6 Eks Napi Maju DPRD Sulsel, 2 di Makassar
Jum'at, 01 Sep 2023 14:24

Ilustrasi seleksi Anggota KPU. Desain: Sindo Makassar
MAKASSAR - KPU Sulsel akhirnya mengumumkan daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi yang berstatus mantan narapidana (Napi) di Pileg 2024 mendatang. Ada enam nama yang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
Keenam nama tersebut ialah Muhammad Ilyas Banno dari Gerindra Dapil Sulsel 6, Muh Rustan AR dari PDI Perjuangan Dapil Sulsel 5, Andi Muh Natsir dari Golkar Dapil Sulsel 9.
Selanjutnya Ratte" Salurante dari Nasdem Dapil Sulsel 10, Muhammad Kasmin dari PKS Dapil Sulsel 4, dan Bayu Purnomo dari Gelora Dapil Sulsel 11. Adapun Syahrul dari PKS Dapil Sulsel 9 dinyatakan TMS sehingga tak masuk DCS.
“Semua sudah diumumkan yang bersangkutan di media sebelumnya. (Sementara Syahrul) masih bebas bersyarat, belum melewati masa jeda lima tahun,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat dihubungi pada Kamis (31/8) kemarin.
Muhammad Ilyas Banno terbukti melakukan pelanggaran Pemilu pada 2019 lalu. mantan Kades Corawali Barru ini diputus hukuman pidana kurungan 2 bulan, pidana penjara waktu tertentu 3 bulan dan pidana denda Rp3 juta.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma menyampaikan pihaknya sudah melakukan pengawasan selama tahapan pencermatan dan pengumuman DCS. Dan Bacaleg yang berstatus eks Napi menjadi perhatian penting pihaknya.
“Sepanjang pengawasan dan pengamatan kita soal mantan narapidana itu, tidak ada ditemukan yang belum jeda lima tahun. Jadi semuanya memenuhi syarat,” ujar Andarias Duma.
Andarias melanjutkan, temuan bekas napi itu berdasarkan surat putusan pengadilan yang dilampirkan para caleg di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Para Bacaleg tersebut berasal dari berbagai kasus yang berbeda-beda.
"Ada kasus kriminal atau kekerasan, sampai bekas koruptor pun ada," beber mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara (Torut) tersebut.
Adapun di Makassar, KPU menemukan dua Bacaleg eks Napi yang masuk dalam DCS DPRD Makassar. Kesemuanya berasal dari PPP yakni Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan Sudirman ialah mantan napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi,” paparnya.
Sementara Rahmat ialah pasal ancaman di bawah 5 tahun, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. “Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana,” jelas Kordiv Teknis KPU Makassar ini.
Keenam nama tersebut ialah Muhammad Ilyas Banno dari Gerindra Dapil Sulsel 6, Muh Rustan AR dari PDI Perjuangan Dapil Sulsel 5, Andi Muh Natsir dari Golkar Dapil Sulsel 9.
Selanjutnya Ratte" Salurante dari Nasdem Dapil Sulsel 10, Muhammad Kasmin dari PKS Dapil Sulsel 4, dan Bayu Purnomo dari Gelora Dapil Sulsel 11. Adapun Syahrul dari PKS Dapil Sulsel 9 dinyatakan TMS sehingga tak masuk DCS.
“Semua sudah diumumkan yang bersangkutan di media sebelumnya. (Sementara Syahrul) masih bebas bersyarat, belum melewati masa jeda lima tahun,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat dihubungi pada Kamis (31/8) kemarin.
Muhammad Ilyas Banno terbukti melakukan pelanggaran Pemilu pada 2019 lalu. mantan Kades Corawali Barru ini diputus hukuman pidana kurungan 2 bulan, pidana penjara waktu tertentu 3 bulan dan pidana denda Rp3 juta.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma menyampaikan pihaknya sudah melakukan pengawasan selama tahapan pencermatan dan pengumuman DCS. Dan Bacaleg yang berstatus eks Napi menjadi perhatian penting pihaknya.
“Sepanjang pengawasan dan pengamatan kita soal mantan narapidana itu, tidak ada ditemukan yang belum jeda lima tahun. Jadi semuanya memenuhi syarat,” ujar Andarias Duma.
Andarias melanjutkan, temuan bekas napi itu berdasarkan surat putusan pengadilan yang dilampirkan para caleg di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Para Bacaleg tersebut berasal dari berbagai kasus yang berbeda-beda.
"Ada kasus kriminal atau kekerasan, sampai bekas koruptor pun ada," beber mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara (Torut) tersebut.
Adapun di Makassar, KPU menemukan dua Bacaleg eks Napi yang masuk dalam DCS DPRD Makassar. Kesemuanya berasal dari PPP yakni Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan Sudirman ialah mantan napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi,” paparnya.
Sementara Rahmat ialah pasal ancaman di bawah 5 tahun, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. “Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana,” jelas Kordiv Teknis KPU Makassar ini.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Fraksi Golkar DPRD Sulsel Serahkan Paket Ramadan untuk Petugas Kebersihan hingga Satpol PP
Fraksi Golkar menyerahkan ratusan paket Ramadan ke petugas yang selama ini bekerja di DPRD Sulsel pada Kamis, 27 Maret 2025.
Kamis, 27 Mar 2025 10:21

Sulsel
Dihadiri Ketum Rahayu, Vonny Ameliani Aklamasi Pimpin Tidar Sulsel
Anggota DPRD Sulsel, Vonny Ameliani Suardi resmi terpilih sebagai Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sulawesi Selatan periode 2025-2030 di Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang berlangsung di Hotel Gammara, Makassar pada (23/03).
Senin, 24 Mar 2025 19:37

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

Sulsel
DPRD Sulsel Usul Perbaikan Jalan Poros Sapaya-Malakaji Bisa Dimulai 5 Km Dulu
Komisi D DPRD Sulsel kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP untuk mengevaluasi kinerja Dinas PUTR dan Bina Marga pada Selasa, 18 Maret 2025.
Selasa, 18 Mar 2025 21:13

Sulsel
DPRD Sulsel Terima Kunjungan Perpisahan Irjen Pol Yudhiawan
Eks Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan melakukan silaturahmi dengan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel pada Senin (17/03/2025).
Senin, 17 Mar 2025 14:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga Paitana Jeneponto Tuntut Pemdes Bayar Ganti Rugi Lahan Posyandu
2

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto
3

Munafri-Aliyah Ajak Masyarakst Umum Ramaikan Car Free Day Minggu Pagi
4

Polda Sulsel Bakal Tertibkan Kembali Dokter dan Lembaga Psikologi Pemohon SIM
5

Pemkab Gowa Bawa 2 Warga yang Sempat Viral ke RSUD Syekh Yusuf
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga Paitana Jeneponto Tuntut Pemdes Bayar Ganti Rugi Lahan Posyandu
2

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto
3

Munafri-Aliyah Ajak Masyarakst Umum Ramaikan Car Free Day Minggu Pagi
4

Polda Sulsel Bakal Tertibkan Kembali Dokter dan Lembaga Psikologi Pemohon SIM
5

Pemkab Gowa Bawa 2 Warga yang Sempat Viral ke RSUD Syekh Yusuf