Bupati Maros Instruksikan Penertiban Alat Peraga yang Dipasang di Pohon

Najmi S Limonu
Rabu, 02 Agu 2023 18:26
Bupati Maros Instruksikan Penertiban Alat Peraga yang Dipasang di Pohon
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, bakal menginstruksikan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang di pepohonan. Foto/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Bupati Maros, AS Chaidir Syam, bakal menginstruksikan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang di pepohonan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum lama ini.

"Penertiban akan dilakukan apalagi sudah ada surat edaran dari Provinsi," ujar Bupati Chaidir.



Meski begitu, kata Bupati Chaidir, pihaknya tak serta merta langsung melakukan pencopotan. Mantan Ketua DPRD Maros itu masih beritikad baik dengan mengimbau kepada parpol atau Bacaleg untuk mencopot sendiri baliho atau umbul-umbulnya.

"Harapan kita sebelum ditertibkan, pemilik spanduk bisa mencabut lebih dahulu alat peraganya, kan jika diambil sendiri bisa dipakai lagi atau dipasang di tempat yang seharusnya," tutupnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait pemasangan alat peraga pada 13 Juni 2023 lalu.



Dalam surat yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Darmawan Bintang, diketahuinmenghimbau Bacaleg agar tidak memasang spanduk dengan cara memaku langsung di pohon. Pasalnya, selain merusak estetika, hal tersebut juga dapat merusak fisiologi pohon dan dapat merusak struktur pohon.

Akibatnya, pertumbuhan pohon dapat terganggu, batang berlubang, dan mengalami keropos hingga akhirnya menyebabkan pohon mati.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru