Sepekan Operasi, Ribuan Pengendara di Makassar Ditilang

Ansar Jumasang
Selasa, 14 Feb 2023 10:37
Sepekan Operasi, Ribuan Pengendara di Makassar Ditilang
Ribuan pengendara di Makassar kena tilang saat operasi Cipta Kondisi selama sepekan terakhir. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Petugas Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, menindaki seribuan pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas melalui Operasi Keselamatan 2023.

Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengatakan, jumlah itu dirangkum selama enam hari pertama Operasi Keselamatan 2023. Operasi yang digelar serentak se-Indonesia itu bakal berlangsung dua pekan, sejak 7 hingga 20 Februari 2023.



"Ini tanggal 7 sampai 12 Februari secara umum itu 1.106 unit diproses, baik itu teguran, tilang manual, tilang elektronik statis atau mobile dan penindakan," tuturnya, Senin (13/2/2023).

Dari 1.106 pelanggar yang ditindaki, dirinya menyebutkan, 433 di antaranya diberi teguran langsung. Sisanya, 200 ditindaki dengan tilang manual, 210 tilang ETLE statis, dan 191 tilang ETLE mobile. Ada 132 unit kendaraan yang ditahan oleh Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Zulanda juga bilang, operasi kali ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan ketertiban lalu lintas pengguna jalan. Selain itu juga untuk menekan kejahatan jalanan yang banyak terjadi pada malam hari.

"Seperti 132 unit kendaraan yang ditindak tim Penikam (Satsabhara), itu pola waktu yang digunakan untuk Unit Sabhara bergerak pada saat malam hari, dan unit Patroli Satlantas bergerak di siang hari," kata Zulanda.

Sebagian besar pelanggaran yang ditindaki berupa kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB tidak memenuhi standar.

Pelanggaran lainnya adalah penggunaan knalpot brong bersuara bising. Dia menyebut operasi kali ini banyak terbantu masukan informasi dari masyarakat.

"Kami ucapkan banyak terima kasih warga yang telah banyak memberikan informasi pada kami terkait pelanggaran," jelas Zulanda.

Operasi Keselamatan 2023 digelar selama dua pekan, dari tanggal 7 hingga 20 februari 2023. Sasarannya adalah semua pelanggaran lalu lintas.



Fokus utama pada operasi kali ini adalah pelanggaran kendaraan modifikasi, seperti penggunaan knalpot brong, strobo yang biasa dilakukan oleh pengawalan secara liar.

Kemudian, penggunaan TNKB palsu atau tidak pakai TNKB, termasuk pengecekan terhadap pengesahan STNK yang telah habis masa berlaku. Lalu pengendara di bawah umur dan yang tidak memiliki SIM.

"Termasuk juga penggunaan Helm SNI dan sabuk pengaman bagi roda empat. Lawan arus termasuk melanggar marka serta menerobos lampu APIL (Alat Pemberi Isyarat Lalulintas)," sebut Zulanda.

Selain itu, pelaku balap liar dan pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan cara tidak berkeselamatan juga jadi sasaran. Termasuk pengendara memacu kecepatan kendaraan yang tidak wajar terutama malam hari.

"Kemudian overloading dan kendaraan truk masuk kota pada siang hari atau melanggar rambu larangan masuk pada jam tertentu," tukasnya.

(RPL)
Berita Terkait
Berita Terbaru