Dibatasi Aturan, Bea Cukai Parepare Tidak Berwenang Tindaki Peredaran Barang Impor
Darwiaty Dalle
Kamis, 09 Maret 2023 - 21:24 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kota Parepare mengaku tidak dapat membendung masuknya barang impor di Parepare. Alasannya, mereka terbentur aturan terkait batasan otoritas, yang tidak memberi mereka kewenangan menindak barang impor yang telah diantarpulaukan.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Parepare, Muhammad Daud, Kamis (9/3/2023). Menurut aturan terkait kewenangan sebagai pengawas pelabuhan kedua, produk luar negeri yang telah melalui jalur antar pulau, dan masuk lewat Pelabuhan Ajatappareng, tidak bisa dikatakan sebagai barang impor.
Baca Juga:KPN Parepare Pastikan Pelabuhan Ajatappareng Bebas Barang Cakar
Barang impor menurut aturan yang mengikat Bea Cukai, kata Daud, yakni barang yang masuk melalui jalur antar negara. Sementara yang masuk ke Parepare, produk luar negeri yang setelah melalui daerah pabean lainnya, yakni pelabuhan pertama atau antar pulau. "Kami tidak berani menyebut itu sebagai barang impor meski buatan luar negeri," katanya.
Selain itu, kata dia, untuk saat ini pihaknya dibatasi kewenangan terkait pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai, serta Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Daud mengaku, luasnya wilayah hukum yang harus diawasi KPPBC TMP Parepare, meliputi sebagian Sulsel dan Sulbar, tidak sebanding dengan minimnya SDM yang dimiliki. Belum lagi, keterbatasan dana operasional yang berdampak pada tidak optimalnya pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, utamanya pada jalur-jalur tikus yang sulit dijangkau.
Baca Juga:Kejari Parepare Minta Aktivitas Barang Impor Bekas Ditindaki
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Parepare, Muhammad Daud, Kamis (9/3/2023). Menurut aturan terkait kewenangan sebagai pengawas pelabuhan kedua, produk luar negeri yang telah melalui jalur antar pulau, dan masuk lewat Pelabuhan Ajatappareng, tidak bisa dikatakan sebagai barang impor.
Baca Juga:KPN Parepare Pastikan Pelabuhan Ajatappareng Bebas Barang Cakar
Barang impor menurut aturan yang mengikat Bea Cukai, kata Daud, yakni barang yang masuk melalui jalur antar negara. Sementara yang masuk ke Parepare, produk luar negeri yang setelah melalui daerah pabean lainnya, yakni pelabuhan pertama atau antar pulau. "Kami tidak berani menyebut itu sebagai barang impor meski buatan luar negeri," katanya.
Selain itu, kata dia, untuk saat ini pihaknya dibatasi kewenangan terkait pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai, serta Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Daud mengaku, luasnya wilayah hukum yang harus diawasi KPPBC TMP Parepare, meliputi sebagian Sulsel dan Sulbar, tidak sebanding dengan minimnya SDM yang dimiliki. Belum lagi, keterbatasan dana operasional yang berdampak pada tidak optimalnya pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, utamanya pada jalur-jalur tikus yang sulit dijangkau.
Baca Juga:Kejari Parepare Minta Aktivitas Barang Impor Bekas Ditindaki