Setelah Viral, Guru Honorer dan Kepsek SDN 7 Bontoramba Jeneponto Berdamai

Senin, 12 Jan 2026 20:27
Setelah Viral, Guru Honorer dan Kepsek SDN 7 Bontoramba Jeneponto Berdamai
Hajarah dan Sri Kurnia Rahayu bersalaman disaksikan Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Basri. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Jeneponto, Basri, memastikan guru honorer UPT SDN 7 Bontoramba, Sri Kurnia Rahayu, tidak dipecat dan tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa.

Hal itu disampaikan Basri usai memimpin rapat dan mediasi antara Sri Kurnia Rahayu dan Kepala UPT SDN 7 Bontoramba, Hajarah, Senin (12/1/2026).

“Secara fakta di lapangan tidak ada pemecatan, buktinya guru masih ada dan mengajar. Mungkin hanya bahasa spontanitas dari kepala sekolah,” ujar Basri.

Basri menyayangkan pernyataan kepala sekolah yang dinilai bernada keras hingga memicu kegaduhan di ruang publik sampai viral. Meski begitu, ia menegaskan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kita sudah damaikan,” katanya singkat.

Terkait polemik penempatan guru, Basri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur prioritas tenaga pengajar, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

“Undang-undang nomor 20 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa memang diprioritaskan PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu untuk mengajar,” jelasnya.

Namun, Basri menegaskan tenaga honorer tidak serta-merta disingkirkan, meski dalam beberapa konteks tidak dapat menggantikan peran Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau yang dijalani sekarang, Sri Kurnia Rahayu tetap guru kelas,” tegasnya.

Ia juga memberi ruang bagi Sri untuk tetap mengajar kelas 1 sambil menunggu kejelasan regulasi dan pembaruan aplikasi penempatan guru.

“Kita tunggu lagi aplikasi yang terbaru apakah memang bisa diberikan atau tidak. Biarkan dulu berjalan,” ujarnya.

Basri berharap ke depan kepala sekolah lebih mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak reaktif dalam menyikapi persoalan internal.

“Ke depan, pihak sekolah dan seorang kepala sekolah mestinya tidak langsung menanggapi. Mestinya kedua belah pihak mencari tempat yang bagus untuk dibicarakan dengan baik, diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan video perdebatan antara guru honorer dan kepala sekolah yang beredar di media sosial. Video tersebut memicu dugaan pemecatan dan ketidakadilan terhadap tenaga honorer di lingkungan sekolah.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru