Kades Jenetallasa Pastikan Pelaku dan Korban Rudapaksa Warganya

Kamis, 30 Jan 2025 11:28
Kades Jenetallasa Pastikan Pelaku dan Korban Rudapaksa Warganya
Terduga pelaku rudapaksa berinisial Y saat memberi keterangan kepada polisi. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Kepala Desa (Kades) Jenetallasa, Basir Suaming memastikan terduga pelaku rudapaksa berinisial Y (35) yang sebelumnya diamankan polisi, benar merupakan warganya.

Adapun H, remaja 17 tahun yang merupakan korban, juga merupakan warga Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

"Iya benar palaku dan korban itu wargaku," jelas Basir Suaming saat dihubungi, Kamis (30/1/2025).

Terkait informasi bahwa korban merupakan salah satu perangkat desa, Kepala Desa Jenetallasa membantahnya.

"Bukan perangkat desa, itu warga biasa, hanya memakai baju kebanggaan warga Jenetallasa," ungkap Basir.

Sebagai informasi, Y melakukan aksi rudapaksa terhadap H pada Selasa 28 Januari 2025, dini hari. Korban berinisial kini mengalami trauma.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya dan selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Selasa sore harinya.

Penangkapan terhadap terduga pelaku Y tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal sekampung dalam satu desa.

"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres, Rabu.

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Y mengakui telah menyetubuhi korban saat tertidur di kamarnya secara paksa.

Atas perbuatannya, Y dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru