 2024. Partai Garuda, Partai Ummat, Partai PKN, Partai Hanura tidak melakukan pendaftaran sampai pukul 23.59 Wita," kata dia, saat dikonfirmasi SINDO Makassar, Senin (15/5/2023).
Menurut dia, pihak KPU Sidrap telah memberikan kesempatan yang cukup lama atau selama dua pekan kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan bacalegnya. "Berarti empat parpol itu tidak akan memiliki perwakilan dalam pemilihan legislatif atau DPRD Kabupaten Sidrap," imbuhnya.
Kata Syamsuddin, hingga ditutupnya pendaftaran KPU Sidrap sudah melakukan konfirmasi yang cukup ke keempat parpol yang tidak melakukan pendaftaran itu.
Baca Juga:Berkas Bacaleg Oknum Legislator PKS Tersandung Kasus Narkoba Terdaftar di KPU Sidrap