Barang Bukti Narkoba Rp18 Miliar Dimusnahkan Berasal dari Tujuh Pengungkapan
Selasa, 29 Apr 2025 21:09
     
    Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis enilai Rp18 miliar lebih. Foto: istimewa
MAKASSAR - Kasatres Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febryantara membeberkan asal-usul nakotika senilai Rp18 miliar lebih yang dimusnahkan di halaman Polrestabes Makassar, Selasa (29/04/2025).
Lulik menyebut, narkotika yang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari sabu, ganja, hingga tembakau sintetis tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus di tujuh tempat kejadian perkara.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan di tujuh tempat berbeda dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang," ujarnya sesaat sebelum narkotika dimusnahkan dengan menggunakan mobil mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinisi (BNNP) Sulsel.
Lulik mengurai, barang bukti pertama diamankan dari tersangka berinisial R dan F yang ditangkap pada Rabu (05/02/2025) lalu. Dari tangan pelaku, pihaknya menyita enam saset narkotika sabu seberat 174,73 gram dan empat paket besar warna ungu merek top one berisikan narkotika jenis sabu dengan berat awal 4,005 kilogram.
"Selanjutnya disisikan untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan juga untuk kepentingan pembuktian nantinya di pengadilan seberat 126 gram, sehingga total berat 4,05 gram. Barang bukti yang dimusnahkan seberat 3,874 kilogram," urainya.
Selanjutnya, ada tersangka berinisial N yang ditangkap pada Selasa (07/01/2025) di Jalan Poros Parepare-Sidrap. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa dua kemasan plastik bertuliskan Guan Yin Wang warna gold berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 1,962 kilogram.
"Kemudian disisikan untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan kepentingan pembuktian seberat 63 gram, sehingga berat yang akan dimusnahkan adalah 1,899 kilogram," bebernya.
Tidak hanya itu saja, ada barang bukti lain yang turut dimusnahkan dari tangan N yakni berupa empat saset narkotika seberat 32,6 gram dan 20 saset plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 962,89 gram.
"Selanjutnya disisikan untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan pembuktian pengadilan seberat 127,59 gram, sehingga berat total yang dimusnahkan adalah 835,3 gram," ungkapnya.
Terakhir yang dimusnahkan, kata Lulik, yakni barang bukti dari tersangka A dan R yang disita pada Senin (24/03/2025) lalu, bertempat di Jl Macanda, Perumahan Somba Ubu, Kabupaten Goa.
Barang buktinya berupa satu buah kenalpot motor warna hitam berisikan satu paket besar ganja kering dengan berat awal 815,23 gram.
"Kemudian disisikan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian pengadilan Sebanyak 28,82 gram. Sehingga total yang dimusnahkan sebanyak 786,41 gram," jelas dia.
Selain barang bukti dari lima tersangka, Polretabes Makassar turut memusnahkan serbuk narkotika mengandung MDMD- INACA atau bahan campuran untuk jenis narkotika tembakau sintetis seberat 500 gram yang ditemukan di Kota Makassar, serta ada ganja seberat tiga kilogram yang ditemukan di Kecamatan Tamanlarea.
"Ada juga narkotika jenis sabu seberat 200 gram yang ditemukan di Jalan Inspeksi Kanal Antang dan sabu 36 gram yang ditemukan di Jalan Batua Raya," tandasnya.
Terakhir, selain barang bukti tersebut, turut pula dimusnahkan sebanyak 19 barang bukti narkotika dari kasus yang telah dilakukan Restorative Justice (RJ).
“Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu 6,844 kilogram atau hampir 7 kilogram, serbuk narkotika (bahan baku pembuatan tembakau sintetis) 500 gram dan ganja 3,786 kilogram," pungkas Lulik.
Lulik menyebut, narkotika yang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari sabu, ganja, hingga tembakau sintetis tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus di tujuh tempat kejadian perkara.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan di tujuh tempat berbeda dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang," ujarnya sesaat sebelum narkotika dimusnahkan dengan menggunakan mobil mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinisi (BNNP) Sulsel.
Lulik mengurai, barang bukti pertama diamankan dari tersangka berinisial R dan F yang ditangkap pada Rabu (05/02/2025) lalu. Dari tangan pelaku, pihaknya menyita enam saset narkotika sabu seberat 174,73 gram dan empat paket besar warna ungu merek top one berisikan narkotika jenis sabu dengan berat awal 4,005 kilogram.
"Selanjutnya disisikan untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan juga untuk kepentingan pembuktian nantinya di pengadilan seberat 126 gram, sehingga total berat 4,05 gram. Barang bukti yang dimusnahkan seberat 3,874 kilogram," urainya.
Selanjutnya, ada tersangka berinisial N yang ditangkap pada Selasa (07/01/2025) di Jalan Poros Parepare-Sidrap. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa dua kemasan plastik bertuliskan Guan Yin Wang warna gold berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 1,962 kilogram.
"Kemudian disisikan untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan kepentingan pembuktian seberat 63 gram, sehingga berat yang akan dimusnahkan adalah 1,899 kilogram," bebernya.
Tidak hanya itu saja, ada barang bukti lain yang turut dimusnahkan dari tangan N yakni berupa empat saset narkotika seberat 32,6 gram dan 20 saset plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 962,89 gram.
"Selanjutnya disisikan untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan pembuktian pengadilan seberat 127,59 gram, sehingga berat total yang dimusnahkan adalah 835,3 gram," ungkapnya.
Terakhir yang dimusnahkan, kata Lulik, yakni barang bukti dari tersangka A dan R yang disita pada Senin (24/03/2025) lalu, bertempat di Jl Macanda, Perumahan Somba Ubu, Kabupaten Goa.
Barang buktinya berupa satu buah kenalpot motor warna hitam berisikan satu paket besar ganja kering dengan berat awal 815,23 gram.
"Kemudian disisikan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian pengadilan Sebanyak 28,82 gram. Sehingga total yang dimusnahkan sebanyak 786,41 gram," jelas dia.
Selain barang bukti dari lima tersangka, Polretabes Makassar turut memusnahkan serbuk narkotika mengandung MDMD- INACA atau bahan campuran untuk jenis narkotika tembakau sintetis seberat 500 gram yang ditemukan di Kota Makassar, serta ada ganja seberat tiga kilogram yang ditemukan di Kecamatan Tamanlarea.
"Ada juga narkotika jenis sabu seberat 200 gram yang ditemukan di Jalan Inspeksi Kanal Antang dan sabu 36 gram yang ditemukan di Jalan Batua Raya," tandasnya.
Terakhir, selain barang bukti tersebut, turut pula dimusnahkan sebanyak 19 barang bukti narkotika dari kasus yang telah dilakukan Restorative Justice (RJ).
“Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu 6,844 kilogram atau hampir 7 kilogram, serbuk narkotika (bahan baku pembuatan tembakau sintetis) 500 gram dan ganja 3,786 kilogram," pungkas Lulik.
(GUS)
Berita Terkait
         
            
                            News
                        Kompol Ema Ratna Resmi Gantikan AKP Aris Satrio Jabat Kapolsek Panakkung
                            Pucuk pimpinan di Polsek Panakkukang berganti. Kompol Ema Ratna resmi gantikan AKP Aris Satrio sebagai Kapolsek.
                            Senin, 22 Sep 2025 15:48
                         
            
                            News
                        Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penjarahan Mesin ATM di DPRD Makassar
                            Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus penjarahan mesin ATM di DPRD Kota Makassar.
                            Selasa, 16 Sep 2025 21:30
                         
            
                            News
                        BNNP Sulsel Gagalkan Sabu Pasokan Baru Siap Edar di Bone
                            Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone.
                            Minggu, 14 Sep 2025 17:58
                         
            
                            News
                        Pelaku Penjarah Mesin ATM Saat Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap
                            Empat pelaku penjarahan mesin ATM milik Bank BPD Sulselbar di area Kantor DPRD Makassar saat kerusuhan dan pembakaran, berhasil ditangkap.
                            Sabtu, 13 Sep 2025 21:26
                         
            
                            News
                        Menko Yusril Besuk 27 Tersangka Kasus Kerusuhan di Rutan Polrestabes Makassar
                            Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra melakukan kunjungan ke Polrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).
                            Kamis, 11 Sep 2025 14:39
                        Berita Terbaru
        
            
        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                 
                            Walkot Munafri Gaungkan Moderasi Beragama pada Peresmian Gereja Katedral Makassar
                        2
            
                                 
                            Wakil Rektor IV UMI Hadiri Rakernas AMKI di Universitas Brawijaya Malang
                        3
            
                                 
                            Pemkab Jeneponto Gelar Rakor Sinkronisasi Usulan Pembangunan Daerah
                        4
            
                                 
                            Warga Tanjonga Saling Lapor ke Polisi, Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka
                        5
            
                                 
                            Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage di Makassar, Proteksi Hadapi Inflasi
                        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                 
                            Walkot Munafri Gaungkan Moderasi Beragama pada Peresmian Gereja Katedral Makassar
                        2
            
                                 
                            Wakil Rektor IV UMI Hadiri Rakernas AMKI di Universitas Brawijaya Malang
                        3
            
                                 
                            Pemkab Jeneponto Gelar Rakor Sinkronisasi Usulan Pembangunan Daerah
                        4
            
                                 
                            Warga Tanjonga Saling Lapor ke Polisi, Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka
                        5
            
                                 
                            Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage di Makassar, Proteksi Hadapi Inflasi
                         
         
        
                        