Kades Jenetallasa Pastikan Pelaku dan Korban Rudapaksa Warganya
Kamis, 30 Jan 2025 11:28
Terduga pelaku rudapaksa berinisial Y saat memberi keterangan kepada polisi. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kepala Desa (Kades) Jenetallasa, Basir Suaming memastikan terduga pelaku rudapaksa berinisial Y (35) yang sebelumnya diamankan polisi, benar merupakan warganya.
Adapun H, remaja 17 tahun yang merupakan korban, juga merupakan warga Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Iya benar palaku dan korban itu wargaku," jelas Basir Suaming saat dihubungi, Kamis (30/1/2025).
Terkait informasi bahwa korban merupakan salah satu perangkat desa, Kepala Desa Jenetallasa membantahnya.
"Bukan perangkat desa, itu warga biasa, hanya memakai baju kebanggaan warga Jenetallasa," ungkap Basir.
Sebagai informasi, Y melakukan aksi rudapaksa terhadap H pada Selasa 28 Januari 2025, dini hari. Korban berinisial kini mengalami trauma.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya dan selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Selasa sore harinya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Y tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal sekampung dalam satu desa.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres, Rabu.
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Y mengakui telah menyetubuhi korban saat tertidur di kamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, Y dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres.
Adapun H, remaja 17 tahun yang merupakan korban, juga merupakan warga Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Iya benar palaku dan korban itu wargaku," jelas Basir Suaming saat dihubungi, Kamis (30/1/2025).
Terkait informasi bahwa korban merupakan salah satu perangkat desa, Kepala Desa Jenetallasa membantahnya.
"Bukan perangkat desa, itu warga biasa, hanya memakai baju kebanggaan warga Jenetallasa," ungkap Basir.
Sebagai informasi, Y melakukan aksi rudapaksa terhadap H pada Selasa 28 Januari 2025, dini hari. Korban berinisial kini mengalami trauma.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya dan selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Selasa sore harinya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Y tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal sekampung dalam satu desa.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres, Rabu.
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Y mengakui telah menyetubuhi korban saat tertidur di kamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, Y dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres.
(MAN)
Berita Terkait
News
Guru dan Ortu Siswa di Jeneponto Saling Lapor, Anak Diduga Dicekik hingga Ditampar
Kasus dugaan kekerasan di UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang. Setelah guru Hj Nursiah melaporkan orang tua siswa terkait dugaan penganiayaan, kini orang tua siswa tersebut melaporkan balik sang guru atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Jum'at, 14 Agu 2026 07:06
News
Pura-pura Jadi Pembeli, Pria di Jeneponto Diduga Gondol Uang dan Rokok
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial R (33), yang diduga mencuri uang dan sejumlah barang dagangan di Toko Kembar, Dusun Monroloe, Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke.
Kamis, 13 Agu 2026 16:57
Sulsel
8 Bulan Menunggu, Korban Minta Penyelidikan Kasus Pencurian di Jeneponto Dituntaskan
Delapan bulan sejak dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus dugaan pencurian yang dialami warga bernama Dian Ayu kasenda Karaeng Ngarung hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Rabu, 05 Agu 2026 13:50
News
Warga Jeneponto Laporkan Dugaan Pengancaman dan Penutupan Akses Rumah ke Polisi
Dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai penutupan akses masuk sebuah rumah dilaporkan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial RH.
Selasa, 04 Agu 2026 19:29
Sulsel
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Selasa, 28 Jul 2026 13:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
Tinjau Urban Farming di Manggala, Munafri Puji Ketelatenan Warga KWT Cinta
3
Guru SDN 14 Tamalatea Jeneponto Diduga Dianiaya Orang Tua Siswa di Sekolah
4
Kalla Land & Property Sabet Penghargaan Entrepreneurial Marketing 2026
5
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
Tinjau Urban Farming di Manggala, Munafri Puji Ketelatenan Warga KWT Cinta
3
Guru SDN 14 Tamalatea Jeneponto Diduga Dianiaya Orang Tua Siswa di Sekolah
4
Kalla Land & Property Sabet Penghargaan Entrepreneurial Marketing 2026
5
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun