home sulsel

Persoalkan Ijazah, KPU di Daerah Terima Aduan Terhadap Bacaleg

Selasa, 05 September 2023 - 07:00 WIB
Ilustrasi Bacaleg di Pemilu 2024. Sumber: humas.polri.go.id
KPU Kepulauan Selayar, Pangkep dan Bulukumba menerima aduan masyarakat terhadap Bacaleg yang diumumkan dalam daftar caleg sementara (DCS).

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan pihaknya menerima aduan terhadap dua Bacaleg berbeda. Kedua aduan tersebut mempersoalkan ijazah Bacaleg.

“Ada aduan yang ditujukan kepada Bacaleg Gerindra yang dipersoalkan ijazah sarjana dan penggunaan gelar. Namun pada saat kami klarifikasi, dia tunjukan ijazah asli dan transkripnya,” kata Andi Dewantara saat dihubungi pada Senin (4/9) kemarin.

Dewantara menuturkan, sementara aduan Bacaleg Demokrat mempersoalkan ijazah paket C. Namun saat dilakukan klarifikasi di kantor partainya, belum mendapatkan penjelasan rinci.

“Pada saat kami klarifikasi melalui Silon dia tidak sampaikan bukti, hanya menjawab saja, tapi tak ada bukti. Saat klarifikasi di partainya (Bacaleg) tidak ada di tempat, katanya ada di pulau. Jadi saat kami datang ke sana, ia tidak bisa tunjukkan ijazah aslinya,” ujarnya.

Baca Juga:OMS Sulsel Bakal Kawal Ketat Kinerja Timsel KPU 7 Daerah

Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib menyampaikan pihaknya menerima tiga aduan terhadap Bacaleg setelah pengumuman DCS. Hanya saja ia enggan menyebutkan nama partainya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya