Setelah Viral, Guru Honorer dan Kepsek SDN 7 Bontoramba Jeneponto Berdamai
Senin, 12 Jan 2026 20:27
Hajarah dan Sri Kurnia Rahayu bersalaman disaksikan Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Basri. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Jeneponto, Basri, memastikan guru honorer UPT SDN 7 Bontoramba, Sri Kurnia Rahayu, tidak dipecat dan tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa.
Hal itu disampaikan Basri usai memimpin rapat dan mediasi antara Sri Kurnia Rahayu dan Kepala UPT SDN 7 Bontoramba, Hajarah, Senin (12/1/2026).
“Secara fakta di lapangan tidak ada pemecatan, buktinya guru masih ada dan mengajar. Mungkin hanya bahasa spontanitas dari kepala sekolah,” ujar Basri.
Basri menyayangkan pernyataan kepala sekolah yang dinilai bernada keras hingga memicu kegaduhan di ruang publik sampai viral. Meski begitu, ia menegaskan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kita sudah damaikan,” katanya singkat.
Terkait polemik penempatan guru, Basri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur prioritas tenaga pengajar, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
“Undang-undang nomor 20 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa memang diprioritaskan PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu untuk mengajar,” jelasnya.
Namun, Basri menegaskan tenaga honorer tidak serta-merta disingkirkan, meski dalam beberapa konteks tidak dapat menggantikan peran Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau yang dijalani sekarang, Sri Kurnia Rahayu tetap guru kelas,” tegasnya.
Ia juga memberi ruang bagi Sri untuk tetap mengajar kelas 1 sambil menunggu kejelasan regulasi dan pembaruan aplikasi penempatan guru.
“Kita tunggu lagi aplikasi yang terbaru apakah memang bisa diberikan atau tidak. Biarkan dulu berjalan,” ujarnya.
Basri berharap ke depan kepala sekolah lebih mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak reaktif dalam menyikapi persoalan internal.
“Ke depan, pihak sekolah dan seorang kepala sekolah mestinya tidak langsung menanggapi. Mestinya kedua belah pihak mencari tempat yang bagus untuk dibicarakan dengan baik, diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan video perdebatan antara guru honorer dan kepala sekolah yang beredar di media sosial. Video tersebut memicu dugaan pemecatan dan ketidakadilan terhadap tenaga honorer di lingkungan sekolah.
Hal itu disampaikan Basri usai memimpin rapat dan mediasi antara Sri Kurnia Rahayu dan Kepala UPT SDN 7 Bontoramba, Hajarah, Senin (12/1/2026).
“Secara fakta di lapangan tidak ada pemecatan, buktinya guru masih ada dan mengajar. Mungkin hanya bahasa spontanitas dari kepala sekolah,” ujar Basri.
Basri menyayangkan pernyataan kepala sekolah yang dinilai bernada keras hingga memicu kegaduhan di ruang publik sampai viral. Meski begitu, ia menegaskan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kita sudah damaikan,” katanya singkat.
Terkait polemik penempatan guru, Basri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur prioritas tenaga pengajar, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
“Undang-undang nomor 20 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa memang diprioritaskan PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu untuk mengajar,” jelasnya.
Namun, Basri menegaskan tenaga honorer tidak serta-merta disingkirkan, meski dalam beberapa konteks tidak dapat menggantikan peran Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau yang dijalani sekarang, Sri Kurnia Rahayu tetap guru kelas,” tegasnya.
Ia juga memberi ruang bagi Sri untuk tetap mengajar kelas 1 sambil menunggu kejelasan regulasi dan pembaruan aplikasi penempatan guru.
“Kita tunggu lagi aplikasi yang terbaru apakah memang bisa diberikan atau tidak. Biarkan dulu berjalan,” ujarnya.
Basri berharap ke depan kepala sekolah lebih mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak reaktif dalam menyikapi persoalan internal.
“Ke depan, pihak sekolah dan seorang kepala sekolah mestinya tidak langsung menanggapi. Mestinya kedua belah pihak mencari tempat yang bagus untuk dibicarakan dengan baik, diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan video perdebatan antara guru honorer dan kepala sekolah yang beredar di media sosial. Video tersebut memicu dugaan pemecatan dan ketidakadilan terhadap tenaga honorer di lingkungan sekolah.
(MAN)
Berita Terkait
News
Viral Pengisian Solar di SPBU Wasuponda, Pertamina Luruskan Fakta dan Lanjutkan Investigasi
Beredarnya video yang memperlihatkan dugaan pengisian solar subsidi secara tidak wajar di SPBU Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, memicu perhatian publik.
Senin, 04 Mei 2026 09:01
Makassar City
Wali Kota Makassar Pilih Tingkatkan PAD Ketimbang Pangkas PPPK
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan PAD) daripada mengurangi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kamis, 02 Apr 2026 13:25
Sulsel
Pemkab Maros Percepat Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkab Maros.
Kamis, 12 Mar 2026 17:51
Sulsel
Bupati Gowa Serahkan 238 SK Kepala Sekolah dan Pengawas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan 238 Surat Keputusan (SK) penugasan kepala sekolah dan pengawas jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2026.
Senin, 02 Mar 2026 16:35
News
100 Kepala Sekolah Sulsel Ikut Ramadan Leadership Camp
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar Ramadan Leadership Camp di Asrama Haji Sudiang, Makassar, pada 22–28 Februari 2026.
Jum'at, 20 Feb 2026 08:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FSIKP UMI dan Balai Bahasa Sulsel Perkuat Kerja Sama Pengembangan Literasi
2
Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
3
Jeneponto Pertahankan Opini WTP, Bupati Paris Yasir Apresiasi Kinerja OPD
4
Cegah Rabies, Warga Camba Buru Anjing Liar, BBV Tambah 300 Dosis Vaksin
5
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FSIKP UMI dan Balai Bahasa Sulsel Perkuat Kerja Sama Pengembangan Literasi
2
Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
3
Jeneponto Pertahankan Opini WTP, Bupati Paris Yasir Apresiasi Kinerja OPD
4
Cegah Rabies, Warga Camba Buru Anjing Liar, BBV Tambah 300 Dosis Vaksin
5
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu