6 Eks Napi Maju DPRD Sulsel, 2 di Makassar
Jum'at, 01 Sep 2023 14:24
Ilustrasi seleksi Anggota KPU. Desain: Sindo Makassar
MAKASSAR - KPU Sulsel akhirnya mengumumkan daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi yang berstatus mantan narapidana (Napi) di Pileg 2024 mendatang. Ada enam nama yang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
Keenam nama tersebut ialah Muhammad Ilyas Banno dari Gerindra Dapil Sulsel 6, Muh Rustan AR dari PDI Perjuangan Dapil Sulsel 5, Andi Muh Natsir dari Golkar Dapil Sulsel 9.
Selanjutnya Ratte" Salurante dari Nasdem Dapil Sulsel 10, Muhammad Kasmin dari PKS Dapil Sulsel 4, dan Bayu Purnomo dari Gelora Dapil Sulsel 11. Adapun Syahrul dari PKS Dapil Sulsel 9 dinyatakan TMS sehingga tak masuk DCS.
“Semua sudah diumumkan yang bersangkutan di media sebelumnya. (Sementara Syahrul) masih bebas bersyarat, belum melewati masa jeda lima tahun,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat dihubungi pada Kamis (31/8) kemarin.
Muhammad Ilyas Banno terbukti melakukan pelanggaran Pemilu pada 2019 lalu. mantan Kades Corawali Barru ini diputus hukuman pidana kurungan 2 bulan, pidana penjara waktu tertentu 3 bulan dan pidana denda Rp3 juta.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma menyampaikan pihaknya sudah melakukan pengawasan selama tahapan pencermatan dan pengumuman DCS. Dan Bacaleg yang berstatus eks Napi menjadi perhatian penting pihaknya.
“Sepanjang pengawasan dan pengamatan kita soal mantan narapidana itu, tidak ada ditemukan yang belum jeda lima tahun. Jadi semuanya memenuhi syarat,” ujar Andarias Duma.
Andarias melanjutkan, temuan bekas napi itu berdasarkan surat putusan pengadilan yang dilampirkan para caleg di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Para Bacaleg tersebut berasal dari berbagai kasus yang berbeda-beda.
"Ada kasus kriminal atau kekerasan, sampai bekas koruptor pun ada," beber mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara (Torut) tersebut.
Adapun di Makassar, KPU menemukan dua Bacaleg eks Napi yang masuk dalam DCS DPRD Makassar. Kesemuanya berasal dari PPP yakni Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan Sudirman ialah mantan napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi,” paparnya.
Sementara Rahmat ialah pasal ancaman di bawah 5 tahun, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. “Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana,” jelas Kordiv Teknis KPU Makassar ini.
Keenam nama tersebut ialah Muhammad Ilyas Banno dari Gerindra Dapil Sulsel 6, Muh Rustan AR dari PDI Perjuangan Dapil Sulsel 5, Andi Muh Natsir dari Golkar Dapil Sulsel 9.
Selanjutnya Ratte" Salurante dari Nasdem Dapil Sulsel 10, Muhammad Kasmin dari PKS Dapil Sulsel 4, dan Bayu Purnomo dari Gelora Dapil Sulsel 11. Adapun Syahrul dari PKS Dapil Sulsel 9 dinyatakan TMS sehingga tak masuk DCS.
“Semua sudah diumumkan yang bersangkutan di media sebelumnya. (Sementara Syahrul) masih bebas bersyarat, belum melewati masa jeda lima tahun,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat dihubungi pada Kamis (31/8) kemarin.
Muhammad Ilyas Banno terbukti melakukan pelanggaran Pemilu pada 2019 lalu. mantan Kades Corawali Barru ini diputus hukuman pidana kurungan 2 bulan, pidana penjara waktu tertentu 3 bulan dan pidana denda Rp3 juta.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma menyampaikan pihaknya sudah melakukan pengawasan selama tahapan pencermatan dan pengumuman DCS. Dan Bacaleg yang berstatus eks Napi menjadi perhatian penting pihaknya.
“Sepanjang pengawasan dan pengamatan kita soal mantan narapidana itu, tidak ada ditemukan yang belum jeda lima tahun. Jadi semuanya memenuhi syarat,” ujar Andarias Duma.
Andarias melanjutkan, temuan bekas napi itu berdasarkan surat putusan pengadilan yang dilampirkan para caleg di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Para Bacaleg tersebut berasal dari berbagai kasus yang berbeda-beda.
"Ada kasus kriminal atau kekerasan, sampai bekas koruptor pun ada," beber mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara (Torut) tersebut.
Adapun di Makassar, KPU menemukan dua Bacaleg eks Napi yang masuk dalam DCS DPRD Makassar. Kesemuanya berasal dari PPP yakni Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan Sudirman ialah mantan napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi,” paparnya.
Sementara Rahmat ialah pasal ancaman di bawah 5 tahun, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. “Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana,” jelas Kordiv Teknis KPU Makassar ini.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
DPRD Sulsel Endus Kepsek SMA Mundur Serentak, Siapkan RDP Gali Informasi
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, geram menanggapi isu dugaan adanya kepala sekolah yang dipaksa mengundurkan diri oleh pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel.
Selasa, 09 Jun 2026 14:22
News
DPRD Sulsel Minta Pekerjaan Jalan Dipercepat Agar Tak Ganggu Aktivitas Masyarakat
Komisi D DPRD Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke proyek jalan multiyears di Kabupaten Gowa, Selasa (2/6/2026).
Selasa, 02 Jun 2026 14:26
News
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui program pemberdayaan dan bantuan sosial yang menyasar langsung kebutuhan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 16:22
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kondisi Internal KONI Makassar Tak Kondusif, Prestasi Bisa Anjlok Drastis
2
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital
3
OLED evo AI hingga Micro RGB, LG Perkuat Portofolio TV Premium di Indonesia
4
AHM Perluas Pos AHASS TEFA, Siswa SMK Kini Belajar Langsung Standar Industri
5
OJK Sulselbar Dorong Inklusi Keuangan Warga Pesisir Desa Sumare
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kondisi Internal KONI Makassar Tak Kondusif, Prestasi Bisa Anjlok Drastis
2
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital
3
OLED evo AI hingga Micro RGB, LG Perkuat Portofolio TV Premium di Indonesia
4
AHM Perluas Pos AHASS TEFA, Siswa SMK Kini Belajar Langsung Standar Industri
5
OJK Sulselbar Dorong Inklusi Keuangan Warga Pesisir Desa Sumare