Dua Warisan Budaya Kabupaten Jeneponto Kini Dilindungi Hukum
Selasa, 29 Apr 2025 11:48
Tari Olle dan Jene Jene Sappara, dua kesenian tradisional kebanggan masyarakat Jeneponto, kini resmi mendapat perlindungan hukum. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tari Olle dan Je'ne Je'ne Sappara, dua kesenian tradisional kebanggan masyarakat Jeneponto, kini resmi mendapat perlindungan hukum.
Kabar baik ini ditandai dengan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, kepada Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
Acara penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati Jeneponto pada Senin (29/4/2025) ini disambut antusias oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kedua warisan budaya tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mendapatkan status KIK.
"Ini seperti memberikan kartu identitas resmi pada budaya kita," kata Andi Basmal.
"Dengan perlindungan hukum ini, kita bisa mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus membuka peluang untuk pengembangan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jeneponto," jelasnya.
Kakanwil menambahkan, pencatatan KIK ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal sesuai peraturan yang berlaku.
Selain dua warisan budaya tersebut, Jeneponto juga aktif mendaftarkan berbagai produk lokalnya. Tercatat pada 2024, ada 7 merek milik umum dan 9 merek milik UMKM yang berhasil didaftarkan. Sementara pada tahun 2025 ini sudah ada 3 permohonan baru yang sedang diproses.
"Kopi Arabika Rumbia dari Jeneponto juga telah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis sejak 2023," ungkap Andi Basmal.
"Kopi ini istimewa karena memiliki ciri dan kualitas tertentu yang hanya ada di wilayah ini," jelasnya.
Menanggapi dukungan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyampaikan apresiasinya. "Ini adalah dukungan luar biasa. Kedepan, kami akan menginventarisir produk-produk lain yang berpotensi untuk didaftarkan Dan dicatatkan kekayaan intelektualnya," ujar Paris dengan penuh semangat.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Islam Iskandar, dan jajaran pimpinan SKPD Kabupaten Jeneponto. Dari Kanwil Kemenkum Sulsel hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris serta Analis Hukum, Penyuluh Hukum dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Kabar baik ini ditandai dengan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, kepada Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
Acara penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati Jeneponto pada Senin (29/4/2025) ini disambut antusias oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kedua warisan budaya tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mendapatkan status KIK.
"Ini seperti memberikan kartu identitas resmi pada budaya kita," kata Andi Basmal.
"Dengan perlindungan hukum ini, kita bisa mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus membuka peluang untuk pengembangan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jeneponto," jelasnya.
Kakanwil menambahkan, pencatatan KIK ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal sesuai peraturan yang berlaku.
Selain dua warisan budaya tersebut, Jeneponto juga aktif mendaftarkan berbagai produk lokalnya. Tercatat pada 2024, ada 7 merek milik umum dan 9 merek milik UMKM yang berhasil didaftarkan. Sementara pada tahun 2025 ini sudah ada 3 permohonan baru yang sedang diproses.
"Kopi Arabika Rumbia dari Jeneponto juga telah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis sejak 2023," ungkap Andi Basmal.
"Kopi ini istimewa karena memiliki ciri dan kualitas tertentu yang hanya ada di wilayah ini," jelasnya.
Menanggapi dukungan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyampaikan apresiasinya. "Ini adalah dukungan luar biasa. Kedepan, kami akan menginventarisir produk-produk lain yang berpotensi untuk didaftarkan Dan dicatatkan kekayaan intelektualnya," ujar Paris dengan penuh semangat.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Islam Iskandar, dan jajaran pimpinan SKPD Kabupaten Jeneponto. Dari Kanwil Kemenkum Sulsel hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris serta Analis Hukum, Penyuluh Hukum dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
(GUS)
Berita Terkait
News
DJKI Optimalkan Teknis Penulisan Deskripsi Paten di Lingkungan Kampus
Bimbingan Teknis Penulisan Deskripsi Paten untuk Mendukung Hilirisasi dalam Rangka Penguatan Tugas dan Fungsi Sentra KI Perguruan Tinggi yang berlangsung pada 14–18 September 2026
Senin, 14 Sep 2026 22:13
News
Kemenkum Sulsel Tekankan Bijak Bermedia Sosial hingga Percepatan Laporan Triwulan III
Berbagai peristiwa dan kondisi yang terjadi belakangan ini menjadi pengingat bagi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk tetap menjaga fokus dalam melaksanakan tugas
Senin, 14 Sep 2026 16:51
News
ASN Kanwil Kemenkum Sulsel Diminta Jaga Kedisiplinan dan Sinergi Jajaran
Kedisiplinan menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kewajiban berjalan secara optimal. Hal tersebut kembali ditekankan dalam Apel Sore Virtual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel)
Sabtu, 12 Sep 2026 22:26
Sulsel
Harmonisasi Rancangan Perubahan Perbup Beasiswa Lutim, Dorong Regulasi Pendidikan Tepat Sasaran
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur, Kamis (10/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 18:40
News
Kemenkum Sulsel Notaris Pengganti Kota Makassar Dilantik
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Demson Marihot, melantik Notaris Pengganti Kota Makassar di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Selasa (8/9/2026).
Rabu, 09 Sep 2026 18:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
2
Elnusa Petrofin Tindak Tegas Oknum AMT di Maros, Pastikan Pasokan BBM Aman
3
Dampak Kelangkaan BBM, Pemkot Makassar Berlakukan WFH untuk ASN
4
FTI UMI Gelar Kuliah Tamu Bahas Masa Depan Supply Chain Berbasis AI dan Etika
5
Wali Kota Makassar Usulkan Ojol Dikecualikan dari Ganjil-Genap
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
2
Elnusa Petrofin Tindak Tegas Oknum AMT di Maros, Pastikan Pasokan BBM Aman
3
Dampak Kelangkaan BBM, Pemkot Makassar Berlakukan WFH untuk ASN
4
FTI UMI Gelar Kuliah Tamu Bahas Masa Depan Supply Chain Berbasis AI dan Etika
5
Wali Kota Makassar Usulkan Ojol Dikecualikan dari Ganjil-Genap