Tiga Pelaku Pelemparan Molotov di Pos Polisi Ditangkap
Senin, 31 Mar 2025 21:18

Tiga orang pelaku pelemparan bom molotov pada Pos Lalu Lintas (Poslantas) yang terletak di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tiga orang pelaku pelemparan bom molotov pada Pos Lalu Lintas (Poslantas) yang terletak di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Ketiganya masing-masing MRP alias Opah (19), MS alias Dans (19), dan FSD alias Nyong (18). Mereka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Beruang, Makassar, serta di Kabupaten Gowa, pada Jumat (28/3/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, tujuan dari aksi ini adalah untuk menciptakan kerusuhan di Kota Makassar. Hal ini berkaitan dengan kondisi di beberapa kota lain yang tengah mengalami ketegangan akibat isu nasional.
"Para pelaku ini memang berniat membuat rusuh di Kota Makassar. Sambil minum minuman keras, mereka berdiskusi dan merencanakan aksi pelemparan bom molotov," kata Arya dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Makassar, Minggu (30/03/2025).
Arya menjelaskan, dari hasil penyelidikan, hanya dua dari tiga pelaku yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung. Satu orang lainnya yaitu sebagai dalang berada di rumah memberikan perintah.
"Tiga pelaku ini kami perlihatkan agar masyarakat tahu bahwa ada pihak yang tidak ingin Kota Makassar aman. Seandainya terjadi kerusuhan, maka tiga orang ini akan tertawa," tambah Arya.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, termasuk dua tas, pakaian yang digunakan pelaku, serta sepeda motor yang dipakai saat kejadian.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187, 406, dan 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi serupa di masa mendatang.
Diketahui, kejadian pelemparan bom molotov itu, ternyata terjadi Sabtu (22/3) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Ketiganya masing-masing MRP alias Opah (19), MS alias Dans (19), dan FSD alias Nyong (18). Mereka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Beruang, Makassar, serta di Kabupaten Gowa, pada Jumat (28/3/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, tujuan dari aksi ini adalah untuk menciptakan kerusuhan di Kota Makassar. Hal ini berkaitan dengan kondisi di beberapa kota lain yang tengah mengalami ketegangan akibat isu nasional.
"Para pelaku ini memang berniat membuat rusuh di Kota Makassar. Sambil minum minuman keras, mereka berdiskusi dan merencanakan aksi pelemparan bom molotov," kata Arya dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Makassar, Minggu (30/03/2025).
Arya menjelaskan, dari hasil penyelidikan, hanya dua dari tiga pelaku yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung. Satu orang lainnya yaitu sebagai dalang berada di rumah memberikan perintah.
"Tiga pelaku ini kami perlihatkan agar masyarakat tahu bahwa ada pihak yang tidak ingin Kota Makassar aman. Seandainya terjadi kerusuhan, maka tiga orang ini akan tertawa," tambah Arya.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, termasuk dua tas, pakaian yang digunakan pelaku, serta sepeda motor yang dipakai saat kejadian.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187, 406, dan 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi serupa di masa mendatang.
Diketahui, kejadian pelemparan bom molotov itu, ternyata terjadi Sabtu (22/3) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kompol Ema Ratna Resmi Gantikan AKP Aris Satrio Jabat Kapolsek Panakkung
Pucuk pimpinan di Polsek Panakkukang berganti. Kompol Ema Ratna resmi gantikan AKP Aris Satrio sebagai Kapolsek.
Senin, 22 Sep 2025 15:48

News
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penjarahan Mesin ATM di DPRD Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus penjarahan mesin ATM di DPRD Kota Makassar.
Selasa, 16 Sep 2025 21:30

News
Pelaku Penjarah Mesin ATM Saat Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap
Empat pelaku penjarahan mesin ATM milik Bank BPD Sulselbar di area Kantor DPRD Makassar saat kerusuhan dan pembakaran, berhasil ditangkap.
Sabtu, 13 Sep 2025 21:26

News
Menko Yusril Besuk 27 Tersangka Kasus Kerusuhan di Rutan Polrestabes Makassar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra melakukan kunjungan ke Polrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).
Kamis, 11 Sep 2025 14:39

News
Inspiratif! Polisi Kerja Sampingan Jadi Badut Sulap untuk Hibur Warga
Kisah inspiratif datang dari anggota Polrestabes Makassar, Brigpol Moh Ridha Rusni Rauf. Di tengah kesibukannya sebagai aparat penegak hukum, dia tetap menyempatkan diri kerja sampingan jadi badut.
Selasa, 12 Agu 2025 10:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nasabah Gugat OCBC NISP Makassar, Tuduh Lakukan Pelanggaran Lelang Agunan
2

SPJM Ajak Siswa Kenali Industri Pelabuhan Lewat Pelindo Mengajar
3

Dulu Rival di Pilkada, Irmawati Kini Siap Bantu Husniah Besarkan PAN Sulsel
4

PLN Nusantara Power Hadirkan Program Air Bersih dan Pertanian di Jeneponto
5

Kasi Pidum Kejari Jeneponto Masuk Nominasi Jaksa Penegak Keadilan Restoratif
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nasabah Gugat OCBC NISP Makassar, Tuduh Lakukan Pelanggaran Lelang Agunan
2

SPJM Ajak Siswa Kenali Industri Pelabuhan Lewat Pelindo Mengajar
3

Dulu Rival di Pilkada, Irmawati Kini Siap Bantu Husniah Besarkan PAN Sulsel
4

PLN Nusantara Power Hadirkan Program Air Bersih dan Pertanian di Jeneponto
5

Kasi Pidum Kejari Jeneponto Masuk Nominasi Jaksa Penegak Keadilan Restoratif