Dua Warisan Budaya Kabupaten Jeneponto Kini Dilindungi Hukum
Selasa, 29 Apr 2025 11:48
Tari Olle dan Jene Jene Sappara, dua kesenian tradisional kebanggan masyarakat Jeneponto, kini resmi mendapat perlindungan hukum. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tari Olle dan Je'ne Je'ne Sappara, dua kesenian tradisional kebanggan masyarakat Jeneponto, kini resmi mendapat perlindungan hukum.
Kabar baik ini ditandai dengan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, kepada Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
Acara penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati Jeneponto pada Senin (29/4/2025) ini disambut antusias oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kedua warisan budaya tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mendapatkan status KIK.
"Ini seperti memberikan kartu identitas resmi pada budaya kita," kata Andi Basmal.
"Dengan perlindungan hukum ini, kita bisa mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus membuka peluang untuk pengembangan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jeneponto," jelasnya.
Kakanwil menambahkan, pencatatan KIK ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal sesuai peraturan yang berlaku.
Selain dua warisan budaya tersebut, Jeneponto juga aktif mendaftarkan berbagai produk lokalnya. Tercatat pada 2024, ada 7 merek milik umum dan 9 merek milik UMKM yang berhasil didaftarkan. Sementara pada tahun 2025 ini sudah ada 3 permohonan baru yang sedang diproses.
"Kopi Arabika Rumbia dari Jeneponto juga telah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis sejak 2023," ungkap Andi Basmal.
"Kopi ini istimewa karena memiliki ciri dan kualitas tertentu yang hanya ada di wilayah ini," jelasnya.
Menanggapi dukungan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyampaikan apresiasinya. "Ini adalah dukungan luar biasa. Kedepan, kami akan menginventarisir produk-produk lain yang berpotensi untuk didaftarkan Dan dicatatkan kekayaan intelektualnya," ujar Paris dengan penuh semangat.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Islam Iskandar, dan jajaran pimpinan SKPD Kabupaten Jeneponto. Dari Kanwil Kemenkum Sulsel hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris serta Analis Hukum, Penyuluh Hukum dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Kabar baik ini ditandai dengan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, kepada Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
Acara penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati Jeneponto pada Senin (29/4/2025) ini disambut antusias oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kedua warisan budaya tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mendapatkan status KIK.
"Ini seperti memberikan kartu identitas resmi pada budaya kita," kata Andi Basmal.
"Dengan perlindungan hukum ini, kita bisa mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus membuka peluang untuk pengembangan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jeneponto," jelasnya.
Kakanwil menambahkan, pencatatan KIK ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal sesuai peraturan yang berlaku.
Selain dua warisan budaya tersebut, Jeneponto juga aktif mendaftarkan berbagai produk lokalnya. Tercatat pada 2024, ada 7 merek milik umum dan 9 merek milik UMKM yang berhasil didaftarkan. Sementara pada tahun 2025 ini sudah ada 3 permohonan baru yang sedang diproses.
"Kopi Arabika Rumbia dari Jeneponto juga telah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis sejak 2023," ungkap Andi Basmal.
"Kopi ini istimewa karena memiliki ciri dan kualitas tertentu yang hanya ada di wilayah ini," jelasnya.
Menanggapi dukungan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyampaikan apresiasinya. "Ini adalah dukungan luar biasa. Kedepan, kami akan menginventarisir produk-produk lain yang berpotensi untuk didaftarkan Dan dicatatkan kekayaan intelektualnya," ujar Paris dengan penuh semangat.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Islam Iskandar, dan jajaran pimpinan SKPD Kabupaten Jeneponto. Dari Kanwil Kemenkum Sulsel hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris serta Analis Hukum, Penyuluh Hukum dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Notaris Pengganti Bulukumba Didorong Tingkatkan Pelayanan Hukum Profesional
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan hukum melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti untuk wilayah jabatan Kabupaten Bulukumba
Jum'at, 17 Jul 2026 21:57
News
Bangun Semangat dan Kebersamaan, ASN Kemenkum Sulsel Gelar Senam Bersama
Seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan senam bersama yang digelar di halaman kantor, Jumat (17/7/2026).
Jum'at, 17 Jul 2026 10:20
News
Momentum MPLS, Kemenkum Sulsel Bekali Siswa Bijak Bersosial Media
Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimaksimalkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), untuk menanamkan kesadaran hukum kepada para siswa baru melalui penyuluhan hukum
Kamis, 16 Jul 2026 19:04
News
Kemenkum Sulsel Tekankan Pentingnya Pengembangan Kompetensi ASN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menerima kunjungan Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung dalam rangka kegiatan Pemantauan Pasca Pelatihan Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/7).
Rabu, 15 Jul 2026 22:22
News
Dukung Program PPK Ormawa BLM FH UMI untuk Perkuat Akses Bantuan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerima audiensi Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (BLM FH UMI), dalam rangka membahas pelaksanaan Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan
Rabu, 15 Jul 2026 11:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bahlil "Ngolah" Ketua DPRD Sulsel di Musda, Lempar Kode Cicu Harap Gabung Golkar
2
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
3
Selamat, Andi Tenri Indah Dinobatkan sebagai Legislator Provinsi Terbaik Bidang Komunikasi
4
Ketum Bahlil Tak Tuntut IAS Harus Maju di Pilgub Sulsel, Minta Fokus Naikkan Kursi
5
KONI Makassar Tegaskan Hibah Rp15 Miliar Sesuai Prosedur, Bantah Tuduhan Dana Siluman
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bahlil "Ngolah" Ketua DPRD Sulsel di Musda, Lempar Kode Cicu Harap Gabung Golkar
2
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
3
Selamat, Andi Tenri Indah Dinobatkan sebagai Legislator Provinsi Terbaik Bidang Komunikasi
4
Ketum Bahlil Tak Tuntut IAS Harus Maju di Pilgub Sulsel, Minta Fokus Naikkan Kursi
5
KONI Makassar Tegaskan Hibah Rp15 Miliar Sesuai Prosedur, Bantah Tuduhan Dana Siluman