Bupati Maros Instruksikan Penertiban Alat Peraga yang Dipasang di Pohon
Najmi S Limonu
Rabu, 02 Agustus 2023 - 18:26 WIB
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, bakal menginstruksikan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang di pepohonan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum lama ini.
"Penertiban akan dilakukan apalagi sudah ada surat edaran dari Provinsi," ujar Bupati Chaidir.
Baca Juga:Buang Sampah Sembarangan, Warga Maros Bakal Dikenakan Disanksi
Meski begitu, kata Bupati Chaidir, pihaknya tak serta merta langsung melakukan pencopotan. Mantan Ketua DPRD Maros itu masih beritikad baik dengan mengimbau kepada parpol atau Bacaleg untuk mencopot sendiri baliho atau umbul-umbulnya.
"Harapan kita sebelum ditertibkan, pemilik spanduk bisa mencabut lebih dahulu alat peraganya, kan jika diambil sendiri bisa dipakai lagi atau dipasang di tempat yang seharusnya," tutupnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait pemasangan alat peraga pada 13 Juni 2023 lalu.
Baca Juga:Satpol PP Maros Siap Jaga Pelaksanaan Salat Idul Adha di Lapangan Pallantikang
"Penertiban akan dilakukan apalagi sudah ada surat edaran dari Provinsi," ujar Bupati Chaidir.
Baca Juga:Buang Sampah Sembarangan, Warga Maros Bakal Dikenakan Disanksi
Meski begitu, kata Bupati Chaidir, pihaknya tak serta merta langsung melakukan pencopotan. Mantan Ketua DPRD Maros itu masih beritikad baik dengan mengimbau kepada parpol atau Bacaleg untuk mencopot sendiri baliho atau umbul-umbulnya.
"Harapan kita sebelum ditertibkan, pemilik spanduk bisa mencabut lebih dahulu alat peraganya, kan jika diambil sendiri bisa dipakai lagi atau dipasang di tempat yang seharusnya," tutupnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait pemasangan alat peraga pada 13 Juni 2023 lalu.
Baca Juga:Satpol PP Maros Siap Jaga Pelaksanaan Salat Idul Adha di Lapangan Pallantikang