Bawaslu Lutim Dorong Penguatan Tata Kelola Data dan Informasi
Fitra budin
Jum'at, 09 Juni 2023 - 17:38 WIB
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) mendorong penguatan tata kelola data dan informasi untuk mendorong kemajuan lembaga. Hal itu ditekankan oleh Ketua Bawaslu Lutim, Rachman Atja, pada kegiatan Pengelolaan Pelayanan Data dan Informasi yang digelar di Kantor Bawaslu Lutim, Jumat (9/6/2023).
“Kita tidak bisa menyajikan informasi jika tidak ada data karena data adalah sumber informasi," ungkap dia.
Baca Juga:Bawaslu Lutim Gelar Raker Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu
Rachman yang juga Koordinator Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi menjelaskan, sebuah data dimulai dengan kejadian masa lalu. Selanjutnya, disajikan dalam bentuk informasi berupa berita, foto, grafik dan lain sebagainya.
Data dan Informasi ini juga, kata dia, sifatnya lintas divisi. Semua data yang ada di divisi lain akan diolah divisi data dan informasi untuk selanjutnya dipublikasikan. "Untuk ke depannya, Bawaslu Luwu Timur berkomitmen dan mendukung penuh tata kelola data dan informasi sebagai wujud dukungan terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu," kata Rachman.
Sementara itu, Penanggung Jawab Sub Bagian Humas Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Taufik Rizal, mengatakan sebagai badan publik, ada tiga kewajiban Bawaslu, dimana yang pertama adalah menyediakan informasi.
“Hasil pengawasan kita merupakan cikal bakal informasi yang harus disiapkan, baik untuk kepentingan stakeholder maupun lembaga Bawaslu itu sendiri,” ujarnya.
“Kita tidak bisa menyajikan informasi jika tidak ada data karena data adalah sumber informasi," ungkap dia.
Baca Juga:Bawaslu Lutim Gelar Raker Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu
Rachman yang juga Koordinator Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi menjelaskan, sebuah data dimulai dengan kejadian masa lalu. Selanjutnya, disajikan dalam bentuk informasi berupa berita, foto, grafik dan lain sebagainya.
Data dan Informasi ini juga, kata dia, sifatnya lintas divisi. Semua data yang ada di divisi lain akan diolah divisi data dan informasi untuk selanjutnya dipublikasikan. "Untuk ke depannya, Bawaslu Luwu Timur berkomitmen dan mendukung penuh tata kelola data dan informasi sebagai wujud dukungan terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu," kata Rachman.
Sementara itu, Penanggung Jawab Sub Bagian Humas Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Taufik Rizal, mengatakan sebagai badan publik, ada tiga kewajiban Bawaslu, dimana yang pertama adalah menyediakan informasi.
“Hasil pengawasan kita merupakan cikal bakal informasi yang harus disiapkan, baik untuk kepentingan stakeholder maupun lembaga Bawaslu itu sendiri,” ujarnya.