home sulsel

Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Camat hingga Sekdes di Sulsel

Senin, 24 Juli 2023 - 07:00 WIB
Ilustrasi ASN Dilarang Politik Praktis: Ilustrasi Milik Kemenpan-RB
Bawaslu di kabupaten/kota menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN hingga perangkat desa dalam tahapan Pemilu 2024. Kasusnya dalam tahap penulusan.

Di Enrekang, Bawaslu sedang mendalami Camat Baroko, Edi Muchtar yang diduga melakukan kampanye di dalam masjid. Dalam sebuah video, ia menyampaikan bahwa Bupati Enrekang Muslimin Bando akan bertarung di DPR RI dan istrinya maju di DPRD kabupaten/kota.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengatakan kasusnya sedang ditelusuri. “Ada yang sementara diinvestigasi oleh Bawaslu Enrekang, seorang oknum Camat,” katanya saat dihubungi.

Di Kepulauan Selayar, Bawaslu sedang memproses perangkat desa yang diduga berpihak kepada salah satu bakal calon peserta Pemilu 2024. Tindakan ini diduga melanggar pasal 51 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kasus ini merupakan temuan dan laporan dari masyarakat. Ketiga perangkat desa yang dimaksud ialah Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate, Desa Batubingkung Kecamatan Pasimaranu dan Desa Bontobulaeng Kecamatan Pasimasunggu Timur.

“Kami sedang memproses perangkat desa, oknum Sekdes. Perangkat desa tersebut sudah dimintai keterangan pada tanggal 15 Juni oleh BPMDES,” ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, kemarin.

Baca Juga: Bawaslu Endus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di 2 Daerah
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bawaslu pemilu 2024 netralitas asn
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya