Kades Jenetallasa Pastikan Pelaku dan Korban Rudapaksa Warganya
Kamis, 30 Jan 2025 11:28

Terduga pelaku rudapaksa berinisial Y saat memberi keterangan kepada polisi. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kepala Desa (Kades) Jenetallasa, Basir Suaming memastikan terduga pelaku rudapaksa berinisial Y (35) yang sebelumnya diamankan polisi, benar merupakan warganya.
Adapun H, remaja 17 tahun yang merupakan korban, juga merupakan warga Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Iya benar palaku dan korban itu wargaku," jelas Basir Suaming saat dihubungi, Kamis (30/1/2025).
Terkait informasi bahwa korban merupakan salah satu perangkat desa, Kepala Desa Jenetallasa membantahnya.
"Bukan perangkat desa, itu warga biasa, hanya memakai baju kebanggaan warga Jenetallasa," ungkap Basir.
Sebagai informasi, Y melakukan aksi rudapaksa terhadap H pada Selasa 28 Januari 2025, dini hari. Korban berinisial kini mengalami trauma.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya dan selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Selasa sore harinya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Y tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal sekampung dalam satu desa.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres, Rabu.
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Y mengakui telah menyetubuhi korban saat tertidur di kamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, Y dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres.
Adapun H, remaja 17 tahun yang merupakan korban, juga merupakan warga Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Iya benar palaku dan korban itu wargaku," jelas Basir Suaming saat dihubungi, Kamis (30/1/2025).
Terkait informasi bahwa korban merupakan salah satu perangkat desa, Kepala Desa Jenetallasa membantahnya.
"Bukan perangkat desa, itu warga biasa, hanya memakai baju kebanggaan warga Jenetallasa," ungkap Basir.
Sebagai informasi, Y melakukan aksi rudapaksa terhadap H pada Selasa 28 Januari 2025, dini hari. Korban berinisial kini mengalami trauma.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya dan selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Selasa sore harinya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Y tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal sekampung dalam satu desa.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres, Rabu.
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Y mengakui telah menyetubuhi korban saat tertidur di kamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, Y dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polres Jeneponto Terapkan 3 Pendekatan
Jajaran Polres Jeneponto mulai melaksanakan Operasi Patuh 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.
Selasa, 15 Jul 2025 19:07

Sulsel
Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
Momen haru dan membanggakan datang dari jajaran Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Hal itu setelah Aiptu Irwan, terekam kamera warga sedang membantu evakuasi ibu hamil yang tengah kritis dari dalam ambulans.
Kamis, 03 Jul 2025 20:01

Sulsel
Polisi Didesak Tahan Pelaku Penganiayaan di Jenetallasa Jeneponto
Kasus dugaan penganiayaan di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto tengah menjadi sorotan.
Sabtu, 28 Jun 2025 14:37

Sulsel
Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Aktivis Soroti Kinerja Polsek Kelara
Kasus penganiayaan di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan salah seorang aktivis, Rachmat Hidayat. Ia secara spesifik menyoroti kinerja Kepolisian Polsek Kelara.
Jum'at, 27 Jun 2025 16:21

Sulsel
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Jenetallasa
Penyidik Polsek Kelara telah merampungkan pemeriksaan semua saksi terkait kasus penganiayaan di Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Senin, 23 Jun 2025 16:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Langkah Strategis Adira Finance untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
2

Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
3

Serentak se-Indonesia, Imigrasi Polman Gelar Operasi Wiraswaspada
4

Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
5

PLN Latih Pemuda Desa di Gowa Melek AI dan Public Speaking
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Langkah Strategis Adira Finance untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
2

Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
3

Serentak se-Indonesia, Imigrasi Polman Gelar Operasi Wiraswaspada
4

Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
5

PLN Latih Pemuda Desa di Gowa Melek AI dan Public Speaking