6 Eks Napi Maju DPRD Sulsel, 2 di Makassar
Ahmad Muhaimin
Jum'at, 01 September 2023 - 14:24 WIB
KPU Sulsel akhirnya mengumumkan daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi yang berstatus mantan narapidana (Napi) di Pileg 2024 mendatang. Ada enam nama yang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
Keenam nama tersebut ialah Muhammad Ilyas Banno dari Gerindra Dapil Sulsel 6, Muh Rustan AR dari PDI Perjuangan Dapil Sulsel 5, Andi Muh Natsir dari Golkar Dapil Sulsel 9.
Selanjutnya Ratte" Salurante dari Nasdem Dapil Sulsel 10, Muhammad Kasmin dari PKS Dapil Sulsel 4, dan Bayu Purnomo dari Gelora Dapil Sulsel 11. Adapun Syahrul dari PKS Dapil Sulsel 9 dinyatakan TMS sehingga tak masuk DCS.
“Semua sudah diumumkan yang bersangkutan di media sebelumnya. (Sementara Syahrul) masih bebas bersyarat, belum melewati masa jeda lima tahun,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat dihubungi pada Kamis (31/8) kemarin.
Baca Juga:Pede di Pileg 2024, 13 Anggota DPRD Sulsel Mantap Naik Kelas
Muhammad Ilyas Banno terbukti melakukan pelanggaran Pemilu pada 2019 lalu. mantan Kades Corawali Barru ini diputus hukuman pidana kurungan 2 bulan, pidana penjara waktu tertentu 3 bulan dan pidana denda Rp3 juta.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma menyampaikan pihaknya sudah melakukan pengawasan selama tahapan pencermatan dan pengumuman DCS. Dan Bacaleg yang berstatus eks Napi menjadi perhatian penting pihaknya.
Keenam nama tersebut ialah Muhammad Ilyas Banno dari Gerindra Dapil Sulsel 6, Muh Rustan AR dari PDI Perjuangan Dapil Sulsel 5, Andi Muh Natsir dari Golkar Dapil Sulsel 9.
Selanjutnya Ratte" Salurante dari Nasdem Dapil Sulsel 10, Muhammad Kasmin dari PKS Dapil Sulsel 4, dan Bayu Purnomo dari Gelora Dapil Sulsel 11. Adapun Syahrul dari PKS Dapil Sulsel 9 dinyatakan TMS sehingga tak masuk DCS.
“Semua sudah diumumkan yang bersangkutan di media sebelumnya. (Sementara Syahrul) masih bebas bersyarat, belum melewati masa jeda lima tahun,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat dihubungi pada Kamis (31/8) kemarin.
Baca Juga:Pede di Pileg 2024, 13 Anggota DPRD Sulsel Mantap Naik Kelas
Muhammad Ilyas Banno terbukti melakukan pelanggaran Pemilu pada 2019 lalu. mantan Kades Corawali Barru ini diputus hukuman pidana kurungan 2 bulan, pidana penjara waktu tertentu 3 bulan dan pidana denda Rp3 juta.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma menyampaikan pihaknya sudah melakukan pengawasan selama tahapan pencermatan dan pengumuman DCS. Dan Bacaleg yang berstatus eks Napi menjadi perhatian penting pihaknya.