Nobel dan Disdukcapil Pangkep Kolaborasi Adakan Perekaman IKD

Luqman Zainuddin
Selasa, 30 Apr 2024 16:27
Nobel dan Disdukcapil Pangkep Kolaborasi Adakan Perekaman IKD
Pelaksanaan perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD), Selasa (30/4). Foto: Istimewa
Comment
Share
PANGKEP - Nobel Indonesia Institute berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangkep mengadakan perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD), Selasa (30/4/2024).

Dalam pantauan, puluhan karyawan Nobel Indonesia terlihat tengah mendapat beragam pelayanan. Dalam proses pelayanan KTP, pihaknya melibatkan Mahasiswa.

"Kebetulan mahasiswa kami juga mengadakan sosialisasi pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta simulasi. Seperti pelayanan KTP, perekaman KTP, pergantian KTP mencetak KTP, mencetak KIA, KTP anak," kata Pembimbing Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Mandiri Nobel Indonesia Nurani di Gedung B Nobel Indonesia, Jalan Sultan Alauddin.



Hanya saja kata Nurani, proses pelayanan KTP tidak dibarengi dengan pembuatan KTP fisik. Meski begitu, data yang diajukan bisa diperbaharui semisal KTP dan Kartu Keluarga (KK) melalui IKD yang bisa diunduh di gawai masing-masing.

Nantinya, mahasiswa yang merasakan magang di Dukcapil Pangkep akan diberikan sertifikat dan nilainya akan terintegrasi selama satu semester. Sehingga mahasiswa tak perlu risau dengan proses perkuliahannya.

"Terintegrasi dengan nilai karena ikut program mbkm mandiri 1 semester dan diberikan penilaian UTS pada 10 Mei," tandasnya.



Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Informasi Kependudukan Dukcapil Pangkep, Ilmuddin menambahkan, program IKD ini adalah media yang saling melengkapi antara KTP fisik dan digital.

"Sehingga ini tidak serta merta menghilangkan KTP yang fisik. Mengingat secara geografis masih banyak wilayah yang memiliki jaringan (kuat)," sambungnya.

Di samping itu, IKD juga memiliki profit yang besar. Salah satunya keamanan data pemilik KTP yang tidak dapat dimanipulasi.



"Target pemerintah pusat kedepan 2024 ini hampir 59 persen sudah gunakan IKD, dan ini wajib bagi stiap dukcapil utk melakukan pendataan di IKD ini," tutup Ilmuddin.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru