Kades Jenetallasa Pastikan Pelaku dan Korban Rudapaksa Warganya
Kamis, 30 Jan 2025 11:28
Terduga pelaku rudapaksa berinisial Y saat memberi keterangan kepada polisi. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kepala Desa (Kades) Jenetallasa, Basir Suaming memastikan terduga pelaku rudapaksa berinisial Y (35) yang sebelumnya diamankan polisi, benar merupakan warganya.
Adapun H, remaja 17 tahun yang merupakan korban, juga merupakan warga Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Iya benar palaku dan korban itu wargaku," jelas Basir Suaming saat dihubungi, Kamis (30/1/2025).
Terkait informasi bahwa korban merupakan salah satu perangkat desa, Kepala Desa Jenetallasa membantahnya.
"Bukan perangkat desa, itu warga biasa, hanya memakai baju kebanggaan warga Jenetallasa," ungkap Basir.
Sebagai informasi, Y melakukan aksi rudapaksa terhadap H pada Selasa 28 Januari 2025, dini hari. Korban berinisial kini mengalami trauma.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya dan selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Selasa sore harinya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Y tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal sekampung dalam satu desa.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres, Rabu.
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Y mengakui telah menyetubuhi korban saat tertidur di kamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, Y dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres.
Adapun H, remaja 17 tahun yang merupakan korban, juga merupakan warga Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Iya benar palaku dan korban itu wargaku," jelas Basir Suaming saat dihubungi, Kamis (30/1/2025).
Terkait informasi bahwa korban merupakan salah satu perangkat desa, Kepala Desa Jenetallasa membantahnya.
"Bukan perangkat desa, itu warga biasa, hanya memakai baju kebanggaan warga Jenetallasa," ungkap Basir.
Sebagai informasi, Y melakukan aksi rudapaksa terhadap H pada Selasa 28 Januari 2025, dini hari. Korban berinisial kini mengalami trauma.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya dan selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Selasa sore harinya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Y tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal sekampung dalam satu desa.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres, Rabu.
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Y mengakui telah menyetubuhi korban saat tertidur di kamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, Y dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap
Tiga orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan polisi.
Rabu, 30 Sep 2026 09:23
Sulsel
Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru Ditahan, PGRI Jeneponto Apresiasi Polisi
Terduga pelaku kekerasan terhadap seorang guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditahan di Mapolres Jeneponto.
Selasa, 29 Sep 2026 12:27
Sulsel
Polisi Tahan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Guru SD di Jeneponto
Terduga pelaku kekerasan terhadap seorang guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi ditahan di Mapolres Jeneponto.
Selasa, 29 Sep 2026 05:58
Sulsel
Guru Kehilangan HP saat Kemah di Jeneponto, Tim Pegasus Tangkap Terduga Pelaku
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian handphone yang dilaporkan seorang guru di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kamis, 17 Sep 2026 09:36
Sulsel
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
Kuasa hukum korban kasus penyiraman cairan cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Alwi Mallarangan, mempertanyakan upaya kepolisian menangkap tiga terduga pelaku yang hingga kini belum diamankan.
Sabtu, 12 Sep 2026 18:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
WR IV UMI Buka Seleksi Calon Hafizh/Hafizhah UPT PKD, 36 Mahasiswa Ikuti Seleksi
2
Tunggakan Pajak Kendaraan di Sulsel Diputihkan Dendanya hingga 31 Oktober
3
Masa Jabatan Vikram Sinha Diperpanjang, Indosat Perkuat Transformasi Berbasis AI
4
Pemkot Makassar Pastikan Anggaran PPPK Aman, Kontrak Dievaluasi Berdasarkan Kinerja
5
BKKBN Sulsel Perkuat Sinergi Lima Program Prioritas dengan Pemkab Toraja Utara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
WR IV UMI Buka Seleksi Calon Hafizh/Hafizhah UPT PKD, 36 Mahasiswa Ikuti Seleksi
2
Tunggakan Pajak Kendaraan di Sulsel Diputihkan Dendanya hingga 31 Oktober
3
Masa Jabatan Vikram Sinha Diperpanjang, Indosat Perkuat Transformasi Berbasis AI
4
Pemkot Makassar Pastikan Anggaran PPPK Aman, Kontrak Dievaluasi Berdasarkan Kinerja
5
BKKBN Sulsel Perkuat Sinergi Lima Program Prioritas dengan Pemkab Toraja Utara