Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Camat hingga Sekdes di Sulsel
Senin, 24 Jul 2023 07:00

Ilustrasi ASN Dilarang Politik Praktis: Ilustrasi Milik Kemenpan-RB
MAKASSAR - Bawaslu di kabupaten/kota menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN hingga perangkat desa dalam tahapan Pemilu 2024. Kasusnya dalam tahap penulusan.
Di Enrekang, Bawaslu sedang mendalami Camat Baroko, Edi Muchtar yang diduga melakukan kampanye di dalam masjid. Dalam sebuah video, ia menyampaikan bahwa Bupati Enrekang Muslimin Bando akan bertarung di DPR RI dan istrinya maju di DPRD kabupaten/kota.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengatakan kasusnya sedang ditelusuri. “Ada yang sementara diinvestigasi oleh Bawaslu Enrekang, seorang oknum Camat,” katanya saat dihubungi.
Di Kepulauan Selayar, Bawaslu sedang memproses perangkat desa yang diduga berpihak kepada salah satu bakal calon peserta Pemilu 2024. Tindakan ini diduga melanggar pasal 51 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kasus ini merupakan temuan dan laporan dari masyarakat. Ketiga perangkat desa yang dimaksud ialah Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate, Desa Batubingkung Kecamatan Pasimaranu dan Desa Bontobulaeng Kecamatan Pasimasunggu Timur.
“Kami sedang memproses perangkat desa, oknum Sekdes. Perangkat desa tersebut sudah dimintai keterangan pada tanggal 15 Juni oleh BPMDES,” ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, kemarin.
Adapun di Kota Makassar, Palopo dan Kabupaten Wajo, Bawaslu telah memproses dugaan pelanggaran ASN dan sudah direkomendasikan ke KASN. Seperti di Makassar, dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
“Lurah atau Camat tidak ada, Yang ada kepala sekolah salah satu SMA di Makassar. Dugaan pelanggarannya masuk dalam kategori hukum lain,” kata Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih.
Informasi yang dihimpun Koran Sindo, oknum kepala sekolah tersebut mengizinkan reses anggota DPRD di sekolahnya, namun ada atribut partai. Ini termasuk pelanggaran netralitas ASN.
“Kami sudah meneruskan kasus ini ke KASN, dan sudah ada rekomendasinya dari KASN. Sanksinya teguran moral,” beber Swi Wahyuningsih.
Di Kabupaten Wajo, Bawaslu menemukan pelanggaran netralitas ASN yang bertugas di Pemkab Wajo. Kejadiannya sudah beberapa bulan lalu, dan telah ada rekomendasi dari KASN.
Di Kota Palopo, Bawaslu sudah menangani 4 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot selama tahapan Pemilu 2024. Bahkan satu diantaranya sudah menerima sanksi dari KASN.
“Kami sudah meneruskan 4 dugaan pelanggaran netralitas ASN. Satu sudah ada rekomnedasinya dari KASN,” kata Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra.
Asbudi mengatakan, 4 kasus ini berasal dari temuan Bawaslu dan juga informasi awal dari masyarakat. Kemudian ditelusuri dan ditemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Sanksi moral. Kami dari Bawaslu, intinya menemukan dan meneruskan pelanggaran netralitas ASN. Terkait sanksi kewenangan KASN,” jelasnya.
Di Enrekang, Bawaslu sedang mendalami Camat Baroko, Edi Muchtar yang diduga melakukan kampanye di dalam masjid. Dalam sebuah video, ia menyampaikan bahwa Bupati Enrekang Muslimin Bando akan bertarung di DPR RI dan istrinya maju di DPRD kabupaten/kota.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengatakan kasusnya sedang ditelusuri. “Ada yang sementara diinvestigasi oleh Bawaslu Enrekang, seorang oknum Camat,” katanya saat dihubungi.
Di Kepulauan Selayar, Bawaslu sedang memproses perangkat desa yang diduga berpihak kepada salah satu bakal calon peserta Pemilu 2024. Tindakan ini diduga melanggar pasal 51 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kasus ini merupakan temuan dan laporan dari masyarakat. Ketiga perangkat desa yang dimaksud ialah Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate, Desa Batubingkung Kecamatan Pasimaranu dan Desa Bontobulaeng Kecamatan Pasimasunggu Timur.
“Kami sedang memproses perangkat desa, oknum Sekdes. Perangkat desa tersebut sudah dimintai keterangan pada tanggal 15 Juni oleh BPMDES,” ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, kemarin.
Adapun di Kota Makassar, Palopo dan Kabupaten Wajo, Bawaslu telah memproses dugaan pelanggaran ASN dan sudah direkomendasikan ke KASN. Seperti di Makassar, dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
“Lurah atau Camat tidak ada, Yang ada kepala sekolah salah satu SMA di Makassar. Dugaan pelanggarannya masuk dalam kategori hukum lain,” kata Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih.
Informasi yang dihimpun Koran Sindo, oknum kepala sekolah tersebut mengizinkan reses anggota DPRD di sekolahnya, namun ada atribut partai. Ini termasuk pelanggaran netralitas ASN.
“Kami sudah meneruskan kasus ini ke KASN, dan sudah ada rekomendasinya dari KASN. Sanksinya teguran moral,” beber Swi Wahyuningsih.
Di Kabupaten Wajo, Bawaslu menemukan pelanggaran netralitas ASN yang bertugas di Pemkab Wajo. Kejadiannya sudah beberapa bulan lalu, dan telah ada rekomendasi dari KASN.
Di Kota Palopo, Bawaslu sudah menangani 4 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot selama tahapan Pemilu 2024. Bahkan satu diantaranya sudah menerima sanksi dari KASN.
“Kami sudah meneruskan 4 dugaan pelanggaran netralitas ASN. Satu sudah ada rekomnedasinya dari KASN,” kata Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra.
Asbudi mengatakan, 4 kasus ini berasal dari temuan Bawaslu dan juga informasi awal dari masyarakat. Kemudian ditelusuri dan ditemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Sanksi moral. Kami dari Bawaslu, intinya menemukan dan meneruskan pelanggaran netralitas ASN. Terkait sanksi kewenangan KASN,” jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
Kolaborasi dengan Media, Kunci Sukses Bawaslu Lutim Raih Apresiasi Kehumasan
Ketua Bawaslu Luwu Timur (Lutim), Pawennari mengucap syukur atas apresiasi yang diraih kehumasan Bawaslu Lutim dalam kegiatan apresiasi kehumasan Bawaslu Provinsi Sulsel yang digelar di Makassar pada Jumat malam (07/02/2025).
Sabtu, 08 Feb 2025 17:44

Sulsel
Dua Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara & Denda Rp200 Juta
Dua Terdakwa kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Burau, Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jum'at, 24 Jan 2025 19:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga Paitana Jeneponto Tuntut Pemdes Bayar Ganti Rugi Lahan Posyandu
2

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto
3

Munafri-Aliyah Ajak Masyarakst Umum Ramaikan Car Free Day Minggu Pagi
4

Polda Sulsel Bakal Tertibkan Kembali Dokter dan Lembaga Psikologi Pemohon SIM
5

Remaja yang Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto Akhirnya Ditemukan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga Paitana Jeneponto Tuntut Pemdes Bayar Ganti Rugi Lahan Posyandu
2

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto
3

Munafri-Aliyah Ajak Masyarakst Umum Ramaikan Car Free Day Minggu Pagi
4

Polda Sulsel Bakal Tertibkan Kembali Dokter dan Lembaga Psikologi Pemohon SIM
5

Remaja yang Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto Akhirnya Ditemukan