Terjadi Kekosongan, Bawaslu Sulsel Ambil Alih Pengawasan di 24 Kabupaten/kota
Ahmad Muhaimin
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 05:00 WIB
Bawaslu Sulsel secara otomatis mengambil alih pengawasan tahapan Pemilu untuk 24 kabupaten/kota. Pasalnya ada kekosongan komisioner di semua daerah tersebut.
Kekosongan ini terjadi lantaran masa bakti komisioner Bawaslu kabupaten/kota periode 2018-2023 sudah berakhir pada 14 Agustus lalu. Sementara pusat belum juga mengumumkan komisioner terpilih hasil seleksi untuk periode 2023-2028.
“Untuk menghindari kekosongan karena sedang dalam masa peralihan. Maka Bawaslu Provinsi yang ambil alih, namanya pengambilalihan sementara,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah saat dihubungi pada Kamis (17/8) kemarin.
Baca Juga: Jelang Penetapan DCS, Bawaslu Sulsel Antisipasi Sengketa Parpol ke KPU
Alamsyah mengatakan, tak ada yang berubah meski tugas-tugas Bawaslu kabupaten/kota diambil alih oleh Provinsi. Apalagi pihaknya sudah menyiapkan sejumlah tim untuk bisa mengatasi kekosongan ini.
“Jadi saat ini memang diambil alih oleh Bawaslu Provinsi. Tentunya ada posko konsultasi hukum, ada juga tim fasilitas pengawasan di sekretariat (Bawaslu Sulsel),” ujar Alamsyah.
Mantan Ketua KPU Pinrang ini melanjutkan, untuk memudahkan pengambilalihan, pihaknya melakukan pembagian pengawasan. Artinya 7 komisioner menjadi koordinator wilayah (korwil) untuk 24 kabupaten/kota.
Kekosongan ini terjadi lantaran masa bakti komisioner Bawaslu kabupaten/kota periode 2018-2023 sudah berakhir pada 14 Agustus lalu. Sementara pusat belum juga mengumumkan komisioner terpilih hasil seleksi untuk periode 2023-2028.
“Untuk menghindari kekosongan karena sedang dalam masa peralihan. Maka Bawaslu Provinsi yang ambil alih, namanya pengambilalihan sementara,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah saat dihubungi pada Kamis (17/8) kemarin.
Baca Juga: Jelang Penetapan DCS, Bawaslu Sulsel Antisipasi Sengketa Parpol ke KPU
Alamsyah mengatakan, tak ada yang berubah meski tugas-tugas Bawaslu kabupaten/kota diambil alih oleh Provinsi. Apalagi pihaknya sudah menyiapkan sejumlah tim untuk bisa mengatasi kekosongan ini.
“Jadi saat ini memang diambil alih oleh Bawaslu Provinsi. Tentunya ada posko konsultasi hukum, ada juga tim fasilitas pengawasan di sekretariat (Bawaslu Sulsel),” ujar Alamsyah.
Mantan Ketua KPU Pinrang ini melanjutkan, untuk memudahkan pengambilalihan, pihaknya melakukan pembagian pengawasan. Artinya 7 komisioner menjadi koordinator wilayah (korwil) untuk 24 kabupaten/kota.