Operasi Wira Waspada Serentak, Imigrasi Jegal 294 WNA yang Diduga Langgar Aturan

Sabtu, 19 Jul 2025 19:23
Operasi Wira Waspada Serentak, Imigrasi Jegal 294 WNA yang Diduga Langgar Aturan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing serentak tahun 2025 bertajuk Wira Waspada pada 15 hingga 17 Juli 2025. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing serentak tahun 2025 bertajuk Wira Waspada pada 15 hingga 17 Juli 2025.

Dalam operasi yang dilaksanakan di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia ini, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 orang warga negara asing (WNA). Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah mencapai 1.143 orang. Disusul oleh WNA asal Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang. WNA asal Filipina tercatat sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.

Berdasarkan jenis izin tinggal yang dimiliki, mayoritas WNA yang diperiksa berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang.

Sebanyak 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sedangkan sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang.

Jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan jumlah 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus di mana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas.

Pelanggaran lainnya meliputi overstay sebanyak 29 kasus, alamat tidak sesuai dengan izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus, serta penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa 294 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkup keimigrasian, WNA akan langsung dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwenang.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Pastikan WNA Tertib Aturan, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Gabungan di Tana Toraja
Sulsel
Pastikan WNA Tertib Aturan, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Gabungan di Tana Toraja
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Tana Toraja, 22–24 September 2026.
Kamis, 24 Sep 2026 13:59
PaspoRia Hadir di Car Free Day Lasinrang Park, Warga Antusias Urus Paspor
Sulsel
PaspoRia Hadir di Car Free Day Lasinrang Park, Warga Antusias Urus Paspor
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menghadirkan layanan Paspor Ceria (PaspoRia) di tengah aktivitas masyarakat melalui gelaran Car Free Day di Lasinrang Park, Kabupaten Pinrang, Minggu (20/9/2026).
Minggu, 20 Sep 2026 20:03
Imigrasi Parepare Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian Berbasis Digital
Sulsel
Imigrasi Parepare Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian Berbasis Digital
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menyosialisasikan Layanan Data Keimigrasian kepada perwakilan instansi pemerintahan dan media di Hotel Grand Zidny, Jumat (18/9).
Jum'at, 18 Sep 2026 17:01
Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan Orang Asing melalui Operasi Mandiri di Sidrap
Sulsel
Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan Orang Asing melalui Operasi Mandiri di Sidrap
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 8–9 September 2026.
Jum'at, 11 Sep 2026 08:03
Pernikahan WNA Amerika Serikat di Parepare, Imigrasi Lakukan Pengecekan Lapangan
Sulsel
Pernikahan WNA Amerika Serikat di Parepare, Imigrasi Lakukan Pengecekan Lapangan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan pengecekan lapangan terkait pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Amerika Serikat di Kota Parepare, Kamis (10/9).
Jum'at, 11 Sep 2026 06:09
Berita Terbaru