Nakhoda Baru ATR/BPN Wajo Diharap Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng
Reza Pahlevi
Kamis, 08 Juni 2023 - 10:21 WIB
DPRD Kabupaten Wajo berharap nahkoda baru alias Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Wajo, Gunawan Hamid, segera menuntaskan persoalan ganti rugi lahan terdampak pembangunan Bendungan Paselloreng yang belum terbayarkan.
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Arga Prasetya Ashar, mengatakan ganti rugi lahan warga yang terdampak akibat pembangunan Bendungan Paselloreng sejauh ini masih belum tuntas. Meski telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2021 lalu, namun warga di tiga desa yakniDesa Paselloreng, Desa Arajang, Kecamatan Gilireng dan Desa Minangatellue, Kecamatan Maniangpajo masih harap-harap cemas menanti pembayaran ganti rugi lahan.
Baca Juga:Ratusan Warga 3 Desa di Wajo Tuntut Ganti Rugi Bendungan Paselloreng
"Tentu selaku wakil rakyat dan kebetulan tiga Desa itu merupakan Dapil saya, tentu kami meminta kepada Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN yang baru untuk segera mencari jalan keluar agar persoalan ganti rugi lahan warga segera terbayarkan," ujar dia.
Politisi Partai Kesejahteraan Rakyat (PKS) itu, masih ada42,97 hektare (ha) lahan milik warga yang terdampak pembangan Bendungan Paselloreng, belum terbayarkan. Di mana lahan seluas 42,97 hektare tersebar di beberapa wilayah, seperti 15 bidang di Desa Minangatellue, Kecamatan Maniangpajo. Lalu, 30 bidang di Desa Paselloreng dan 21 bidang di Desa Arajang Kecamatan Gilireng.
"Dulunya lahan-lahan milik warga yang terdampak itu masih dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Artinya lahan itu produktif. Namun setelah Bendungan Paselloreng selesai dibangun, lahan tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya," katanya.
Baca Juga:Kantor Desa Paselloreng Wajo Berdiri di Atas Lahan Kementerian BUMN
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Arga Prasetya Ashar, mengatakan ganti rugi lahan warga yang terdampak akibat pembangunan Bendungan Paselloreng sejauh ini masih belum tuntas. Meski telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2021 lalu, namun warga di tiga desa yakniDesa Paselloreng, Desa Arajang, Kecamatan Gilireng dan Desa Minangatellue, Kecamatan Maniangpajo masih harap-harap cemas menanti pembayaran ganti rugi lahan.
Baca Juga:Ratusan Warga 3 Desa di Wajo Tuntut Ganti Rugi Bendungan Paselloreng
"Tentu selaku wakil rakyat dan kebetulan tiga Desa itu merupakan Dapil saya, tentu kami meminta kepada Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN yang baru untuk segera mencari jalan keluar agar persoalan ganti rugi lahan warga segera terbayarkan," ujar dia.
Politisi Partai Kesejahteraan Rakyat (PKS) itu, masih ada42,97 hektare (ha) lahan milik warga yang terdampak pembangan Bendungan Paselloreng, belum terbayarkan. Di mana lahan seluas 42,97 hektare tersebar di beberapa wilayah, seperti 15 bidang di Desa Minangatellue, Kecamatan Maniangpajo. Lalu, 30 bidang di Desa Paselloreng dan 21 bidang di Desa Arajang Kecamatan Gilireng.
"Dulunya lahan-lahan milik warga yang terdampak itu masih dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Artinya lahan itu produktif. Namun setelah Bendungan Paselloreng selesai dibangun, lahan tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya," katanya.
Baca Juga:Kantor Desa Paselloreng Wajo Berdiri di Atas Lahan Kementerian BUMN