Setelah Viral, Guru Honorer dan Kepsek SDN 7 Bontoramba Jeneponto Berdamai
Senin, 12 Jan 2026 20:27
Hajarah dan Sri Kurnia Rahayu bersalaman disaksikan Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Basri. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Jeneponto, Basri, memastikan guru honorer UPT SDN 7 Bontoramba, Sri Kurnia Rahayu, tidak dipecat dan tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa.
Hal itu disampaikan Basri usai memimpin rapat dan mediasi antara Sri Kurnia Rahayu dan Kepala UPT SDN 7 Bontoramba, Hajarah, Senin (12/1/2026).
“Secara fakta di lapangan tidak ada pemecatan, buktinya guru masih ada dan mengajar. Mungkin hanya bahasa spontanitas dari kepala sekolah,” ujar Basri.
Basri menyayangkan pernyataan kepala sekolah yang dinilai bernada keras hingga memicu kegaduhan di ruang publik sampai viral. Meski begitu, ia menegaskan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kita sudah damaikan,” katanya singkat.
Terkait polemik penempatan guru, Basri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur prioritas tenaga pengajar, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
“Undang-undang nomor 20 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa memang diprioritaskan PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu untuk mengajar,” jelasnya.
Namun, Basri menegaskan tenaga honorer tidak serta-merta disingkirkan, meski dalam beberapa konteks tidak dapat menggantikan peran Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau yang dijalani sekarang, Sri Kurnia Rahayu tetap guru kelas,” tegasnya.
Ia juga memberi ruang bagi Sri untuk tetap mengajar kelas 1 sambil menunggu kejelasan regulasi dan pembaruan aplikasi penempatan guru.
“Kita tunggu lagi aplikasi yang terbaru apakah memang bisa diberikan atau tidak. Biarkan dulu berjalan,” ujarnya.
Basri berharap ke depan kepala sekolah lebih mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak reaktif dalam menyikapi persoalan internal.
“Ke depan, pihak sekolah dan seorang kepala sekolah mestinya tidak langsung menanggapi. Mestinya kedua belah pihak mencari tempat yang bagus untuk dibicarakan dengan baik, diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan video perdebatan antara guru honorer dan kepala sekolah yang beredar di media sosial. Video tersebut memicu dugaan pemecatan dan ketidakadilan terhadap tenaga honorer di lingkungan sekolah.
Hal itu disampaikan Basri usai memimpin rapat dan mediasi antara Sri Kurnia Rahayu dan Kepala UPT SDN 7 Bontoramba, Hajarah, Senin (12/1/2026).
“Secara fakta di lapangan tidak ada pemecatan, buktinya guru masih ada dan mengajar. Mungkin hanya bahasa spontanitas dari kepala sekolah,” ujar Basri.
Basri menyayangkan pernyataan kepala sekolah yang dinilai bernada keras hingga memicu kegaduhan di ruang publik sampai viral. Meski begitu, ia menegaskan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kita sudah damaikan,” katanya singkat.
Terkait polemik penempatan guru, Basri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur prioritas tenaga pengajar, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
“Undang-undang nomor 20 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa memang diprioritaskan PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu untuk mengajar,” jelasnya.
Namun, Basri menegaskan tenaga honorer tidak serta-merta disingkirkan, meski dalam beberapa konteks tidak dapat menggantikan peran Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau yang dijalani sekarang, Sri Kurnia Rahayu tetap guru kelas,” tegasnya.
Ia juga memberi ruang bagi Sri untuk tetap mengajar kelas 1 sambil menunggu kejelasan regulasi dan pembaruan aplikasi penempatan guru.
“Kita tunggu lagi aplikasi yang terbaru apakah memang bisa diberikan atau tidak. Biarkan dulu berjalan,” ujarnya.
Basri berharap ke depan kepala sekolah lebih mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak reaktif dalam menyikapi persoalan internal.
“Ke depan, pihak sekolah dan seorang kepala sekolah mestinya tidak langsung menanggapi. Mestinya kedua belah pihak mencari tempat yang bagus untuk dibicarakan dengan baik, diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan video perdebatan antara guru honorer dan kepala sekolah yang beredar di media sosial. Video tersebut memicu dugaan pemecatan dan ketidakadilan terhadap tenaga honorer di lingkungan sekolah.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
Wacana perubahan kebijakan pengelolaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat rupanya turut ramai dibicarakan di media sosial.
Rabu, 09 Sep 2026 11:23
News
Athirah Bekali 180 Kepala Sekolah di Makassar dengan Strategi Transformasi
Sebanyak 180 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar mempelajari strategi mendorong transformasi sekolah yang terukur melalui pendekatan Objectives and Key Results (OKR).
Kamis, 20 Agu 2026 16:55
Makassar City
Respons Cepat Kecamatan Tamalate, Sampah Viral di Mannuruki Berhasil Dibersihkan
Pemerintah Kecamatan Tamalate bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait tumpukan sampah yang viral di media sosial. Dalam waktu singkat, petugas kebersihan langsung diterjunkan ke lokasi dan menuntaskan proses pembersihan
Minggu, 05 Jul 2026 16:06
Makassar City
Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepsek, DPRD Buka Opsi Panggil Pihak Eksternal
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menegaskan pihaknya menunggu hasil audit Inspektorat terkait dugaan pungli dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Rabu, 01 Jul 2026 20:20
Makassar City
Kepsek Mengaku Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar terus bergulir.
Selasa, 30 Jun 2026 13:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
125 Mahasiswa Profesi Ners dan Kedokteran Gigi UMI Ikuti Pencerahan Qalbu
2
Gandeng Rappo, Mal Ratu Indah Sulap Limbah Tutup Botol Plastik Menjadi Furnitur
3
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
4
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
5
Vale Indonesia Intensifkan Penanganan Karhutla di Wilayah IGP Pomalaa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
125 Mahasiswa Profesi Ners dan Kedokteran Gigi UMI Ikuti Pencerahan Qalbu
2
Gandeng Rappo, Mal Ratu Indah Sulap Limbah Tutup Botol Plastik Menjadi Furnitur
3
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
4
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
5
Vale Indonesia Intensifkan Penanganan Karhutla di Wilayah IGP Pomalaa