Pemkab Luwu Bayar Rp6,376 Miliar PBPU Per Triwulan
Chaeruddin
Senin, 29 Mei 2023 - 12:19 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu mengeluarkan anggaran sebesar Rp6,376 miliar setiap triwulannya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan PBPU (pekerja bukan penerima upah).
Dalam rapat bersama yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu H Sulaiman bersama BPJS Kesehatan disebutkan, untuk triwulan pertama iuran PBPU yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, 35 persen telah dibayar Pemkab Luwu.
"Alhamdulillah, iuran PBPU triwulan pertama sudah kita lunasi meskipun sharing 35 persen dari Pemprov belum terbayarkan karena sementara berproses," ujar Kepala Kas Daerah Pemkab Luwu Mila, baru-baru ini.
Baca juga: Bapenda Luwu Komitmen Tingkatkan PAD dan Pemanfaatan Aset
Pemkab Luwu berharap SK PBPU 35 dari Pemprov Sulsel segera terbit, sehingga untuk pembayaran PBPU triwulan kedua, Pemkab Luwu tidak lagi mengeluarkan anggaran lebih, menutupi kekurangan iuran yang menjadi kewajiban Pemprov Sulsel.
Dalam rapat ini, Pemkab Luwu mengusulkan ke BPJS Kesehatan agar ke depan Pemkab Luwu cukup membayar kewajiban mereka 65 persen dari total iuran PBPU sebesar Rp6,376 miliar per triwulan.
Dengan catatan kata Sekda Luwu H Sulaiman, BPJS Kesehatan tidak menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan tanggungan Pemprov Sulsel.
Dalam rapat bersama yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu H Sulaiman bersama BPJS Kesehatan disebutkan, untuk triwulan pertama iuran PBPU yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, 35 persen telah dibayar Pemkab Luwu.
"Alhamdulillah, iuran PBPU triwulan pertama sudah kita lunasi meskipun sharing 35 persen dari Pemprov belum terbayarkan karena sementara berproses," ujar Kepala Kas Daerah Pemkab Luwu Mila, baru-baru ini.
Baca juga: Bapenda Luwu Komitmen Tingkatkan PAD dan Pemanfaatan Aset
Pemkab Luwu berharap SK PBPU 35 dari Pemprov Sulsel segera terbit, sehingga untuk pembayaran PBPU triwulan kedua, Pemkab Luwu tidak lagi mengeluarkan anggaran lebih, menutupi kekurangan iuran yang menjadi kewajiban Pemprov Sulsel.
Dalam rapat ini, Pemkab Luwu mengusulkan ke BPJS Kesehatan agar ke depan Pemkab Luwu cukup membayar kewajiban mereka 65 persen dari total iuran PBPU sebesar Rp6,376 miliar per triwulan.
Dengan catatan kata Sekda Luwu H Sulaiman, BPJS Kesehatan tidak menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan tanggungan Pemprov Sulsel.