Operasi Wira Waspada, Imigrasi Periksa Ratusan Perusahaan Penanaman Modal Asing
Sabtu, 22 Feb 2025 13:29

Ditjen Imigrasi berkomitmen memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan WNA di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada. Foto/Istimewa
DENPASAR - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara.
Operasi Wira Waspada tahap pertama telah dilaksanakan pada 14-17 Januari 2025. Sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada 17-21 Februari 2025. Metodenya berupa pengawasan langsung ke lapangan yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.
Di Wilayah Bali, Imigrasi bersama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik keramaian dengan volume WNA yang tinggi. Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024.
Pada Operasi Wira Waspada pada Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA. Sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.
Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Mayoritas mereka berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan.
Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan. “Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” jelas Godam.
Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di Wilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi," imbuh Godam.
Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira (वीर) dan Waspada (वद) dalam bahasa Sansekerta. Adapun maknanya yaitu “berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalu siap bela negara namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas".
Terkait operasi Wira Waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif.
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban," pungkas Menteri Agus.
Operasi Wira Waspada tahap pertama telah dilaksanakan pada 14-17 Januari 2025. Sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada 17-21 Februari 2025. Metodenya berupa pengawasan langsung ke lapangan yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.
Di Wilayah Bali, Imigrasi bersama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik keramaian dengan volume WNA yang tinggi. Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024.
Pada Operasi Wira Waspada pada Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA. Sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.
Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Mayoritas mereka berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan.
Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan. “Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” jelas Godam.
Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di Wilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi," imbuh Godam.
Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira (वीर) dan Waspada (वद) dalam bahasa Sansekerta. Adapun maknanya yaitu “berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalu siap bela negara namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas".
Terkait operasi Wira Waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif.
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban," pungkas Menteri Agus.
(TRI)
Berita Terkait

News
Imigrasi Tindak 196 WNA Selama Operasi Wira Waspada, Didominasi Langgar Izin Tinggal
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian pada operasi pengawasan Wira Waspada.
Rabu, 08 Okt 2025 18:53

News
Operasi Gabungan Timpora, Imigrasi Polman Intensifkan Pengawasan WNA di Majene
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Majene pada Senin dan Selasa, 15–16 September 2025.
Selasa, 16 Sep 2025 16:24

Sulbar
Timpora Majene Perkuat Sinergi Awasi Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Majene.
Jum'at, 12 Sep 2025 16:46

Sulbar
Kunjungan Kerja, Kakanwil Imigrasi Sulbar Apresiasi Kinerja Kanim Polewali Mandar
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar pada Jumat, 12 September 2025.
Jum'at, 12 Sep 2025 16:38

Sulbar
Dukung Ketahanan Pangan, Imigrasi Polman & Rutan Majene Tanam Pohon Kelapa Serentak
Imigrasi Polman bersama Rutan Kelas IIB Majene menggelar kegiatan penanaman bibit pohon kelapa secara serentak pada Selasa, 9 September 2025.
Selasa, 09 Sep 2025 19:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Baznas Sulsel Salurkan Daging DAM Haji di Kota Makassar dan Sekitarnya
2

6 Nama Berebut Kursi Ketua PDIP Sulsel, Ada ARW hingga Danny
3

2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
4

Prof Budu Berencana Naikkan Tukin Dosen-Pegawai Unhas Jika Terpilih Rektor
5

SMA Islam Athirah Gelar Sharing Alumni & Edufair 2025 untuk Dorong Semangat Berprestasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Baznas Sulsel Salurkan Daging DAM Haji di Kota Makassar dan Sekitarnya
2

6 Nama Berebut Kursi Ketua PDIP Sulsel, Ada ARW hingga Danny
3

2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
4

Prof Budu Berencana Naikkan Tukin Dosen-Pegawai Unhas Jika Terpilih Rektor
5

SMA Islam Athirah Gelar Sharing Alumni & Edufair 2025 untuk Dorong Semangat Berprestasi