Bawaslu Lutim Dorong Penguatan Tata Kelola Data dan Informasi

fitra budin
Jum'at, 09 Jun 2023 17:38
Bawaslu Lutim Dorong Penguatan Tata Kelola Data dan Informasi
Ketua Bawaslu Lutim, Rachman Atja, pada kegiatan Pengelolaan Pelayanan Data dan Informasi yang digelar di Kantor Bawaslu Lutim, Jumat (9/06/23). Foto/Fitra Budin
Comment
Share
LUWU TIMUR - Bawaslu Luwu Timur (Lutim) mendorong penguatan tata kelola data dan informasi untuk mendorong kemajuan lembaga. Hal itu ditekankan oleh Ketua Bawaslu Lutim, Rachman Atja, pada kegiatan Pengelolaan Pelayanan Data dan Informasi yang digelar di Kantor Bawaslu Lutim, Jumat (9/6/2023).

“Kita tidak bisa menyajikan informasi jika tidak ada data karena data adalah sumber informasi," ungkap dia.



Rachman yang juga Koordinator Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi menjelaskan, sebuah data dimulai dengan kejadian masa lalu. Selanjutnya, disajikan dalam bentuk informasi berupa berita, foto, grafik dan lain sebagainya.

Data dan Informasi ini juga, kata dia, sifatnya lintas divisi. Semua data yang ada di divisi lain akan diolah divisi data dan informasi untuk selanjutnya dipublikasikan. "Untuk ke depannya, Bawaslu Luwu Timur berkomitmen dan mendukung penuh tata kelola data dan informasi sebagai wujud dukungan terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu," kata Rachman.

Sementara itu, Penanggung Jawab Sub Bagian Humas Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Taufik Rizal, mengatakan sebagai badan publik, ada tiga kewajiban Bawaslu, dimana yang pertama adalah menyediakan informasi.

“Hasil pengawasan kita merupakan cikal bakal informasi yang harus disiapkan, baik untuk kepentingan stakeholder maupun lembaga Bawaslu itu sendiri,” ujarnya.

Kedua, Bawaslu berkewajiban memberikan informasi kepada pemohon informasi dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, mengembangkan sistem yang baik dan efesien dalam mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Hal ini, kata Taufik, berkaitan dengan alur, SOP, dan tata cara bagaimana menyiapkan, menyediakan dan menyalurkan informasi itu kepada masyarakat tanpa menyusahkan mereka untuk mendapatkannya.



Sebagai wujud komitmen terhadap akses, kata Taufik, informasi yang memudahkan masyarakat saat ini Bawaslu sedang menyediakan sebuah sistem yang akan mempermudah masyarakat untuk meminta informasi.

“Nantinya Bawaslu Kabupaten/Kota akan diberikan satu user dan setiap harinya harus dipantau, apakah ada permohonan informasi yang masuk atau tidak,” ujarnya.

Pada kegiatan ini turut hadir Anggota Bawaslu Luwu Timur Zaenal Arifin dan Sukmawati Suaib, Kepala Sekretariat Lenny Thalib, Jajaran Staf Sekretariat, serta Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru