Dua Warisan Budaya Kabupaten Jeneponto Kini Dilindungi Hukum
Selasa, 29 Apr 2025 11:48
Tari Olle dan Jene Jene Sappara, dua kesenian tradisional kebanggan masyarakat Jeneponto, kini resmi mendapat perlindungan hukum. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tari Olle dan Je'ne Je'ne Sappara, dua kesenian tradisional kebanggan masyarakat Jeneponto, kini resmi mendapat perlindungan hukum.
Kabar baik ini ditandai dengan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, kepada Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
Acara penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati Jeneponto pada Senin (29/4/2025) ini disambut antusias oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kedua warisan budaya tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mendapatkan status KIK.
"Ini seperti memberikan kartu identitas resmi pada budaya kita," kata Andi Basmal.
"Dengan perlindungan hukum ini, kita bisa mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus membuka peluang untuk pengembangan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jeneponto," jelasnya.
Kakanwil menambahkan, pencatatan KIK ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal sesuai peraturan yang berlaku.
Selain dua warisan budaya tersebut, Jeneponto juga aktif mendaftarkan berbagai produk lokalnya. Tercatat pada 2024, ada 7 merek milik umum dan 9 merek milik UMKM yang berhasil didaftarkan. Sementara pada tahun 2025 ini sudah ada 3 permohonan baru yang sedang diproses.
"Kopi Arabika Rumbia dari Jeneponto juga telah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis sejak 2023," ungkap Andi Basmal.
"Kopi ini istimewa karena memiliki ciri dan kualitas tertentu yang hanya ada di wilayah ini," jelasnya.
Menanggapi dukungan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyampaikan apresiasinya. "Ini adalah dukungan luar biasa. Kedepan, kami akan menginventarisir produk-produk lain yang berpotensi untuk didaftarkan Dan dicatatkan kekayaan intelektualnya," ujar Paris dengan penuh semangat.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Islam Iskandar, dan jajaran pimpinan SKPD Kabupaten Jeneponto. Dari Kanwil Kemenkum Sulsel hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris serta Analis Hukum, Penyuluh Hukum dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Kabar baik ini ditandai dengan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, kepada Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
Acara penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati Jeneponto pada Senin (29/4/2025) ini disambut antusias oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kedua warisan budaya tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mendapatkan status KIK.
"Ini seperti memberikan kartu identitas resmi pada budaya kita," kata Andi Basmal.
"Dengan perlindungan hukum ini, kita bisa mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus membuka peluang untuk pengembangan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jeneponto," jelasnya.
Kakanwil menambahkan, pencatatan KIK ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal sesuai peraturan yang berlaku.
Selain dua warisan budaya tersebut, Jeneponto juga aktif mendaftarkan berbagai produk lokalnya. Tercatat pada 2024, ada 7 merek milik umum dan 9 merek milik UMKM yang berhasil didaftarkan. Sementara pada tahun 2025 ini sudah ada 3 permohonan baru yang sedang diproses.
"Kopi Arabika Rumbia dari Jeneponto juga telah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis sejak 2023," ungkap Andi Basmal.
"Kopi ini istimewa karena memiliki ciri dan kualitas tertentu yang hanya ada di wilayah ini," jelasnya.
Menanggapi dukungan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyampaikan apresiasinya. "Ini adalah dukungan luar biasa. Kedepan, kami akan menginventarisir produk-produk lain yang berpotensi untuk didaftarkan Dan dicatatkan kekayaan intelektualnya," ujar Paris dengan penuh semangat.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Islam Iskandar, dan jajaran pimpinan SKPD Kabupaten Jeneponto. Dari Kanwil Kemenkum Sulsel hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris serta Analis Hukum, Penyuluh Hukum dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Minta Jajaran Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar sosialisasi Surat Edaran Nomor M.HH-2.KU.04.01 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Minggu, 12 Jul 2026 08:18
News
Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian untuk Respons Status Priority Watch List
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Intellectual Property (IP) Task Force bersama sejumlah kementerian dan lembaga untuk menyusun langkah bersama dalam merespons Special 301 Report 2026
Sabtu, 11 Jul 2026 22:14
News
Program PASTI Ada Solusi Masuki Episode 6, Menkum Tekankan Seluruh Aduan Ditindaklanjuti
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI Ada Solusi" Episode 6 secara virtual dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Jumat (10/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 08:09
News
Penyuluh Hukum Kemenkum Sulsel Jadi Narasumber Bimtek Pemetaan Administrasi Kadarkum
Sebanyak 80 anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dari berbagai penjuru Kota Makassar berkumpul di Hotel Premier Karebosi
Jum'at, 10 Jul 2026 22:58
News
Usul Pembentukan Sentra dan Gerai Sebagai Poros Ekosistem Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menggelar koordinasi guna membahas penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI)
Kamis, 09 Jul 2026 19:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
ICATT Gandeng FKUB Gowa Edukasi Masyarakat Tolak Intoleransi dan Radikalisme
2
Temilreg X Fossei Sulselbartra-Maluku Perkuat Jejaring Kader Ekonomi Syariah
3
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Maros, 92 Ribu Jiwa Terdampak
4
Pemkot Makassar Perkuat UMKM dan Batik Lokal Lewat Belanja Produk Daerah
5
OlymRun 2026 Target 5.000 Peserta, Hadiah Ratusan Juta Rupiah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
ICATT Gandeng FKUB Gowa Edukasi Masyarakat Tolak Intoleransi dan Radikalisme
2
Temilreg X Fossei Sulselbartra-Maluku Perkuat Jejaring Kader Ekonomi Syariah
3
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Maros, 92 Ribu Jiwa Terdampak
4
Pemkot Makassar Perkuat UMKM dan Batik Lokal Lewat Belanja Produk Daerah
5
OlymRun 2026 Target 5.000 Peserta, Hadiah Ratusan Juta Rupiah