Pemkab Gowa Komitmen Beri Jaminan Sosial bagi Pekerja Miskin Rentan
Herni Amir
Rabu, 06 September 2023 - 15:54 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan mensosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 1 Desa 100 Pekerja Miskin Rentan di Kabupaten Gowa yang berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Selasa (5/9).
Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Gowa ini diperuntukkan bagi para pelaku-pelaku pekerja dengan kategori miskin apalagi miskin ekstrem. Di antaranya yakni petani, pekerja lepas, wiraswasta, pedagang, nelayan, dan lainnya.
Wakil Pimpinan Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulsel, Nursalam Halim, menjelaskan pemerintah desa dalam 1 tahun dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 pekerja miskin rentan dengan nilai Rp20.160.000.
"Jadi pemerintah desa hanya menganggarkan 2,31 persen dari total anggaran Dana Desa tahun 2023 atau Rp20.160.000, dengan rincian iuran 1 orang pekerja senilai Rp 201.600," rincinya.
Nur salam mengaku program ini dianggap sangat penting dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Manfaatnya memberikan perlindungan dari resiko sosial dan ekonomi serta dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya masyarakat pekerja dan keluarganya.
"Dengan mengikuti program ini, ada berbagai manfaat yang akan diperoleh bagi para pekerja miskin rentan, yakni perlindungan atas resiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat, pulang, ditempat kerja, hingga perjalanan dinas," kata Nursalam.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, menuturkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada aparat kecamatan hingga desa/kelurahan akan pentingnya sebuah jaminan sosial untuk melindungi diri dalam menghadapi resiko-resiko sosial yang dapat menimpa para pekerja dimanapun dan kapanpun.
Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Gowa ini diperuntukkan bagi para pelaku-pelaku pekerja dengan kategori miskin apalagi miskin ekstrem. Di antaranya yakni petani, pekerja lepas, wiraswasta, pedagang, nelayan, dan lainnya.
Wakil Pimpinan Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulsel, Nursalam Halim, menjelaskan pemerintah desa dalam 1 tahun dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 pekerja miskin rentan dengan nilai Rp20.160.000.
"Jadi pemerintah desa hanya menganggarkan 2,31 persen dari total anggaran Dana Desa tahun 2023 atau Rp20.160.000, dengan rincian iuran 1 orang pekerja senilai Rp 201.600," rincinya.
Nur salam mengaku program ini dianggap sangat penting dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Manfaatnya memberikan perlindungan dari resiko sosial dan ekonomi serta dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya masyarakat pekerja dan keluarganya.
"Dengan mengikuti program ini, ada berbagai manfaat yang akan diperoleh bagi para pekerja miskin rentan, yakni perlindungan atas resiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat, pulang, ditempat kerja, hingga perjalanan dinas," kata Nursalam.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, menuturkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada aparat kecamatan hingga desa/kelurahan akan pentingnya sebuah jaminan sosial untuk melindungi diri dalam menghadapi resiko-resiko sosial yang dapat menimpa para pekerja dimanapun dan kapanpun.