Kemenkum Sulsel Dorong Tingkatkan Pembinaan DSH di Gowa
Kamis, 06 Feb 2025 10:30
Kanwil Kemenkum Sulsel terus mendorong pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) di berbagai wilayah. Pada Selasa (04/02), Kanwil Kemenkum Sulsel menyambangi Kantor Bupati Gowa. Foto: Istimewa
GOWA - Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Gowa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) di berbagai wilayah. Pada Selasa (04/02), Kanwil Kemenkum Sulsel menyambangi Kantor Bupati Gowa.
Kanwil Kemenkum Sulsel yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati didampingi Jajaran Penyuluh Hukum Kanwil diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Gowa Andi Aris Peter didampingi Kepala Bagian Hukum Andi Chaeriah.
Di hadapan Sekda Gowa, Kadiv P3H Heny Widyawati menyampaikan bahwa dari 121 Desa di Kabupaten Gowa, hanya 1 (satu) desa yang pernah ditetapkan sebagai DSH. "sebagai Daerah yang sangat dekat dengan Makassar kami sangat berharap di Kabupaten Gowa ini ada beberapa Desa yang bisa dibina untuk ditetapkan sebagai Desa / Kelurahan Sadar Hukum" ungkap Heny.
Sekda Gowa Andi Aris Peter menyampaikan apresiasi atas atensi dari jajaran Kanwil dalam pembentukan Desa Sadar Hukum (DSH) di Kab Gowa. "Walau demikian, di wilayah kami telah berjalan program pembinaan DSH pada 2 (dua) kecamatan sepanjang 2024," ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut Peter melaporkan di daerahnya telah mengalami perkembangan pembinaan DSH yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Kelompok Kadarukum pada 2 Desa yakni Desa Panakkukang dam Desa Pakkatto.
Kadiv Heny sendiri memberikan mengapresiasi terhadap implementasi DSH yang berjalan dengan baik.
Namun demikian, Kadiv Heny menyampaikan pihaknya beserta jajaran selalu memberikan pembinaan DSH di seluruh daerah, termasuk di Gowa.
"Pembinaan ini sejalan dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal sebagai bentuk upaya Kanwil yang terus bersinergi dengan meningkatkan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat," jelas Heny.
Heny berharap agar kedua desa yang telah ada SK Kelompok Kadarkum-nya akan naik status menjadi Desa Binaan sambil menunggu SK terbarunya.
Disamping pembentukan DSH, Heny meminta Dukungan dari pemerintah Gowa untuk dapat membentuk Pos Pelayanan Hukum Desa (Posyankumdes) guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan hukum.
Terkait pengadaan Posyankumdes, Sekdes Peter sampaikan pihaknya akan berkomunikasi dengan Dinas Pemerintah Desa melalui pelibatkan para kepala desa.
Kanwil Kemenkum Sulsel yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati didampingi Jajaran Penyuluh Hukum Kanwil diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Gowa Andi Aris Peter didampingi Kepala Bagian Hukum Andi Chaeriah.
Di hadapan Sekda Gowa, Kadiv P3H Heny Widyawati menyampaikan bahwa dari 121 Desa di Kabupaten Gowa, hanya 1 (satu) desa yang pernah ditetapkan sebagai DSH. "sebagai Daerah yang sangat dekat dengan Makassar kami sangat berharap di Kabupaten Gowa ini ada beberapa Desa yang bisa dibina untuk ditetapkan sebagai Desa / Kelurahan Sadar Hukum" ungkap Heny.
Sekda Gowa Andi Aris Peter menyampaikan apresiasi atas atensi dari jajaran Kanwil dalam pembentukan Desa Sadar Hukum (DSH) di Kab Gowa. "Walau demikian, di wilayah kami telah berjalan program pembinaan DSH pada 2 (dua) kecamatan sepanjang 2024," ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut Peter melaporkan di daerahnya telah mengalami perkembangan pembinaan DSH yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Kelompok Kadarukum pada 2 Desa yakni Desa Panakkukang dam Desa Pakkatto.
Kadiv Heny sendiri memberikan mengapresiasi terhadap implementasi DSH yang berjalan dengan baik.
Namun demikian, Kadiv Heny menyampaikan pihaknya beserta jajaran selalu memberikan pembinaan DSH di seluruh daerah, termasuk di Gowa.
"Pembinaan ini sejalan dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal sebagai bentuk upaya Kanwil yang terus bersinergi dengan meningkatkan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat," jelas Heny.
Heny berharap agar kedua desa yang telah ada SK Kelompok Kadarkum-nya akan naik status menjadi Desa Binaan sambil menunggu SK terbarunya.
Disamping pembentukan DSH, Heny meminta Dukungan dari pemerintah Gowa untuk dapat membentuk Pos Pelayanan Hukum Desa (Posyankumdes) guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan hukum.
Terkait pengadaan Posyankumdes, Sekdes Peter sampaikan pihaknya akan berkomunikasi dengan Dinas Pemerintah Desa melalui pelibatkan para kepala desa.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Enam Produk Hukum Luwu Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Selasa, 06 Okt 2026 20:10
Sulsel
Eksibisi Menembak Polresta Gowa Sarana Perkuat Silaturahmi Forkopimda
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menghadiri sekaligus mengikuti eksibisi menembak yang digelar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa di Lapangan Tembak Endra Dharmalaksana, Mako Polsek Parangloe, Selasa (6/10/2026).
Selasa, 06 Okt 2026 15:36
News
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melantik sejumlah pejabat manajerial di lingkungan Kementerian Hukum dalam sebuah upacara yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, Senin (5/10/2026).
Selasa, 06 Okt 2026 09:29
Sulsel
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Produk Hukum Kabupaten Toraja Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum Kabupaten Toraja Utara.
Senin, 05 Okt 2026 22:14
News
Tuding Ada Sabotase Terkait Surat MA, Husniah Talenrang Ambil Langkah Hukum
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyiapkan langkah hukum terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya berkaitan dengan hak memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa.
Senin, 05 Okt 2026 16:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
2
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
3
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
4
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
5
Warga Diminta Tak Terprovokasi, Kapolres Lutra Pimpin Penyisiran di TKP Penikaman Tana Lili
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
2
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
3
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
4
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
5
Warga Diminta Tak Terprovokasi, Kapolres Lutra Pimpin Penyisiran di TKP Penikaman Tana Lili