Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi 5 Rancangan Peraturan Kepala Daerah
Kamis, 08 Mei 2025 07:20
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi lima rancangan peraturan kepala daerah pada Rabu (7/5/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi lima rancangan peraturan kepala daerah pada Rabu (7/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil meliputi empat Rancangan Peraturan Wali kota (Ranperwali) Parepare dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Takalar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa proses ni dilaksanakan untuk pengharmonisasian, pembulatan Dan pemantapan konsepsi kelima rancangan Peraturan tersebut.
"Dari empat Ranperwali Kota Parepare yang kami kaji, tiga diantaranya kami minta untuk perbaikan materi muatan. Sementara satu Ranperwali sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejajar," ujar Heny.
Ranperwali Kota Parepare yang diharmonisasi mencakup Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Tata Cara Pelaporan bagi Pejabat Pembuat Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 pada Dinas Kesehatan, dan Teknis Pemberian Bantuan Peralatan kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Untuk Ranperbup Kabupaten Takalar tentang Pakaian Dinas Pemerintah Daerah, Heny menegaskan bahwa rancangan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muhammad Abdillah, Perancang pearaturan Perundang-undangan Ahli Madya yang juga Koordinator Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel, memberikan catatan khusus terkait Ranperbup Takalar.
"Seluruh ASN di Kabupaten Takalar wajib mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah," tegas Abdillah.
Ia menambahkan bahwa terdapat pengecualian untuk ASN pada satuan polisi pamong praja dan Pemadam Kebakaran dalam penggunaan PDH dan Pakaian Dinas Lapangan serta operasional lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menekankan pentingnya kegiatan harmonisasi sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan peraturan daerah berkualitas.
"Kami terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong terciptanya peraturan yang harmonis dan selaras dengan sistem hukum nasional sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tutup Andi Basmal.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil meliputi empat Rancangan Peraturan Wali kota (Ranperwali) Parepare dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Takalar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa proses ni dilaksanakan untuk pengharmonisasian, pembulatan Dan pemantapan konsepsi kelima rancangan Peraturan tersebut.
"Dari empat Ranperwali Kota Parepare yang kami kaji, tiga diantaranya kami minta untuk perbaikan materi muatan. Sementara satu Ranperwali sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejajar," ujar Heny.
Ranperwali Kota Parepare yang diharmonisasi mencakup Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Tata Cara Pelaporan bagi Pejabat Pembuat Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 pada Dinas Kesehatan, dan Teknis Pemberian Bantuan Peralatan kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Untuk Ranperbup Kabupaten Takalar tentang Pakaian Dinas Pemerintah Daerah, Heny menegaskan bahwa rancangan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muhammad Abdillah, Perancang pearaturan Perundang-undangan Ahli Madya yang juga Koordinator Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel, memberikan catatan khusus terkait Ranperbup Takalar.
"Seluruh ASN di Kabupaten Takalar wajib mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah," tegas Abdillah.
Ia menambahkan bahwa terdapat pengecualian untuk ASN pada satuan polisi pamong praja dan Pemadam Kebakaran dalam penggunaan PDH dan Pakaian Dinas Lapangan serta operasional lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menekankan pentingnya kegiatan harmonisasi sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan peraturan daerah berkualitas.
"Kami terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong terciptanya peraturan yang harmonis dan selaras dengan sistem hukum nasional sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tutup Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Balai Bahasa Sulsel Gandeng Kemenkum Sulsel Kawal Penggunaan Bahasa Negara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjadi salah satu instansi pemerintah yang menerima pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara
Selasa, 03 Mar 2026 20:52
News
Lantik Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Non Manajerial Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (2/3/2026).
Senin, 02 Mar 2026 22:59
News
Dukung Pusdatin Evaluasi Pengelolaan Jaringan Internet
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya optimalisasi jaringan internet dengan mengikuti rapat virtual bertema Evaluasi Pengelolaan Jaringan Internet
Senin, 02 Mar 2026 15:55
News
Perkuat Reformasi Birokrasi, Kemenkum Sulsel Genjot Inovasi untuk Pembangunan ZI 2026
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi, melalui optimalisasi peran tim inovatif guna mendukung pembangunan Zona Integritas
Senin, 02 Mar 2026 15:25
News
Layanan Prima di Ramadhan, Kemenkum Sulsel Fasilitasi Pemohon Legalisasi dan Apostille
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan.
Minggu, 01 Mar 2026 19:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Masjid, Globalisasi dan Spiritualitas
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
Legislator Makassar Usul Petugas Khusus untuk Awasi Pajak Perusahaan
4
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Masjid, Globalisasi dan Spiritualitas
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
Legislator Makassar Usul Petugas Khusus untuk Awasi Pajak Perusahaan
4
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara