Bupati Wajo Enggan Komentari Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
Reza Pahlevi
Selasa, 14 Februari 2023 - 14:06 WIB
Bupati Wajo, Amran Mahmud masih enggan mengomentari kebijakan pemerintah pusat untuk menghapuskan tenaga honorer.
Padahal, di Kabupaten Wajo ada sebanyak 5.265 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo yang akan terdampak kebijakan ini saat diberlakukan.
Saat dihubungi untuk dimintai komentar terkait kebijakan ini dan dampaknya ke tenaga honorer, Amran Mahmud tak merespons.
Baca juga:Penghapusan Tenaga Honorer Bakal Picu Tingkat Pengangguran
Di kalangan tenaga honorer Pemerintah Pemkab Wajo, kebijakan ini sudah jadi perbincangan hangat. Beberapa dari mereka berharap Bupati memberikan penjelasan terkait penghapusan tenaga honorer ini.
"Tolong pakBupati jangan cari aman, kami di sini berharap-harap cemas akan nasib kami. Kami butuh kejelasan. Tolong perjuangkan kami," ujar salah satu tenaga honorer yang enggan namanya disebutkan, Selasa (14/2/2023).
Penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
Padahal, di Kabupaten Wajo ada sebanyak 5.265 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo yang akan terdampak kebijakan ini saat diberlakukan.
Saat dihubungi untuk dimintai komentar terkait kebijakan ini dan dampaknya ke tenaga honorer, Amran Mahmud tak merespons.
Baca juga:Penghapusan Tenaga Honorer Bakal Picu Tingkat Pengangguran
Di kalangan tenaga honorer Pemerintah Pemkab Wajo, kebijakan ini sudah jadi perbincangan hangat. Beberapa dari mereka berharap Bupati memberikan penjelasan terkait penghapusan tenaga honorer ini.
"Tolong pakBupati jangan cari aman, kami di sini berharap-harap cemas akan nasib kami. Kami butuh kejelasan. Tolong perjuangkan kami," ujar salah satu tenaga honorer yang enggan namanya disebutkan, Selasa (14/2/2023).
Penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.