6 Eks Napi Maju DPRD Sulsel, 2 di Makassar
Jum'at, 01 Sep 2023 14:24

Ilustrasi seleksi Anggota KPU. Desain: Sindo Makassar
MAKASSAR - KPU Sulsel akhirnya mengumumkan daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi yang berstatus mantan narapidana (Napi) di Pileg 2024 mendatang. Ada enam nama yang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
Keenam nama tersebut ialah Muhammad Ilyas Banno dari Gerindra Dapil Sulsel 6, Muh Rustan AR dari PDI Perjuangan Dapil Sulsel 5, Andi Muh Natsir dari Golkar Dapil Sulsel 9.
Selanjutnya Ratte" Salurante dari Nasdem Dapil Sulsel 10, Muhammad Kasmin dari PKS Dapil Sulsel 4, dan Bayu Purnomo dari Gelora Dapil Sulsel 11. Adapun Syahrul dari PKS Dapil Sulsel 9 dinyatakan TMS sehingga tak masuk DCS.
“Semua sudah diumumkan yang bersangkutan di media sebelumnya. (Sementara Syahrul) masih bebas bersyarat, belum melewati masa jeda lima tahun,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat dihubungi pada Kamis (31/8) kemarin.
Muhammad Ilyas Banno terbukti melakukan pelanggaran Pemilu pada 2019 lalu. mantan Kades Corawali Barru ini diputus hukuman pidana kurungan 2 bulan, pidana penjara waktu tertentu 3 bulan dan pidana denda Rp3 juta.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma menyampaikan pihaknya sudah melakukan pengawasan selama tahapan pencermatan dan pengumuman DCS. Dan Bacaleg yang berstatus eks Napi menjadi perhatian penting pihaknya.
“Sepanjang pengawasan dan pengamatan kita soal mantan narapidana itu, tidak ada ditemukan yang belum jeda lima tahun. Jadi semuanya memenuhi syarat,” ujar Andarias Duma.
Andarias melanjutkan, temuan bekas napi itu berdasarkan surat putusan pengadilan yang dilampirkan para caleg di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Para Bacaleg tersebut berasal dari berbagai kasus yang berbeda-beda.
"Ada kasus kriminal atau kekerasan, sampai bekas koruptor pun ada," beber mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara (Torut) tersebut.
Adapun di Makassar, KPU menemukan dua Bacaleg eks Napi yang masuk dalam DCS DPRD Makassar. Kesemuanya berasal dari PPP yakni Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan Sudirman ialah mantan napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi,” paparnya.
Sementara Rahmat ialah pasal ancaman di bawah 5 tahun, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. “Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana,” jelas Kordiv Teknis KPU Makassar ini.
Keenam nama tersebut ialah Muhammad Ilyas Banno dari Gerindra Dapil Sulsel 6, Muh Rustan AR dari PDI Perjuangan Dapil Sulsel 5, Andi Muh Natsir dari Golkar Dapil Sulsel 9.
Selanjutnya Ratte" Salurante dari Nasdem Dapil Sulsel 10, Muhammad Kasmin dari PKS Dapil Sulsel 4, dan Bayu Purnomo dari Gelora Dapil Sulsel 11. Adapun Syahrul dari PKS Dapil Sulsel 9 dinyatakan TMS sehingga tak masuk DCS.
“Semua sudah diumumkan yang bersangkutan di media sebelumnya. (Sementara Syahrul) masih bebas bersyarat, belum melewati masa jeda lima tahun,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat dihubungi pada Kamis (31/8) kemarin.
Muhammad Ilyas Banno terbukti melakukan pelanggaran Pemilu pada 2019 lalu. mantan Kades Corawali Barru ini diputus hukuman pidana kurungan 2 bulan, pidana penjara waktu tertentu 3 bulan dan pidana denda Rp3 juta.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma menyampaikan pihaknya sudah melakukan pengawasan selama tahapan pencermatan dan pengumuman DCS. Dan Bacaleg yang berstatus eks Napi menjadi perhatian penting pihaknya.
“Sepanjang pengawasan dan pengamatan kita soal mantan narapidana itu, tidak ada ditemukan yang belum jeda lima tahun. Jadi semuanya memenuhi syarat,” ujar Andarias Duma.
Andarias melanjutkan, temuan bekas napi itu berdasarkan surat putusan pengadilan yang dilampirkan para caleg di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Para Bacaleg tersebut berasal dari berbagai kasus yang berbeda-beda.
"Ada kasus kriminal atau kekerasan, sampai bekas koruptor pun ada," beber mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara (Torut) tersebut.
Adapun di Makassar, KPU menemukan dua Bacaleg eks Napi yang masuk dalam DCS DPRD Makassar. Kesemuanya berasal dari PPP yakni Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan Sudirman ialah mantan napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi,” paparnya.
Sementara Rahmat ialah pasal ancaman di bawah 5 tahun, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. “Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana,” jelas Kordiv Teknis KPU Makassar ini.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Sebut Prosedurnya Keliru! Komisi D Kaget Ada Proyek Jalan Rp2,3 T yang Tak Pernah Dibahas
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menyayangkan adanya 5 paket preservasi jalan multiyears dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang muncul secara tiba-tiba. Pasalnya, proyek ini tidak pernah dibahas bersama sebelumnya.
Selasa, 12 Agu 2025 19:10

Sulsel
Grebek KPU Bantaeng Kolaborasi Disdik Sulsel, Dorong Pendidikan Pemilih Sejak Dini
KPU Bantaeng terus mendorong upaya peningkatan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda melalui program pendidikan pemilih. Salah satunya dengan program grebek dengan menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V di Bulukumba.
Selasa, 12 Agu 2025 16:47

Sulsel
Banjir Tahunan Hantui Perumnas Antang, Warga Ngadu ke DPRD Sulsel Minta Cari Solusi
Warga Blok 10 Perumnas Antang, Kota Makassar, mengadu ke DPRD Sulawesi Selatan terkait banjir yang tak kunjung tertangani di wilayah mereka. Aduan tersebut disampaikan melalui Forum Komunikasi Korban Banjir Blok 10 pada Senin (11/8/2025).
Senin, 11 Agu 2025 21:47

Sulsel
Tak Ingin Ada Anak Putus Sekolah, DPRD Sulsel dan Disdik Bahas 600 Siswa Belum Terakomodir
Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan membahas solusi bagi 600 lulusan SMP yang belum tertampung di SMA Negeri.
Senin, 11 Agu 2025 20:14

Sulsel
DPRD Sulsel Geram! 8 Kota dan Kabupaten Tak Tersentuh Preservasi Jalan Multiyears
Komisi D menggelar rapat bersama dengan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Bappelitbangda membahas program 5 paket fisik preservasi jalan tahun 2025 dengan skema multiyears di Gedung DPRD Sulsel pada Senin (11/08/2025).
Senin, 11 Agu 2025 17:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kembali Maju jadi Calon Rektor, Prof JJ Didukung Penuh Mayoritas Pemilik Suara
2

Meriah, Siswa SMPN 5 Turatea Rayakan HUT ke-80 RI dengan Berbagai Lomba
3

Happy Kiddy Mall Panakkukang Hadir dengan Wajah Baru: Lebih Seru, Lebih Lengkap
4

Muslim101 Buka Akses Umrah Tanpa Batas, Kini Menjangkau hingga Indonesia Timur
5

PLN Bangun Jaringan Listrik 150 kV Ampana–Bunta, Dorong Interkoneksi Sulawesi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kembali Maju jadi Calon Rektor, Prof JJ Didukung Penuh Mayoritas Pemilik Suara
2

Meriah, Siswa SMPN 5 Turatea Rayakan HUT ke-80 RI dengan Berbagai Lomba
3

Happy Kiddy Mall Panakkukang Hadir dengan Wajah Baru: Lebih Seru, Lebih Lengkap
4

Muslim101 Buka Akses Umrah Tanpa Batas, Kini Menjangkau hingga Indonesia Timur
5

PLN Bangun Jaringan Listrik 150 kV Ampana–Bunta, Dorong Interkoneksi Sulawesi