Dua Warisan Budaya Kabupaten Jeneponto Kini Dilindungi Hukum
Selasa, 29 Apr 2025 11:48
Tari Olle dan Jene Jene Sappara, dua kesenian tradisional kebanggan masyarakat Jeneponto, kini resmi mendapat perlindungan hukum. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tari Olle dan Je'ne Je'ne Sappara, dua kesenian tradisional kebanggan masyarakat Jeneponto, kini resmi mendapat perlindungan hukum.
Kabar baik ini ditandai dengan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, kepada Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
Acara penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati Jeneponto pada Senin (29/4/2025) ini disambut antusias oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kedua warisan budaya tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mendapatkan status KIK.
"Ini seperti memberikan kartu identitas resmi pada budaya kita," kata Andi Basmal.
"Dengan perlindungan hukum ini, kita bisa mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus membuka peluang untuk pengembangan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jeneponto," jelasnya.
Kakanwil menambahkan, pencatatan KIK ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal sesuai peraturan yang berlaku.
Selain dua warisan budaya tersebut, Jeneponto juga aktif mendaftarkan berbagai produk lokalnya. Tercatat pada 2024, ada 7 merek milik umum dan 9 merek milik UMKM yang berhasil didaftarkan. Sementara pada tahun 2025 ini sudah ada 3 permohonan baru yang sedang diproses.
"Kopi Arabika Rumbia dari Jeneponto juga telah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis sejak 2023," ungkap Andi Basmal.
"Kopi ini istimewa karena memiliki ciri dan kualitas tertentu yang hanya ada di wilayah ini," jelasnya.
Menanggapi dukungan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyampaikan apresiasinya. "Ini adalah dukungan luar biasa. Kedepan, kami akan menginventarisir produk-produk lain yang berpotensi untuk didaftarkan Dan dicatatkan kekayaan intelektualnya," ujar Paris dengan penuh semangat.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Islam Iskandar, dan jajaran pimpinan SKPD Kabupaten Jeneponto. Dari Kanwil Kemenkum Sulsel hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris serta Analis Hukum, Penyuluh Hukum dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Kabar baik ini ditandai dengan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, kepada Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
Acara penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati Jeneponto pada Senin (29/4/2025) ini disambut antusias oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kedua warisan budaya tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mendapatkan status KIK.
"Ini seperti memberikan kartu identitas resmi pada budaya kita," kata Andi Basmal.
"Dengan perlindungan hukum ini, kita bisa mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus membuka peluang untuk pengembangan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jeneponto," jelasnya.
Kakanwil menambahkan, pencatatan KIK ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal sesuai peraturan yang berlaku.
Selain dua warisan budaya tersebut, Jeneponto juga aktif mendaftarkan berbagai produk lokalnya. Tercatat pada 2024, ada 7 merek milik umum dan 9 merek milik UMKM yang berhasil didaftarkan. Sementara pada tahun 2025 ini sudah ada 3 permohonan baru yang sedang diproses.
"Kopi Arabika Rumbia dari Jeneponto juga telah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis sejak 2023," ungkap Andi Basmal.
"Kopi ini istimewa karena memiliki ciri dan kualitas tertentu yang hanya ada di wilayah ini," jelasnya.
Menanggapi dukungan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyampaikan apresiasinya. "Ini adalah dukungan luar biasa. Kedepan, kami akan menginventarisir produk-produk lain yang berpotensi untuk didaftarkan Dan dicatatkan kekayaan intelektualnya," ujar Paris dengan penuh semangat.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Islam Iskandar, dan jajaran pimpinan SKPD Kabupaten Jeneponto. Dari Kanwil Kemenkum Sulsel hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris serta Analis Hukum, Penyuluh Hukum dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Ikuti Forum PASTI Ada Solusi, Perkuat Pelayanan Publik yang Responsif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti secara virtual Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas
Sabtu, 05 Sep 2026 10:00
Sulsel
Kunjungi Tiga Dinas di Tana Toraja, Rancang Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendatangi tiga perangkat daerah Kabupaten Tana Toraja sekaligus, Rabu (2/9/2026), untuk bersinergi dalam pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah.
Jum'at, 04 Sep 2026 14:05
News
Kemenkum Sulsel Siapkan Pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mematangkan persiapan pelaksanaan pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2026 melalui rapat bersama Tim Sekretariat Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Sulawesi Selatan
Kamis, 03 Sep 2026 23:32
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Temui Sekjen dan Kepala Biro SDM, Bahas Isu Strategis
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, Selasa (1/9/2026), guna bertemu langsung dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta
Rabu, 02 Sep 2026 21:48
Sulsel
Ajak UMKM Objek Wisata Ke'te' Kesu' Tingkatkan Kesadaran Pelindungan Hukum KI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan objek wisata Ke'te' Kesu', Kabupaten Toraja Utara, untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI).
Rabu, 02 Sep 2026 09:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suzuki Dekatkan Diri dengan Konsumen Lewat Penyerahan XL7 Terbaru di Makassar
2
Lembaga Sinergi Desa Indonesia Dorong Audit Anggaran Pembangunan Gedung Mesin PNUP
3
Rakerda Soksi Sulsel Bahas Penguatan Transformasi Ekonomi dan Demokrasi Inklusif
4
Pelindo Multi Terminal Perkuat Layanan Pelabuhan Kendari Dukung Hilirisasi Nikel
5
Tujuh Inovasi LG di IFA 2026, dari Kulkas AI hingga Hair Dryer
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suzuki Dekatkan Diri dengan Konsumen Lewat Penyerahan XL7 Terbaru di Makassar
2
Lembaga Sinergi Desa Indonesia Dorong Audit Anggaran Pembangunan Gedung Mesin PNUP
3
Rakerda Soksi Sulsel Bahas Penguatan Transformasi Ekonomi dan Demokrasi Inklusif
4
Pelindo Multi Terminal Perkuat Layanan Pelabuhan Kendari Dukung Hilirisasi Nikel
5
Tujuh Inovasi LG di IFA 2026, dari Kulkas AI hingga Hair Dryer