Tenaga PPPK Maros Dapat Tercover Jaminan Pensiun

Najmi S Limonu
Rabu, 09 Agu 2023 18:23
Tenaga PPPK Maros Dapat Tercover Jaminan Pensiun
Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Maros, kini bisa mendapatkan jaminan pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Najmi Limon
Comment
Share
MAROS - Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Maros, kini bisa mendapatkan jaminan pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah Kabupaten Maros terus berupaya melakukan pemenuhan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satunya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) bekerjasama dengan PT Taspen Persero terkait penyelenggaraan produk asuransi PT Taspen bagi ASN PPPK.



Service and Membership Sector Head Taspen, Auma Rusmala menjelaskan, hak dari PPPK sendiri diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK.

"Kontrak PPPK selama 1-5 tahun dilindungi oleh negara dalam hal ini pemerintah daerah. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban memberikan penghargaan dan perlindungan," ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu, (9/8/2023).

Untuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian bagi PPPK sudah diberikan oleh pemberi kerja yaitu Pemerintah Kabupaten Maros. Sedangkan untuk jaminan pensiun, bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri ke PT Taspen yang sifatnya opsional.

"PNS, jaminan pensiun dipotong langsung dari gaji tiap bulannya. Untuk PPPK, bisa daftar jaminan pensiun di PT Taspen, mekanisme pemungutannya sama dengan PNS, pertanggung jawaban juga sama, nanti kami menginvestasikan juga sama, sesuai dengan trip yang diharapkan kementrian keuangan," bebernya.



Bupati Maros, AS Chaidir Syam sangat berharap para PPPK bisa mendaftarkan diri. Menurutnya, ini adalah demi hari tua yang lebih baik bagi para PPPK.

"Semoga pemenuhan kesejahteraan bagi masyarakat kita dapat terpenuhi secara merata. Tidak ada kesenjangan antar PNS dan PPPK," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru