6 Eks Napi Maju DPRD Sulsel, 2 di Makassar

Ahmad Muhaimin
Jum'at, 01 Sep 2023 14:24
6 Eks Napi Maju DPRD Sulsel, 2 di Makassar
Ilustrasi seleksi Anggota KPU. Desain: Sindo Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Sulsel akhirnya mengumumkan daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi yang berstatus mantan narapidana (Napi) di Pileg 2024 mendatang. Ada enam nama yang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).

Keenam nama tersebut ialah Muhammad Ilyas Banno dari Gerindra Dapil Sulsel 6, Muh Rustan AR dari PDI Perjuangan Dapil Sulsel 5, Andi Muh Natsir dari Golkar Dapil Sulsel 9.

Selanjutnya Ratte" Salurante dari Nasdem Dapil Sulsel 10, Muhammad Kasmin dari PKS Dapil Sulsel 4, dan Bayu Purnomo dari Gelora Dapil Sulsel 11. Adapun Syahrul dari PKS Dapil Sulsel 9 dinyatakan TMS sehingga tak masuk DCS.

“Semua sudah diumumkan yang bersangkutan di media sebelumnya. (Sementara Syahrul) masih bebas bersyarat, belum melewati masa jeda lima tahun,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat dihubungi pada Kamis (31/8) kemarin.



Muhammad Ilyas Banno terbukti melakukan pelanggaran Pemilu pada 2019 lalu. mantan Kades Corawali Barru ini diputus hukuman pidana kurungan 2 bulan, pidana penjara waktu tertentu 3 bulan dan pidana denda Rp3 juta.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma menyampaikan pihaknya sudah melakukan pengawasan selama tahapan pencermatan dan pengumuman DCS. Dan Bacaleg yang berstatus eks Napi menjadi perhatian penting pihaknya.

“Sepanjang pengawasan dan pengamatan kita soal mantan narapidana itu, tidak ada ditemukan yang belum jeda lima tahun. Jadi semuanya memenuhi syarat,” ujar Andarias Duma.

Andarias melanjutkan, temuan bekas napi itu berdasarkan surat putusan pengadilan yang dilampirkan para caleg di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Para Bacaleg tersebut berasal dari berbagai kasus yang berbeda-beda.

"Ada kasus kriminal atau kekerasan, sampai bekas koruptor pun ada," beber mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara (Torut) tersebut.

Adapun di Makassar, KPU menemukan dua Bacaleg eks Napi yang masuk dalam DCS DPRD Makassar. Kesemuanya berasal dari PPP yakni Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa.



Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan Sudirman ialah mantan napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

“Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi,” paparnya.

Sementara Rahmat ialah pasal ancaman di bawah 5 tahun, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. “Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana,” jelas Kordiv Teknis KPU Makassar ini.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru