Empat Parpol Tidak Setor Daftar Bacaleg ke KPU Sidrap

Andi Mappanyukki
Senin, 15 Mei 2023 09:25
Empat Parpol Tidak Setor Daftar Bacaleg ke KPU Sidrap
Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng. Foto/Andi Mappanyukki
Comment
Share
SIDRAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita. Terdata ada empat parpol yang tidak kunjung melakukan menyetor daftar bacaleg, sebagai tanda kesiapan berpartisipasi pada Pileg 2024.

Keempat parpol yang tidak melakukan pendaftaran Bacaleg, antara lain yakni Partai Garuda, Partai Ummat, Partai PKN dan Partai Hanura. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng.



"KPU Sidrap tutup pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sidrap Pemilu Serentak 2024. Partai Garuda, Partai Ummat, Partai PKN, Partai Hanura tidak melakukan pendaftaran sampai pukul 23.59 Wita," kata dia, saat dikonfirmasi SINDO Makassar, Senin (15/5/2023).

Menurut dia, pihak KPU Sidrap telah memberikan kesempatan yang cukup lama atau selama dua pekan kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan bacalegnya. "Berarti empat parpol itu tidak akan memiliki perwakilan dalam pemilihan legislatif atau DPRD Kabupaten Sidrap," imbuhnya.

Kata Syamsuddin, hingga ditutupnya pendaftaran KPU Sidrap sudah melakukan konfirmasi yang cukup ke keempat parpol yang tidak melakukan pendaftaran itu.



Dia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan yang diberikan selama tahapan pendaftaran Bacaleg. Keberhasilan selama tahapan ini juga tak terlepas peran aktif TNI-Polri dalam memberikan keamanan dan ketertiban.

"KPU Sidrap menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan tahapan pendaftaran Bacaleg. Kami juga ucapkan terima kasih kepada teman-teman media atas dukungan melakukan peliputan, pemberitaan dan menyampaikan informasi ke masyarakat," pungkas Syamsuddin.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru