Covid-19 Melandai, Perda Wajib Masker di Gowa Segera Dicabut
Herni Amir
Jum'at, 17 Februari 2023 - 13:28 WIB
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyerabaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gowa segera dicabut. Hal itu ditandai dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pencabutan aturan tersebut.
Ranperda itu diserahkan langsung oleh Bupati Adnan Purichta Ichsan di sela rapat paripurna di Gedung DPRD Gowa, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga:Sekda Kamsina Kenalkan Sejarah Gowa ke Tamu Asal Lampung
Langkah tersebut diambil pemerintah daerah karena pengendalian Covid-19 berhasil, ditambah Presiden RI Joko Widodo telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
"Hari ini kita menyerahkan Ranperda terkait dengan wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan karena sekarang PPKM sudah dicabut oleh Bapak Presiden sehingga tidak ada lagi pembatasan, maka kita juga berharap perda ini dicabut," ungkap Bupati Adnan.
Baca Juga:Disdik Gowa Gagas Program Jaminan Kesehatan bagi Siswa
Ia menyebut pencabutan perda ini harus segera dilakukan. Pasalnya dalam perda tersebut memuat sanksi-sanksi khususnya dalam hal pembatasan.
Ranperda itu diserahkan langsung oleh Bupati Adnan Purichta Ichsan di sela rapat paripurna di Gedung DPRD Gowa, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga:Sekda Kamsina Kenalkan Sejarah Gowa ke Tamu Asal Lampung
Langkah tersebut diambil pemerintah daerah karena pengendalian Covid-19 berhasil, ditambah Presiden RI Joko Widodo telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
"Hari ini kita menyerahkan Ranperda terkait dengan wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan karena sekarang PPKM sudah dicabut oleh Bapak Presiden sehingga tidak ada lagi pembatasan, maka kita juga berharap perda ini dicabut," ungkap Bupati Adnan.
Baca Juga:Disdik Gowa Gagas Program Jaminan Kesehatan bagi Siswa
Ia menyebut pencabutan perda ini harus segera dilakukan. Pasalnya dalam perda tersebut memuat sanksi-sanksi khususnya dalam hal pembatasan.