Wali Murid SMAK Makassar Keluhkan Pembayaran Uang Komite
Kamis, 16 Jan 2025 20:03

Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pembayaran uang komite sekolah di SMAK Makassar dikeluhkan oleh beberapa wali murid. Beberapa wali murid merasa keberatan dan mengeluh dengan kebijakan tersebut.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, memprotes aturan pembayaran yang dibebankan pada setiap murid siswa di sekolah karena diduga melanggar aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
"Saya mengacu pada surat yang disampaikan oleh pengurus komite. Di surat sudah disebutkan jumlah dan waktunya serta redaksinya adalah bantuan, bukan sumbangan," jelasnya, Kamis (16/1/2025).
"Aturan pembayaran tersebut sudah melanggar aturan hukum. Bantuan itu bukan dari wali murid tapi semisal dari perusahaan. Sedangkan sumbangan itu secara sukarela dari wali murid, bukan dengan penetapan harga yang tertulis di surat itu," tandasnya kepada SINDO Makassar.
Kemudian, wali murid tersebut menjelaskan, di dalam surat tersebut diduga berdasarkan hasil dari rapat sekolah bersama wali murid sebelumnya.
"Katanya pihak sekolah sudah melakukan rapat dengan wali murid. Pihak sekolah bilang bahwa surat itu dibuat berdasarkan kesepakatan antar pihak komite sekolah dengan wali murid," akunya.
"Pembayaran uang komite itu bisa diangsur tapi kan di sisi lain tidak semua sama kemampuan ekonomi wali murid untuk bayar itu," lanjutnya.
Ia berharap agar pihak SMAK Makassar bisa membatalkan rencana pembayaran uang komite yang dibebankan pada setiap siswa.
"Jika menurutnya tidak wajib, di surat tidak tertulis demikian. Respons bendahara menguatkan bahwa itu wajib, walaupun tetap ada kebijakan penundaan (nanti kalau ada uang baru dibayarkan)," tutur wali murid itu.
"Sejauh ini tidak ada penyampaian komite tentang secara tertulis bahwa tidak wajib. Saya masih berharap komite dan sekolah bisa melakukan pembatalan," tutupnya.
Sekadar info, edaran surat uang komite tertuang dalam Surat Keputusan 01/KOMITE-SMAK/IX/2024 dikeluarkan pada 30 September 2024 oleh pengurus komite sekolah.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, memprotes aturan pembayaran yang dibebankan pada setiap murid siswa di sekolah karena diduga melanggar aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
"Saya mengacu pada surat yang disampaikan oleh pengurus komite. Di surat sudah disebutkan jumlah dan waktunya serta redaksinya adalah bantuan, bukan sumbangan," jelasnya, Kamis (16/1/2025).
"Aturan pembayaran tersebut sudah melanggar aturan hukum. Bantuan itu bukan dari wali murid tapi semisal dari perusahaan. Sedangkan sumbangan itu secara sukarela dari wali murid, bukan dengan penetapan harga yang tertulis di surat itu," tandasnya kepada SINDO Makassar.
Kemudian, wali murid tersebut menjelaskan, di dalam surat tersebut diduga berdasarkan hasil dari rapat sekolah bersama wali murid sebelumnya.
"Katanya pihak sekolah sudah melakukan rapat dengan wali murid. Pihak sekolah bilang bahwa surat itu dibuat berdasarkan kesepakatan antar pihak komite sekolah dengan wali murid," akunya.
"Pembayaran uang komite itu bisa diangsur tapi kan di sisi lain tidak semua sama kemampuan ekonomi wali murid untuk bayar itu," lanjutnya.
Ia berharap agar pihak SMAK Makassar bisa membatalkan rencana pembayaran uang komite yang dibebankan pada setiap siswa.
"Jika menurutnya tidak wajib, di surat tidak tertulis demikian. Respons bendahara menguatkan bahwa itu wajib, walaupun tetap ada kebijakan penundaan (nanti kalau ada uang baru dibayarkan)," tutur wali murid itu.
"Sejauh ini tidak ada penyampaian komite tentang secara tertulis bahwa tidak wajib. Saya masih berharap komite dan sekolah bisa melakukan pembatalan," tutupnya.
Sekadar info, edaran surat uang komite tertuang dalam Surat Keputusan 01/KOMITE-SMAK/IX/2024 dikeluarkan pada 30 September 2024 oleh pengurus komite sekolah.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
4

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
4

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto