272 PPPK Tenaga Guru dan Teknis di Kabupaten Maros Terima SK
Najmi S Limonu
Senin, 14 Agustus 2023 - 16:15 WIB
Sebanyak 272 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Maros Formasi 2022 tenaga guru dan tenaga teknis resmi menerima SK. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Maros, AS Chaidir Syam di Tribun Utama Kantor Bupati Maros, Senin (14/8/2023).
Sebelumnya PPPK formasi 2022 tersebut telah melakukan penandatanganan surat perjanjian kontrak kerja pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengaku sangat berbahagia dapat mengajukan formasi untuk PPPK formasi 2022. Beberapa kabupaten ternyata tidak mengajukan formasi pada penerimaan PPPK.
Baca Juga:Tenaga PPPK Maros Dapat Tercover Jaminan Pensiun
"Alhamdulillah kita masih mengajukan formasi, sebab banyak daerah lain yang sudah menolak pengangkatan PPPK. Ini berkaitan dengan anggaran daerah, harus dihitung kesanggupan daerah menerima PPPK," katanya.
Dia juga meminta kepada penerima SK hari ini agar senantiasa menjunjung tinggi loyalitas, bekerja baik dan bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Saat penandatanganan kemarin, pasti sudah memahami tugas masing-masing, baik tenaga guru maupun tenaga teknis. PPPK sebagai ASN mempunyai tugas pokok memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya PPPK formasi 2022 tersebut telah melakukan penandatanganan surat perjanjian kontrak kerja pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengaku sangat berbahagia dapat mengajukan formasi untuk PPPK formasi 2022. Beberapa kabupaten ternyata tidak mengajukan formasi pada penerimaan PPPK.
Baca Juga:Tenaga PPPK Maros Dapat Tercover Jaminan Pensiun
"Alhamdulillah kita masih mengajukan formasi, sebab banyak daerah lain yang sudah menolak pengangkatan PPPK. Ini berkaitan dengan anggaran daerah, harus dihitung kesanggupan daerah menerima PPPK," katanya.
Dia juga meminta kepada penerima SK hari ini agar senantiasa menjunjung tinggi loyalitas, bekerja baik dan bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Saat penandatanganan kemarin, pasti sudah memahami tugas masing-masing, baik tenaga guru maupun tenaga teknis. PPPK sebagai ASN mempunyai tugas pokok memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat," ungkapnya.